Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Rkb YANTI PUSPITASARI AMELIA UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANTI PUSPITASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TENGGAR NUR ADDIN S.HYANTI PUSPITASARI
Tergugat
NoNama
1AMELIA UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 410.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajiban membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk hutang pokok Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat;

5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang timbul menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak