Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI LEBAK
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERK: BP/05/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba
NO. REG. PERK : PDM III-11/LBK/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Terdakwa I:
I
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMAD FAISAL Bin OMIK SUKANTA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 3602071004030001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lebak
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 tahun / 10 April 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Bunut, RT/RW 006/003, Kel/Ds. Mekar Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
MTS (Tamat)
|
Terdakwa II:
II
|
Nama lengkap
|
:
|
ALDI Bin PURA (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 3602110111040001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lebak
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 tahun / 01 November 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Cisempureun, RT 004 RW 001, Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Terdakwa I MUHAMAD FAISAL Bin OMIK SUKANTA
1.
|
|
:
|
Tanggal 27 November 2023;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Lebak, sejak tanggal 28 November 2023 s.d. 17 Desember 2023;
|
|
-
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Lebak, sejak tanggal 18 Desember 2023 s.d. 26 Januari 2023;
|
|
-
|
Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Lebak, sejak tanggal 27 Januari 2024 s.d. 26 Maret 2024;
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d. 14 April 2024.
|
Terdakwa II ALDI Bin PURA (Alm)
1.
|
|
:
|
Tanggal 27 November 2023;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Lebak, sejak tanggal 28 November 2023 s.d. 17 Desember 2023;
|
|
-
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Lebak, sejak tanggal 18 Desember 2023 s.d. 26 Januari 2023;
|
|
-
|
Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Lebak, sejak tanggal 27 Januari 2024 s.d. 26 Maret 2024;
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d. 14 April 2024.
|
- DAKWAAN
Pertama:
Bahwa Terdakwa I MUHAMAD FAISAL Bin OMIK SUKANTA bersama-sama dengan Terdakwa II ALDI Bin PURA (Alm), pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Cilukut, Kel/Ds. Parung Kujang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 04.00 WIB para Terdakwa secara bersama-sama pergi ke sebuah toko/kios yang berada di dekat stasiun kereta api Angke untuk membeli sediaan farmasi sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCl dan sebanyak 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, lalu sekira Pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Cilukut, Kel/Ds. Parung Kujang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten para Terdakwa secara bersama-sama menjual sediaan farmasi tersebut kepada seseorang yang bernama ERI sebanyak 4 (empat) butir obat jenis Tramadol HCl dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) dan sebanyak 16 (enam belas) butir obat jenis Tramadol HCL sebagian digunakan sendiri oleh Para Terdakwa dan juga dibagi-bagikan kepada teman-teman Para Terdakwa yang mana perbuatan Para Terdakwa yang menjual dan membagikan obat jenis Tramadol HCL tersebut dilakukan tanpa resep dan pengawasan dokter, tidak melalui sarana resmi berizin seperti apotek, dan bukan untuk tujuan kesehatan sehingga membahayakan kesehatan orang yang membeli dan mendapatkannya;
- Kemudian sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di dalam sebuah rumah kontrakan tersebut, Saksi FERY YUANA TRESNA dan Saksi DONNY GUSTI IRAWAN selaku anggota Sat Res Narkoba Polres Lebak, yang mana sebelumnya Para Saksi mendapatkan informasi masyarakat tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan melakukan patroli atas dugaan tersebut, oleh karena itu selanjutnya Para Saksi melakukan penggeledahan rumah dan badan/pakaian terhadap para Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AJUN sehingga ditemukan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat jenis Tramadol HCL dan 92 (sembilan puluh dua) butir obat warna kuning dengan logo MF Jenis Hexymer yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang terletak di atas lantai, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam, juga 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A58 warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX tipe Hot 9 Play warna hitam yang digunakan untuk menerima pesanan dari orang yang akan membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer kepada para Terdakwa. Setelah itu Saksi FERY YUANA TRESNA dan Saksi DONNY GUSTI IRAWAN mengamankan para Terdakwa karena para Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin edar atas sediaan farmasi tersebut dan diduga para Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
- Bahwa sebelum para Terdakwa diamankan oleh Saksi FERY YUANA TRESNA dan Saksi DONNY GUSTI IRAWAN selaku anggota Sat Res Narkoba Polres Lebak, para Terdakwa secara bersama-sama membeli sediaan farmasi sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCl dan sebanyak 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer di sebuah toko/kios yang berada di dekat stasiun kereta api Angke pada tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 06.00 WIB, yang kemudian para Terdakwa secara bersama-sama telah menjual dan memberikan sediaan farmasi tersebut kepada teman-teman para Terdakwa di tempat tongkrongan yang berlamatkan di Kp. Bunut, RT/RW 006/003, Kelurahan/Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten hingga hanya tersisa sebanyak 12 (dua belas) butir obat jenis Hexymer yang mana perbuatan Para Terdakwa yang menjual dan membagikan obat jenis Tramadol HCL tersebut dilakukan tanpa resep dan pengawasan dokter, tidak melalui sarana resmi berizin seperti apotek, dan bukan untuk tujuan kesehatan sehingga membahayakan kesehatan orang yang membeli dan mendapatkannya;
- Bahwa cara para Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut yaitu seseorang yang akan membeli melalui telepon menghubungi 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A58 warna hitam milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX tipe Hot 9 Play warna hitam milik Terdakwa II dengan maksud menanyakan kepada para Terdakwa apakah obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer ada atau tidak, kemudian orang yang akan membeli tersebut menghampiri para Terdakwa di tempat tongkrongan yang berlamatkan di Kp. Bunut, RT/RW 006/003, Kelurahan/Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Cilukut, Kel/Ds. Parung Kujang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan harga untuk 1 (satu) butir Tramadol HCI dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga para Terdakwa secara bersama-sama mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang setidak-tidaknya sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan para Terdakwa. Selain cara tersebut, Terdakwa juga memberikan sediaan farmasi tersebut secara cuma-cuma kepada teman-teman para Terdakwa yang ingin menggunakan sediaan farmasi tersebut yang bukan untuk tujuan kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor: R-PP.01.01.16A1.12.23.511 tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, S.Si, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Ketua Tim Fungsi Pengujian (PNBP Obat) berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor: B/56/XII/2023/Resnarkoba tanggal Desember 2023 perihal Pelaksanaan Pengujian Laboratorium yang menyatakan hasil pengujian terhadap sediaan sampel sejumlah 20 (dua puluh) tablet berwarna putih bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi yang lain bergaris tengah berlogo TMD 50 dengan kesimpulan Sampel Positif Tramadol HCl;
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor: R-PP.01.01.16A1.12.23.507 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, S.Si, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Ketua Tim Fungsi Pengujian (PNBP Obat) berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor: B/56/XII/2023/Resnarkoba tanggal Desember 2023 perihal Pelaksanaan Pengujian Laboratorium yang menyatakan hasil pengujian terhadap sediaan sampel sejumlah 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning bulat permukaan cembung, satu sisi bergaris empat bagian, satu sisi lain berlogo MF dengan kesimpulan Sampel Positif Triheksifenidil HCl;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut melanggar ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan, “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan pada
- Pasal 2: Obat atau bahan obat yang mengandung tramadol dan triheksifenidil hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan;
- Pasal 6: obat atau bahan obat yang mengandung tramadol dan triheksifenidil merupakan obat keras yang dilarang dikelola oleh toko obat;
- Pasal 8: Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dalam melakukan kegiatan penyerahan Obat-Obat Tertentu wajib sesuai dengan kewajaran jumlah obat yang akan diserahkan dan frekuensi penyerahan obat kepada pasien yang sama;
- Pasal 10: Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dalam menyerahkan Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib berdasarkan resep yang ditulis oleh dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh apoteker dan Tenaga kefarmasian harus mencatat nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi dari pihak yang mengambil obat;
Sebagaimana Ahli PUGUH WIJANARKO, S.Farm., Apt.Bin (Alm) Drs. WIDODO DUNARNO berpendapat bahwa sediaan farmasi yang dijual oleh para Terdakwa merupakan sediaan farmasi yang mengandung Tramadol HCl dan Triheksifenidyl HCl dan termasuk ke dalam golongan obat keras sehingga dalam peredarannya harus melalui resep/dalam pengawasan dokter dan melalui sarana resmi berizin seperti apotek juga hanya dapat digunakan untuk kesehatan yang mana sediaan farmasi yang mengandung Tramadol HCl tersebut sebagai obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani nyeri sedang hingga berat dan sediaan farmasi yang mengandung Triheksifenidyl HCl tersebut merupakan obat antimuskarinik yang biasa digunakan untuk meredakan gejala ekstrapiramidal;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa I MUHAMAD FAISAL Bin OMIK SUKANTA bersama-sama dengan Terdakwa II ALDI Bin PURA (Alm), pada hari hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Cilukut, Kel/Ds. Parung Kujang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di dalam sebuah rumah kontrakan yang Beralamat di Kp. Cilukut, Kelurahan/Desa Parung Kujang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Saksi FERY YUANA TRESNA dan Saksi DONNY GUSTI IRAWAN selaku anggota Sat Res Narkoba Polres Lebak, yang mana Para Saksi mendapatkan informasi masyarakat tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan melakukan patroli atas dugaan tersebut, oleh karena itu selanjutnya Para Saksi melakukan penggeledahan rumah dan badan/pakaian terhadap para Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AJUN sehingga ditemukan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat jenis Tramadol HCL dan 92 (sembilan puluh dua) butir obat warna kuning dengan logo MF Jenis Hexymer yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang terletak di atas lantai, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam, juga 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A58 warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX tipe Hot 9 Play warna hitam yang digunakan untuk menerima pesanan dari orang yang akan membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer kepada para Terdakwa. Setelah itu Saksi FERY YUANA TRESNA dan Saksi DONNY GUSTI IRAWAN mengamankan para Terdakwa karena para Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin edar atas sediaan farmasi berupa 80 (delapan puluh) butir obat jenis Tramadol HCL dan 92 (sembilan puluh dua) butir obat warna kuning dengan logo MF Jenis Hexymer dan diduga para Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
- Bahwa sediaan farmasi tersebut merupakan milik para Terdakwa yang dibeli pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 06.00 WIB di sebuah toko/kios yang berada di dekat stasiun kereta api Angke yaitu para Terdakwa Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCl dan sebanyak 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer dan pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 04.00 WIB di sebuah toko/kios yang berada di dekat stasiun kereta api Angke yaitu para Terdakwa Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCl dan sebanyak 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, yang kemudian tanpa keahlian dan kewenangan di bidang keafarmasian atau kesehatan para Terdakwa yang berlatar pendidikan SMP telah menjual sediaan farmasi tersebut selama dalam kurun waktu tanggal 03 November 2023 sampai dengan 20 November 2023 yaitu untuk 1 (satu) butir Tramadol HCI dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga para Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang setidak-tidaknya sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan para Terdakwa. Selain cara tersebut, Terdakwa juga memberikan sediaan farmasi tersebut secara cuma-cuma kepada teman-teman para Terdakwa yang ingin menggunakan sediaan farmasi tersebut yang bukan untuk tujuan kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor: R-PP.01.01.16A1.12.23.511 tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, S.Si, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Ketua Tim Fungsi Pengujian (PNBP Obat) berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor: B/56/XII/2023/Resnarkoba tanggal Desember 2023 perihal Pelaksanaan Pengujian Laboratorium yang menyatakan hasil pengujian terhadap sediaan sampel sejumlah 20 (dua puluh) tablet berwarna putih bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi yang lain bergaris tengah berlogo TMD 50 dengan kesimpulan Sampel Positif Tramadol HCl;
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor: R-PP.01.01.16A1.12.23.507 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, S.Si, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Ketua Tim Fungsi Pengujian (PNBP Obat) berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor: B/56/XII/2023/Resnarkoba tanggal Desember 2023 perihal Pelaksanaan Pengujian Laboratorium yang menyatakan hasil pengujian terhadap sediaan sampel sejumlah 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning bulat permukaan cembung, satu sisi bergaris empat bagian, satu sisi lain berlogo MF dengan kesimpulan Sampel Positif Triheksifenidil HCl;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut melanggar ketentuan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan, “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mengatur bahwa pelayanan keafarmasian dilakukan oleh Apoteker tahu Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan berupa Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Sebagaimana Ahli PUGUH WIJANARKO, S.Farm., Apt.Bin (Alm) Drs. WIDODO DUNARNO berpendapat bahwa sediaan farmasi yang dijual oleh para Terdakwa merupakan sediaan farmasi yang mengandung Tramadol HCl dan Triheksifenidyl HCl dan termasuk ke dalam golongan obat keras sehingga dalam peredarannya harus melalui resep/dalam pengawasan dokter dan melalui sarana resmi berizin seperti apotek juga juga yang berhak dan memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan keafarmasian hanya apoteker dan/atau tenaga teknis keafarmasian, sehingga para Terdakwa dengan latar belakang pendidikan SMP tidak memiliki keahlian dan kewenangan praktek/pekerjaan keafarmasian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rangkasbitung, 29 Maret 2024
Penuntut Umum
Maria Margaretha Astari F.S., S.H.
Ajun Jaksa, NIP.199402042018012001
|