Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Rkb 1.Nia Yuniawati. SH., MH
2.NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO SH
3.TEUKU SYAHRONI, S.E., S.H., M.H
4.ELFA FITRI NABABAN, SH
5.RISKI HARUNA, S.H.
6.AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, S.H.
HERBERD LUMBAN TOBING anak dari POLTAK LUMBAN TOBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-628/M.6.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nia Yuniawati. SH., MH
2NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO SH
3TEUKU SYAHRONI, S.E., S.H., M.H
4ELFA FITRI NABABAN, SH
5RISKI HARUNA, S.H.
6AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERBERD LUMBAN TOBING anak dari POLTAK LUMBAN TOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                  KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

         “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P –  29

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM II-04/LBK/03/2024

  1. Identitas Terdakwa :

  Terdakwa

Nama Lengkap

 :

HERBERD LUMBAN TOBING Anak Dari POLTAK LUMBAN TOBING

Tempat Lahir

 :

Medan.

Umur/Tgl Lahir

 :

50  Tahun/ 25 Agustus 1973.

Jenis Kelamin

 :

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

 :

Indonesia.

Tempat Tinggal

 :

Perumahan Bukit Golf RR II Block B3 No.8 Rt.001 Rw.022 Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat. NIK.7371132508730010

Agama

 :

Kristen.

Pekerjaan

 :

Wiraswasta

       Pendidikan

 :

 

 

  1. Penahanan

Terdakwa Tidak Dilakukan Penahanan

 

  1. D a k w a a n :

 

----- Bahwa ia Terdakwa HERBERD LUMBAN TOBING Anak Dari POLTAK LUMBAN TOBING pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Leuwidamar Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Propinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya,  yang melakukan penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa HERBERD LUMBAN TOBING Anak Dari POLTAK LUMBAN TOBING (yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dari Propinsi dan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral) berniat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara memanfaatkan lahan milik saksi BAMBANG SOEHARTOMO Bin (Alm) SIDIK seluas kurang lebih 10 hektar dengan surat kepemilikan berupa AKTA JUAL BELI atas nama saksi sendiri dengan nomor : Akta Jual Beli 108/2022 tanggal 05 Juli 2022, Akta Jual Beli Nomor: 109/1022 tanggal 7 Juli 2022 dan Akta Jual Beli Nomor 110/2022 tanggal 7 Juli 2022 semua Akta Jual Beli dikeluarkan Oleh Pejabat Pembuat Akta tanah atas nama HASRURI, S.H., M.Kn;
  • Bahwa Terdakwa menyewa lahan milik saksi BAMBANG SOEHARTOMO seluas kurang lebih 1 hektar sejak tanggal 26 Agustus 2023 untuk melakukan kegiatan penambangan pasir dengan cara mengolah bahan pasir menjadi pasir cuci;
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 29 Agustus 2023 dari sekira jam 08.00 wib s/d jam 17.00 wib mulai melakukan penambangan pasir dengan cara mengolah bahan pasir menjadi pasir cuci dengan cara awalnya Terdakwa mengeruk dinding tebing dengan menggunakan alat berat jenis baket merk kobelko warna hijau yang alat beratnya Terdakwa dari Saksi BAMBANG SOEHARTOMO, lalu diayak menggunakan besi, kemudian pasir yang sudah diayak dimuat ke mobil dumtruk dan sopir truk diberikan surat jalan berupa surat jalan an. CV. PUTRA SEROJA oleh cheker, selanjutnya dibawa ke stokfile di Jalan Raya Soetami Kampung Tutul Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Propinsi Banten untuk dilakukan pencucian pasir dengan cara di semprot air, setelah itu pasir yang sudah disempor mengalir melalui konfeyor naik ke atas menunggu kering dan setelah kering pasir tersebut siap untuk dijual;
  • Bahwa oleh Terdakwa Pasir tersebut dijual secara retail kepada siapa saja yang datang kelokasi penjualan dan pasir tersebut dijual dengan harga Rp. 95.000,-/baket untuk kapasitas 0,8 kubik;
  • Bahwa pasir yang dihasilkan oleh Terdakwa selama kegiatan penambangan dari tanggal 29 Agustus 2023 yaitu :
  • tanggal 29 Agustus 2023 menghasilkan pasir sebanyak 23 Mobil dumtruk, dengan kapasitas 6 kubik/mobil;
  • tanggal 30 Agustus 2023 menghasilkan pasir sebanyak 28 Mobil dumtruk dengan kapasitas 6 kubik/mobil;
  • tanggal 31 Agustus 2023 menghasilkan pasir sebanyak 17 Mobil dumtruk dengan kapasitas 6 kubik/mobil;
  • tanggal 1 September 2023 menghasilkan pasir sebanyak 47 Mobil dumtruk dengan kapasitas 6 kubik/mobil;
  • tanggal 2 September 2023 menghasilkan pasir sebanyak 51 Mobil dumtruk dengan kapasitas 6 kubik/mobil;
  • tanggal 3 September 2023 menghasilkan pasir sebanyak 54 Mobil dumtruk dengan kapasitas 6 kubik/mobil;
  • tanggal 4 September 2023 menghasilkan pasir sebanyak 64 Mobil dumtruk dengan kapasitas 6 kubik/mobil;
  • tanggal 5 September 2023 menghasilkan pasir sebanyak 11 Mobil dumtruk dengan kapasitas 6 kubik/mobil.

Jadi total pasir yang dihasilkan selama kegiatan penambangan adalah 1770 kubik pasir atau 295 ritasi.

  • Bahwa dari hasil penambangan pasir Terdakwa selama tanggal 29 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 September 2023 sebanyak 1770 kubik tersebut setelah dilakukan proses pencucian dengan cara disemprot menghasilkan pasir bersih sebanyak 1416 kubik pasir dan semuanya sudah habis terjual;
  • Bahwa hasil dari Terdakwa melakukan penjualan pasir cuci sebanyak 1416 kubik tersebut menghasilkan Rp. 134.520.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), dan belum ada keuntungan bersih, karena uang hasil penjualan tersebut masih digunakan untuk biaya kegiatan operasional dengan rincian sebagai berikut :
  • Bayar royalti dan pembelian pasir ayak kepada saksi BAMBANG sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)/mobil dumtruk kapasitas 6 kubik dikali dengan  jumlah ritasi mobil sebanyak 295  jadi total sebanyak Rp. 41.300.000,- (empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bayar ongkos gendong pasir Rp. 280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah)/mobil dumtruk dikali dengan jumlah ritasi mobil sebanyak 295  jadi total sebanyak Rp. 82.600.000,-(delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bayar gaji karyawan selama 8 hari kegiatan total Rp. 16.400.000,-(enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli HARRY NURDIANSYAH, S.T., M.M dengan kesimpulan :
  • Kegiatan yang dilakukan oleh HERBERD LUMBAN TOBING telah melanggar ketentuan pasal 158 Undang-undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang berbunyi “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
  • Bahwa benar ahli menjelaskan izin yang harus dimiliki dantara lain yaitu :
  • IUP (ijin usaha pertambangan);
  • IPR (ijin usaha pertambangan rakyat);
  • SIPB (Surat ijin penambangan batuan);
  • IUP (ijin usaha pertambangan) untuk Penjualan.
  • Kegiatan yang dilakukan oleh HERBERD LUMBAN TOBING dalam melakukan kegiatan penambangan pasir  tanpa izin telah melanggar ketentuan pasal 158 Undang-undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang berbunyi “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
  • Bahwa benar ahli menjelaskan berdasarkan data yang saya miliki bahwa HERBERD LUMBAN TOBING tidak memiliki izin usaha pertambangan
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli MUHAMMAD FATAHILLAH AKBAR, S.H., LL.M dengan kesimpulan :

“Bahwa benar ahli menjelaskan berkaitan dengan prinsip pertanggungjawban pidana, dikenal suatu asas tiada pidana tanpa kesalahan atau  geen straf zonder schuld, yang mana pertanggungjawaban pidana itu sendiri melekat pada seseorang yang memiliki kesalahan baik itu kesengajaan maupun kealpaan. Berkaitan dengan perkara ini, bahwa kegiatan penambangan Pasir di Jalan raya Leuwidamar Desa Cimarga Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten yang dilakukan tanpa Izin Usaha Penambangan tersebut, pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana dalam Pasal 158 UU Minerba adalah HERBERD LUMBAN TOBING. Dalam hal ini HERBERD LUMBAN TOBING telah dipandang memiliki kesengajaan untuk melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut yang mana atas adanya kehendak (willens) dan pengetahuannya (wetens) sudah seharusnya HERBERD LUMBAN TOBING dipandangan mengetahui dan menghendaki melakukan kegiatan pembangan pasir tersebut walapun kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa adanya izin, terlebih hal tersebut juga bertentangan dengan ketentuan mengenai perizinan berusaha untuk kegiatan pertambangan dalam UU Minerba yang mana telah diejawantahkan dalam delik Pasal 158 UU Minerba itu sendiri. Sehingga dalam hal ini tetap dapat dipandang terdapat kesalahan berupa kesengajaan yang dilakukan oleh HERBERD LUMBAN TOBING sehingga dapat dipandang sebagai sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan”

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UURI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara --------------------------

 

Rangkasbitung,     Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

NIA YUNIAWATI, SH., MH

              JAKSA MUDA

 

 

TEUKU SYAHRONI, SE.,SH.,MH

JAKSA MADYA

 

 

 

NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO, SH.,MH

AJUN JAKSA

 

    

           

Pihak Dipublikasikan Ya