INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Rkb | YANTI PUSPITASARI | AMELIA UTAMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Rkb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 410.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajiban membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk hutang pokok Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat; 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang timbul menurut hukum;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |