Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Buku Induk (buku register tanah desa) Desa Mekarsari, yang menerangkan daftar kepemilikan tanah di wilayah Desa Mekarsari,Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, memiliki kekuatan hukum ;
- Menyatakan Surat Keterangan kepemilikan tanah adat atas nama Penggugat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Mekarsari Arsimin pada tanggal 13 September 2002, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Blok Bebek, Kampung Cipahit, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, dengan nomor Kohir 474, nomor Persil 254 Darat Kelas D 3, seluas kurang lebih 3.935 Are, atau 39.732 M2;
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Buku Tanah Hak Milik nomor M 24 atas nama KASAN BIN SABIRIN, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT 1,untuk melanjutkan proses pembuatan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang terletak di Blok Bebek, Kampung Cipahit, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, dengan nomor Kohir 474, nomor Persil 254, atas nama PENGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, secara tanggung renteng membayar kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, secara tanggung renteng membayar kerugian immateril yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100,000,-- (seratus ribu rupiah) perhari ,setiap bulannya, setiap kali lalai melaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainya dari TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, ;
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain, setidak-tidaknya mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |