1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon yang semula tercatat MULYADI dirubah menjadi DIKI DARMAWAN. Lahir di lebak tanggal 12 Desember 1984 Sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3602-LT-23072013-0017 tertanggal 21 Desember 2023;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam Buku Register yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|