Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Rkb 1.EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H.
2.ELFA FITRI NABABAN, SH
1.DARIAH Binti DARSA (Alm)
2.SANA Bin MUKRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-762/M.6.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H.
2ELFA FITRI NABABAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIAH Binti DARSA (Alm)[Penahanan]
2SANA Bin MUKRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Jl. H. M. Iko Djatmiko No. 3 Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak

Telp. (0252) 201033 Fax. (0252) 201455 www.kejari-lebak.kejaksaan.go.id

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM I – 16 / LBK / 03 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

TERDAKWA I :

Nama lengkap               : DARIAH Binti DARSA (Alm)

Tempat lahir                   : Lebak

Umur/ Tgl. Lahir            : 44 Tahun / 06 Juni 1977

Jenis kelamin                 : Perempuan

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  : Indonesia

Tempat tinggal              : Kp. Papanggo RT. 001 RW. 002 Kel. Cijoro Pasir

                                            Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak atau

                                            Kp. Pabuaran Kec. Warunggunung Kab. Lebak

A g a m a                        : Islam

Pekerjaan                       : Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan                     : SD (Tidak Tamat)

TERDAKWA II :

Nama lengkap               : SANA Bin MUKRA

Tempat lahir                   : Lebak

Umur/ Tgl. Lahir            : 52 Tahun / 04 April 1970

Jenis kelamin                 : Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  : Indonesia

Tempat tinggal              : Kp. Papanggo RT. 001 RW. 002 Kel. Cijoro Pasir

                                            Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak

A g a m a                        : Islam

Pekerjaan                       : Buruh Tani / Pekebun

Pendidikan                     : SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN  :

Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing :

  • Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d tanggal 21 Februari 2024
  • Perpanjangan

Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 01 April 2024

  • Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

 

  1. ISI DAKWAAN :

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa I DARIAH Binti DARSA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SANA Bin MUKRA, pada tanggal 29 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada Bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada Tahun 2020, bertempat di daerah Sumur Buang Kec. Cibadak Kab. Lebak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa I DARIAH Binti DARSA (Alm) mengenal seseorang yang tidak diketahui identitasnya dari Jakarta yang akan membeli tanah di daerah Rangkasbitung seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per meternya kemudian Terdakwa I menceritakan hal tersebut kepada Terdakwa II SANA Bin MUKRA lalu Terdakwa II pun menyetujuinya dan mencari informasi terkait tanah yang dijual murah di daerah Rangkasbitung sampai akhirnya Para Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi SUTIYONO Als IYON Bin MUJIO SURATNO (Alm) dan dibentuklah tim jual beli tanah oleh Terdakwa II yang terdiri dari Saksi SUTIYONO, Saksi YUSRONI Bin BAI SAHAL (Alm) dan Saksi HAERUDIN Bin SUNARJA (Alm) dimana saat itu Para Terdakwa mengaku telah mendapat mandat dari seorang bos yang sedang membutuhkan tanah mulai dari 4 (empat) hektar yang kemudian batal dan akhirnya mendapatkan informasi adanya tanah seluas 35 (tiga puluh lima) hektar di daerah Cikande Kab. Serang namun hal tersebut hanya sebatas obrolan saja dari Para Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 Juli 2020 Para Terdakwa mengajak Saksi SUTIYONO, Saksi YUSRONI dan Saksi HAERUDIN untuk ziarah ke Banten Lama dan sekira pukul 09.00 WIB setelah setelah ziarah lalu Terdakwa I terlihat sedang menerima telepon dari seseorang dan tidak lama kemudian Terdakwa I menanyakan harga sapi kepada Saksi SUTIYONO dan Saksi YUSRONI dimana Terdakwa I mengatakan sapi tersebut untuk kurban tim jual beli tanah dan bos tanah yang akan membayar sapi tersebut selanjutnya  sekira pukul 19.00 Wib ketika Para Terdakwa, Saksi SUTIYONO, Saksi YUSRONI dan Saksi HAERUDIN sampai di rumah Para Terdakwa di daerah Sumur Buang Kec. Cibadak Kab. Lebak kemudian Terdakwa I kembali menanyakan kepada Saksi SUTIYONO tentang harga sapi tersebut karena bos tanah (yang senyatanya tidak jelas keberadaannya) akan memberikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pembelian sapi namun Saksi SUTIYONO mengatakan agar membeli kerbau saja lalu Terdakwa I menanyakan harga kerbau seperti yang dikatakan oleh Saksi SUTIYONO lalu dijawab oleh Saksi YUSRONI jika harga kerbau adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 4 (empat) ekor kemudian Saksi SUTIYONO menanyakan kepada Terdakwa I dimana kerbau tersebut akan dipotong dan dijawab oleh Terdakwa II bahwa kerbau tersebut akan dipotong di rumah orang tua Terdakwa II di Kp. Lembur Sawah Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak namun Saksi SUTIYONO mengatakan agar 1 (satu) ekor kerbau dipotong sebelum Idul Adha saja karena sedang tidak punya uang sehingga minimal bisa memiliki daging lalu disepakati oleh Para Terdakwa bahwa 1 (satu) ekor kerbau akan dipotong sebelum Idul Adha di rumah Saksi SUTIYONO yang dagingnya akan dibagikan untuk Tim Jual Beli Tanah yang dibentuk oleh Para Terdakwa, 2 (dua) ekor kerbau akan dikurbankan di rumah orang tua Terdakwa II di Kp. Lembur Sawah dan 1 (satu) ekor kerbau lagi akan dipotong di Masjid Komplek rumah Saksi SUTIYONO dimana pembayaran 4 (empat) ekor kerbau tersebut akan dibayar semuanya oleh bos tanah melalui Para Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi YUSRONI menghubungi Saksi SANIMAN Bin MUHAMMAD ENTUNG (Alm) untuk datang ke rumah Saksi YUSRONI di Komplek Pemda Desa Jatimulya Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak kemudian ketika Saksi SANIMAN sampai dirumah Saksi YUSRONI lalu Saksi YUSRONI mengatakan agar dicarikan kerbau dan untuk pembayarannya akan dilakukan setelah kerbau sampai selanjutnya Saksi SANIMAN langsung menghubungi Saksi RUDI SUPRIADI untuk membeli kerbau untuk kurban lalu Saksi RUDI SUPRIADI mengirim gambar dan video kepada Saksi SANIMAN dan Saksi RUDI SUPRIADI mengatakan untuk langsung mengecek saja ke kandang milik Saksi RUDI SUPRIADI, setelah itu Saksi SANIMAN pun langsung mengecek ke kandang milik Saksi RUDI SUPRIADI dan dikarenakan sudah cocok sesuai dengan yang ada di video dan foto lalu Saksi SANIMAN menyampaikannya kepada Saksi YUSRONI jika kerbau yang dibutuhkan sudah ada, kemudian Saksi YUSRONI mengatakan kepada Saksi SANIMAN agar besok pagi diantarkan ke rumah Saksi SUTIYONO Als IYON selanjutnya Saksi SANIMAN menghubungi Saksi RUDI SUPRIADI untuk memberitahukan kerbau yang dilihat sudah cocok dengan harga sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per ekornya dan karena harga yang diberikan tersebut akan memberikan untung yang besar maka Saksi RUDI SUPRIADI pun menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian Saksi RUDI SUPRIADI mengirimkan 4 (empat) ekor kerbau masing-masing yaitu 1 (satu) ekor kerbau dikirimkan ke rumah Saksi SUTIYONO di Komplek Pemda Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak pada tanggal 30 Juli 2020 yang dagingnya dibagikan untuk tim jual beli tanah yang dibentuk oleh Para Terdakwa, 2 (dua) ekor kerbau dikirimkan ke rumah orang tua Terdakwa II di Kp. Lembur Sawah Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak pada tanggal 31 Juli 2020 untuk kurban keluarga Para Terdakwa dan 1 (satu) ekor kerbau lagi dikirimkan ke Masjid Komplek rumah Saksi SUTIYONO pada tanggal 31 Juli 2020 dimana pembayaran 4 (empat) ekor kerbau tersebut akan dibayar semuanya oleh Para Terdakwa karena akan diberikan uang oleh bos tanah apabila proses pembebasan tanah telah berhasil padahal senyatanya bos tanah maupun pembebasan tanah tersebut tidak pernah ada dimana akhirnya Saksi RUDI SUPRIADI, Saksi SUTIYONO, Saksi YUSRONI dan Saksi SANIMAN pun menjadi yakin dan mempercayai perkataan Para Terdakwa tersebut.
  • Bahwa setelah 4 (empat) ekor kerbau tersebut dikirimkan oleh Saksi RUDI SUPRIADI, Para Terdakwa tidak juga melakukan pembayaran, kemudian Saksi SANIMAN menagih terus pembayaran kepada Saksi YUSRONI dan Saksi YUSRONI juga menanyakannya kepada Saksi SUTIYONO lalu Saksi SUTIYONO juga menagih kepada Para Terdakwa namun tidak ada jawaban yang pasti dimana Para Terdakwa selalu beralasan menunggu pencairan pembebasan tanah seperti yang pertama kali dijelaskan kepada Saksi SUTIYONO padahal pembebasan tanah yang dikatakan oleh Para Terdakwa tersebut tidak pernah ada.
  • Bahwa dikarenakan sudah tidak ada jawaban terkait pembayaran 4 (empat) ekor kerbau tersebut maka Saksi RUDI SUPRIADI dan Saksi SANIMAN mendatangi rumah Saksi YUSRONI dan Saksi SUTIYONO pun diundang ke rumah Saksi YUSRONI lalu Saksi SANIMAN mengatakan bahwa kerbau yang dijual untuk qurban tersebut adalah milik Saksi RUDI SUPRIADI selanjutnya Saksi SUTIYONO menghubungi Terdakwa I dan meminta datang kerumah Saksi YUSRONI terkait pembayaran kerbau dan tidak lama kemudian datanglah Terdakwa II dan Saksi HAERUDIN selanjutnya Saksi SUTIYONO menanyakan kepada Terdakwa II terkait pembayaran kerbau lalu Terdakwa II mengatakan meminta waktu lalu Saksi HAERUDIN menghubungi Terdakwa I untuk menanyakan bagaimana pembayaran kerbau lalu Terdakwa I mengatakan meminta waktu selama 2 (dua) minggu.
  • Bahwa dikarenakan Saksi SUTIYONO selalu ditagih oleh Saksi RUDI SUPRIADI dan Saksi SANIMAN selanjutnya Saksi SUTIYONO mendatangi rumah Para Terdakwa di Perumahan Sumur Buang Kec. Cibadak Kab. Lebak akan tetapi Para Terdakwa mengatakan menunggu pencairan pembebasan tanah yang senyatanya tidak pernah ada bahkan selanjutnya untuk membayar pembayaran kerbau tersebut Para Terdakwa justru meminta kepada Saksi SUTIYONO, Saksi YUSRONI, Saksi SANIMAN dan Saksi HAERUDIN untuk membantu operasional guna mempercepat pencairan pembebasan tanah yang menurut pengakuan Terdakwa I akan dibayar oleh bos tanah yang senyatanya tidak pernah ada.
  • Bahwa selanjutnya dikarenakan Saksi RUDI SUPRIADI sudah mengetahui Para Terdakwa yang akan bertanggungjawab atas pembayaran 4 (empat) ekor kerbau milik Saksi RUDI SUPRIADI tersebut dan mengetahui jika pembayaran kerbau tersebut hanya mengandalkan uang pembebasan lahan sebagaimana yang dijanjikan oleh Para Terdakwa kemudian sekira Bulan Maret Tahun 2023 Saksi RUDI SUPRIADI, Saksi SUTIYONO, Saksi SACA Bin SARIP, dan Saksi SANIMAN dikumpulkan oleh Terdakwa I di rumah Saksi SUTIYONO, selanjutnya Terdakwa I mengatakan bahwa Terdakwa I sudah bertemu dengan bos dan sudah membuat kerjasama dengan bos terkait pencairan uang pembebasan lahan padahal senyatanya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa I lalu Terdakwa I mengatakan perlu uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran ke notaris dan disetujui oleh yang hadir di tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 April 2023 Terdakwa II dan Saksi SUTIYONO datang kerumah Saksi RUDI SUPRIADI dan mengatakan kepada Saksi RUDI SUPRIADI bahwa pembayaran pembebasan lahan akan segera cair namun perlu modal untuk mengurus ke notaris sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh) lima juta rupiah sedangkan Terdakwa II baru memiliki uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan butuh tambahan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa II meminjam uang kembali kepada Saksi RUDI SUPRIADI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan menjanjikan kepada Saksi RUDI SUPRIADI akan mengembalikannya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) namun karena pada saat itu Saksi RUDI SUPRIADI tidak memiliki uang sehingga Terdakwa II dan Saksi SUTIYONO pulang dari rumah Saksi RUDI SUPRIADI.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa II menghubungi Saksi RUDI SUPRIADI agar mengusahakan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut lalu Terdakwa II mengatakan kepada Saksi RUDI SUPRIADI untuk berbicara dengan Terdakwa II dimana saat itu Terdakwa II mengatakan kepada Saksi RUDI SUPRIADI jika diberikan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka pembayarannya akan diberikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika pembayaran tanah sudah cair, sehingga Saksi RUDI SUPRIADI pun menjadi tertarik dengan janji yang dikatakan oleh Para Terdakwa kemudian Saksi RUDI SUPRIADI meminjam uang kepada Saksi HASANUDIN Bin SUNJAYA (Alm) lalu Saksi RUDI SUPRIADI menghubungi Saksi SUTIYONO bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah ada lalu Terdakwa II dan Saksi SUTIYONO datang kerumah Saksi RUDI SUPRIADI untuk mengambil uang tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa II kembali menghubungi Saksi RUDI SUPRIADI dimana untuk pengurusan notaris uangnya sudah lengkap akan tetapi membutuhkan biaya sewa mobil untuk berangkat ke rumah bos sehingga membutuhkan dana sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Saksi RUDI SUPRIADI datang ke daerah Papango Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung dan setelah Saksi RUDI SUPRIADI sampai di lokasi tersebut sudah ada Para Terdakwa dan Saksi SUTIYONO lalu Saksi RUDI SUPRIADI menayakan kepada Terdakwa II apakah uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah diterima lalu dijawab oleh Terdakwa II bahwa uang tersebut sudah diterima lalu Saksi RUDI SUPRIADI memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I lalu Saksi RUDI SUPRIADI pulang kerumah.
  • Bahwa uang yang telah diterima oleh Para Terdakwa tersebut bukanlah untuk biaya operasional pembebasan tanah dimana pembebasan tanah yang dikatakan oleh Para Terdakwa hanyalah akal-akalan dari Para Terdakwa untuk memperoleh uang yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga sehari-hari Para Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi RUDI SUPRIADI mengalami kerugian sebesar Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------

ATAU :

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa I DARIAH Binti DARSA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SANA Bin MUKRA, pada tanggal 29 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada Bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada Tahun 2020, bertempat di daerah Sumur Buang Kec. Cibadak Kab. Lebak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan merupakan kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa I DARIAH Binti DARSA (Alm) mengenal seseorang yang tidak diketahui identitasnya dari Jakarta yang akan membeli tanah di daerah Rangkasbitung seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per meternya kemudian Terdakwa I menceritakan hal tersebut kepada Terdakwa II SANA Bin MUKRA lalu Terdakwa II pun menyetujuinya dan mencari informasi terkait tanah yang dijual murah di daerah Rangkasbitung sampai akhirnya Para Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi SUTIYONO Als IYON Bin MUJIO SURATNO (Alm) dan dibentuklah tim jual beli tanah oleh Terdakwa II yang terdiri dari Saksi SUTIYONO, Saksi YUSRONI Bin BAI SAHAL (Alm) dan Saksi HAERUDIN Bin SUNARJA (Alm) dimana saat itu Para Terdakwa mengatakan telah mendapat mandat dari seorang bos yang sedang membutuhkan tanah mulai dari 4 (empat) hektar yang kemudian batal dan akhirnya mendapatkan informasi adanya tanah seluas 35 (tiga puluh lima) hektar di daerah Cikande Kab. Serang namun hal tersebut hanya sebatas obrolan saja dari Para Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 Juli 2020 Para Terdakwa mengajak Saksi SUTIYONO, Saksi YUSRONI dan Saksi HAERUDIN untuk ziarah ke Banten Lama dan sekira pukul 09.00 WIB setelah setelah ziarah lalu Terdakwa I terlihat sedang menerima telepon dari seseorang dan tidak lama kemudian Terdakwa I menanyakan harga sapi kepada Saksi SUTIYONO dan Saksi YUSRONI dimana Terdakwa I mengatakan sapi tersebut untuk kurban tim jual beli tanah dan bos tanah yang akan membayar sapi tersebut selanjutnya  sekira pukul 19.00 Wib ketika Para Terdakwa, Saksi SUTIYONO, Saksi YUSRONI dan Saksi HAERUDIN sampai di rumah Para Terdakwa di daerah Sumur Buang Kec. Cibadak Kab. Lebak kemudian Terdakwa I kembali menanyakan kepada Saksi SUTIYONO tentang harga sapi tersebut karena bos tanah akan memberikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pembelian sapi namun Saksi SUTIYONO mengatakan agar membeli kerbau saja lalu Terdakwa I menanyakan harga kerbau seperti yang dikatakan oleh Saksi SUTIYONO lalu dijawab oleh Saksi YUSRONI jika harga kerbau adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 4 (empat) ekor kemudian Saksi SUTIYONO menanyakan kepada Terdakwa I dimana kerbau tersebut akan dipotong dan dijawab oleh Terdakwa II bahwa kerbau tersebut akan dipotong di rumah orang tua Terdakwa II di Kp. Lembur Sawah Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak namun Saksi SUTIYONO mengatakan agar 1 (satu) ekor kerbau dipotong sebelum Idul Adha saja karena sedang tidak punya uang sehingga minimal bisa memiliki daging lalu disepakati oleh Para Terdakwa bahwa 1 (satu) ekor kerbau akan dipotong sebelum Idul Adha di rumah Saksi SUTIYONO yang dagingnya akan dibagikan untuk Tim Jual Beli Tanah yang dibentuk oleh Para Terdakwa, 2 (dua) ekor kerbau akan dikurbankan di rumah orang tua Terdakwa II di Kp. Lembur Sawah dan 1 (satu) ekor kerbau lagi akan dipotong di Masjid Komplek rumah Saksi SUTIYONO dimana pembayaran 4 (empat) ekor kerbau tersebut akan dibayar semuanya oleh bos tanah melalui Para Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi YUSRONI menghubungi Saksi SANIMAN Bin MUHAMMAD ENTUNG (Alm) untuk datang ke rumah Saksi YUSRONI di Komplek Pemda Desa