Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Rkb 1.Nia Yuniawati. SH., MH
2.NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO SH
3.PUJIYATI SH
4.ELFA FITRI NABABAN, SH
5.EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H.
6.RISKI HARUNA, S.H.
OPANG ABDUL GOPUR Als. H. GOPUR Bin H. ABDUL WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-638/M.6.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nia Yuniawati. SH., MH
2NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO SH
3PUJIYATI SH
4ELFA FITRI NABABAN, SH
5EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H.
6RISKI HARUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OPANG ABDUL GOPUR Als. H. GOPUR Bin H. ABDUL WAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            KEJAKSAAN NEGERI LEBAK                                                                                                        P-29

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM II-06/LBK/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Terdakwa

Nama Lengkap

:

OPANG ABDUL GOPUR Als H GOPUR Bin H ABDUL WAHID

Tempat Lahir

:

Lebak

Umur/Tgl Lahir

:

58 Tahun / 09 September 1965.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Kampung Maja Pasar Rt.004 Rw.002 Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Propinsi Banten NIK.3602130909650001

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

 

 

 

 

 

 

  1. Penahanan Terdakwa :

Ditangkap

Ditahan oleh Penyidik,

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

:

 

Tanggal 17 Januari 2024

Jenis Penahanan Rutan, Tanggal 17-01-2024 s/d 05-02-2024.

Jenis Penahanan Rutan, Tanggal 06-02-2024 s/d 16-03-2024.

Jenis Penahanan Rutan, Tanggal 14-03-2024 s/d 02-04-2024.

 

  1. Dakwaan :

Bahwa ia Terdakwa  OPANG ABDUL GOPUR Als H GOPUR Bin H ABDUL WAHID pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Kampung Maja Pasar Rt.004 Rw.002 Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Prpopinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya,  menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa Terdakwa OPANG ABDUL GOPUR Als H GOPUR Bin H ABDUL WAHID yang merupakan pemilik Niaga Bahan Bakar Minyak/bahan bakar gas (yang tidak memiliki dokumen perizinan usaha Niaga Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wib memberikan uang kepada Saksi EMAN Bin TATANG yang merupakan sopir untuk melakukan pembelian Bahan Bakar minyak jenis pertalite di SPBU 34-15716 yang berlokasi di Jalan Raya Maja  Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan Saksi EMAN langsung melakukan pembelian BBM Jenis pertalite tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) unit Kijang Rover warna Hitam Nopol B 1985 CVM,  sesampainya di SPBU 34-15716  Saksi EMAN  melakukan pembelian/ Pengisian Pertalite sebanyak 47 Liter (dilakukan sebanyak 4 Kali pembelian) yang diisi ke Tangki mobil sampai tanki mobil tersebut penuh, lalu Saksi EMAN melakukan penyimpanan dan pemindahan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dari Tangki Mobil ke dalam Kempu penampung sebanyak kurang lebih 1.000 Liter yang sudah disiapkan oleh Terdakwa dengan cara membuka tempat penampung / membuka baut tangki Mobil yang berada di posisi bawah mobil, kemudian dipindahkan ke kempu dengan menggunakan selang, selanjutnya sekira jam 08.49 Wib Saksi EMAN kembali melakukan pembelian pertalite kembali namun dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xenia warna Coklat Muda metalik Nopol A 1497 ON di SPBU 34-15716,  selanjutnya saksi EMAN langsung melakukan pembelian / pengisian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite sebanyak 44 Liter, dan Saksi EMAN melakukan pemindahan dengan cara yang sama yaitu membuka tempat pembungan / membuka baut tangki Mobil yang berada di posisi bawah mobil selanjutnya dipindahkan ke kempu dengan menggunakan selang, adapun pembelian BBM jenis Pertalite tersebut dilakukan oleh Saksi EMAN sebanyak 3 (tiga) kali pembelian, lalu BBM Jenis pertalite yang sudah dipindahkan di kempu dipindahkan kembali ke Drum dengan kapasitas kurang lebih 200 Liter dengan menggunakan selang dan Mesin Pompa Air, kemudian BBM jenis Pertalite yang ada di Drum tersebut di edarkan dengan cara diJual secara Ecer ke Masyarakat/ konsumen dengan menggunkan Dispenser Pom Mini Milik Terdakwa di Kampung Maja Pasar Rt.004 Rw.002 Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Prpopinsi Banten;
  • Berdasarkan keterangan Ahli MUHAMAD IHSAN, S.T

“dengan kesimpulan bahwa Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa OPANG ABDUL GOPUR Als. H. GOPUR Bin H. ABDUL WAHID yaitu melakukan kegiatan niaga dalam bentuk perseorangan, bukan perupakan badan usaha yang telah ditetapkan badan pengatur untuk menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan/Pertalite, melakukan kegiatan niaga diluar titik serah yang telah ditetapkan, menjual BBM diatas harga ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka patut diduga perbuatan Terdakwa OPANG ABDUL GOPUR Als. H. GOPUR Bin H. ABDUL WAHID tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);

 

            ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                           Rangkasbitung, 14 Maret 2024

                                                                                                                               Jaksa Penuntut Umum

                                                                                               

 

                                                                                                              NIA YUNIAWATI, SH.,MH

                                                                                                                    JAKSA MUDA

 

 

                                                                                                              NAOMI AMANDA NAWITA H, SH.,MH

                                                                                                                     JAKSA PRATAMA

 

 

                                                                                                                     PUJIYATI, SH.

                                                                                                                       JAKSA UTAMA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya