Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Jan. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G.S/2018/PN Rkb |
Tanggal Surat |
Jumat, 22 Des. 2017 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Muncang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aryo Partiyanto, S.H, Dkk | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Muncang |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Edi Susanto Suami | 2 | Eva Damayanti Isteri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
27.858.290,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharganya Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang tanggal 14 September 2015;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 27.858.290,- (Dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 430/Sindangsari a.n Mas Kasdi seluas 4.196 M2, yang terletak di Desa Sindangsari Kec. Sajira Kabupaten lebak Propinsi Banten, yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 430 a.n Mas Kasdi tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |