Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga penawaran dan penitipan uang ganti rugi Objek Pengadaan tanah yang terletak di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak kepada pihak yang berhak sebesar Rp. 270.495.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) seluas 670 m2 dengan rincian sebagai berikut :
- Nomor Urut Bidang Tanah 9 atas nama PT. Padma Karya Prima seluas 670 m2 sebesar Rp. 270.495.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|