Jatimulya Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak kemudian ketika Saksi SANIMAN sampai dirumah Saksi YUSRONI lalu Saksi YUSRONI mengatakan agar dicarikan kerbau dan untuk pembayarannya akan dilakukan setelah kerbau sampai selanjutnya Saksi SANIMAN langsung menghubungi Saksi RUDI SUPRIADI untuk membeli kerbau untuk kurban lalu Saksi RUDI SUPRIADI mengirim gambar dan video kepada Saksi SANIMAN dan Saksi RUDI SUPRIADI mengatakan untuk langsung mengecek saja ke kandang milik Saksi RUDI SUPRIADI, setelah itu Saksi SANIMAN pun langsung mengecek ke kandang milik Saksi RUDI SUPRIADI dan dikarenakan sudah cocok sesuai dengan yang ada di video dan foto lalu Saksi SANIMAN menyampaikannya kepada Saksi YUSRONI jika kerbau yang dibutuhkan sudah ada, kemudian Saksi YUSRONI mengatakan kepada Saksi SANIMAN agar besok pagi diantarkan ke rumah Saksi SUTIYONO Als IYON selanjutnya Saksi SANIMAN menghubungi Saksi RUDI SUPRIADI untuk memberitahukan kerbau yang dilihat sudah cocok dengan harga sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per ekornya.
  • Bahwa kemudian Saksi RUDI SUPRIADI mengirimkan 4 (empat) ekor kerbau masing-masing yaitu 1 (satu) ekor kerbau dikirimkan ke rumah Saksi SUTIYONO di Komplek Pemda Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak pada tanggal 30 Juli 2020 yang dagingnya dibagikan untuk tim jual beli tanah yang dibentuk oleh Para Terdakwa, 2 (dua) ekor kerbau dikirimkan ke rumah orang tua Terdakwa II di Kp. Lembur Sawah Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak pada tanggal 31 Juli 2020 untuk kurban keluarga Para Terdakwa dan 1 (satu) ekor kerbau lagi dikirimkan ke Masjid Komplek rumah Saksi SUTIYONO pada tanggal 31 Juli 2020 dimana pembayaran 4 (empat) ekor kerbau tersebut akan dibayar semuanya oleh Para Terdakwa karena akan diberikan uang oleh bos tanah apabila proses pembebasan tanah telah berhasil.
  • Bahwa setelah 4 (empat) ekor kerbau tersebut dikirimkan oleh Saksi RUDI SUPRIADI, Para Terdakwa tidak juga melakukan pembayaran, kemudian Saksi SANIMAN menagih terus pembayaran kepada Saksi YUSRONI dan Saksi YUSRONI juga menanyakannya kepada Saksi SUTIYONO lalu Saksi SUTIYONO juga menagih kepada Para Terdakwa namun tidak ada jawaban yang pasti dari Para Terdakwa.
  • Bahwa dikarenakan sudah tidak ada jawaban terkait pembayaran 4 (empat) ekor kerbau tersebut maka Saksi RUDI SUPRIADI dan Saksi SANIMAN mendatangi rumah Saksi YUSRONI dan Saksi SUTIYONO pun diundang ke rumah Saksi YUSRONI lalu Saksi SANIMAN mengatakan bahwa kerbau yang dijual untuk qurban tersebut adalah milik Saksi RUDI SUPRIADI selanjutnya Saksi SUTIYONO menghubungi Terdakwa I dan meminta datang kerumah Saksi YUSRONI terkait pembayaran kerbau dan tidak lama kemudian datanglah Terdakwa II dan Saksi HAERUDIN selanjutnya Saksi SUTIYONO menanyakan kepada Terdakwa II terkait pembayaran kerbau lalu Terdakwa II mengatakan meminta waktu lalu Saksi HAERUDIN menghubungi Terdakwa I untuk menanyakan bagaimana pembayaran kerbau lalu Terdakwa I mengatakan meminta waktu selama 2 (dua) minggu.
  • Bahwa dikarenakan Saksi SUTIYONO selalu ditagih oleh Saksi RUDI SUPRIADI dan Saksi SANIMAN selanjutnya Saksi SUTIYONO mendatangi rumah Para Terdakwa di Perumahan Sumur Buang Kec. Cibadak Kab. Lebak akan tetapi Para Terdakwa mengatakan menunggu pencairan pembebasan tanah selanjutnya untuk membayar pembayaran kerbau tersebut Para Terdakwa meminta kepada Saksi SUTIYONO, Saksi YUSRONI, Saksi SANIMAN dan Saksi HAERUDIN untuk membantu operasional guna mempercepat pencairan pembebasan tanah yang menurut Terdakwa I akan dibayar oleh bos tanah.
  • Bahwa selanjutnya dikarenakan Saksi RUDI SUPRIADI sudah mengetahui Para Terdakwa yang akan bertanggungjawab atas pembayaran 4 (empat) ekor kerbau milik Saksi RUDI SUPRIADI tersebut dan mengetahui jika pembayaran kerbau tersebut hanya mengandalkan uang pembebasan lahan sebagaimana yang dikatakan oleh Para Terdakwa kemudian sekira Bulan Maret Tahun 2023 Saksi RUDI SUPRIADI, Saksi SUTIYONO, Saksi SACA Bin SARIP, dan Saksi SANIMAN dikumpulkan oleh Terdakwa I di rumah Saksi SUTIYONO, selanjutnya Terdakwa I mengatakan bahwa Terdakwa I sudah bertemu dengan bos dan sudah membuat kerjasama dengan bos terkait pencairan uang pembebasan lahan lalu Terdakwa I mengatakan perlu uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran ke notaris dan disetujui oleh yang hadir di tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 April 2023 Terdakwa II dan Saksi SUTIYONO datang kerumah Saksi RUDI SUPRIADI dan mengatakan kepada Saksi RUDI SUPRIADI bahwa pembayaran pembebasan lahan akan segera cair namun perlu modal untuk mengurus ke notaris sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh) lima juta rupiah sedangkan Terdakwa II baru memiliki uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan butuh tambahan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa II meminjam uang kembali kepada Saksi RUDI SUPRIADI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan mengatakan kepada Saksi RUDI SUPRIADI akan mengembalikannya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) namun karena pada saat itu Saksi RUDI SUPRIADI tidak memiliki uang sehingga Terdakwa II dan Saksi SUTIYONO pulang dari rumah Saksi RUDI SUPRIADI.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa II menghubungi Saksi RUDI SUPRIADI agar mengusahakan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut lalu Terdakwa II mengatakan kepada Saksi RUDI SUPRIADI untuk berbicara dengan Terdakwa II dimana saat itu Terdakwa II mengatakan kepada Saksi RUDI SUPRIADI jika diberikan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka pembayarannya akan diberikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika pembayaran tanah sudah cair kemudian Saksi RUDI SUPRIADI meminjam uang kepada Saksi HASANUDIN Bin SUNJAYA (Alm) lalu Saksi RUDI SUPRIADI menghubungi Saksi SUTIYONO bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah ada lalu Terdakwa II dan Saksi SUTIYONO datang kerumah Saksi RUDI SUPRIADI untuk mengambil uang tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa II kembali menghubungi Saksi RUDI SUPRIADI dimana untuk pengurusan notaris uangnya sudah lengkap akan tetapi membutuhkan biaya sewa mobil untuk berangkat ke rumah bos sehingga membutuhkan dana sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Saksi RUDI SUPRIADI datang ke daerah Papango Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung dan setelah Saksi RUDI SUPRIADI sampai di lokasi tersebut sudah ada Para Terdakwa dan Saksi SUTIYONO lalu Saksi RUDI SUPRIADI menanyakan kepada Terdakwa II apakah uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah diterima lalu dijawab oleh Terdakwa II bahwa uang tersebut sudah diterima lalu Saksi RUDI SUPRIADI memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I lalu Saksi RUDI SUPRIADI pulang kerumah.
  • Bahwa uang yang diterima oleh Para Terdakwa terkait adanya pembebasan tanah tersebut tidak dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk mengurus pembebasan tanah melainkan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan rumah tangga sehari-hari Para Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi RUDI SUPRIADI mengalami kerugian sebesar Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------

 

Rangkasbitung, 28 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19850617 200501 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya