Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Rkb YAPERMA SOPYAN SAURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAPERMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SOPYAN SAURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
2. Menyatakan Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-B/36/IV/2023/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Memerintahkan agar Tergugat mengganti Kerugian materiil Penggugat  senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) segera dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Memerintahkan agar Tergugat mengganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan agar Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; ATAU
SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak