Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2023/PN Rkb CUCUM SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CUCUM SUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama anak Pemohon yang semula tercatat M. C. RIZKI SYAPUTRA dirubah menjadi MUHAMMAD RIZKI SYAPUTRA. Lahir di Pandeglang tanggal 03-08-2014. Sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3602-LU-19092014-0116 tertanggal 05 Desember 2016;

3.Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk  membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam Buku Register yang sedang berjalan; 

4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak