- Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Penculikan) sebagaimana diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang (Pengeroyokan) Pasal 170 KUHP oleh POLSEK Maja adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Berdasarkan fakta-fakta yuridis yang telah diuraikan di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Penculikan) sebagaimana diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang (Pengeroyokan) Pasal 170 KUHP oleh POLSEK Maja adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memberikan putusan yang berpegang pada prinsip keadilan.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |