INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
62/Pdt.P/2023/PN Rkb | INDAH LINAWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2023/PN Rkb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan CYNTHIA MARIA GUNAWAN, Perempuan, lahir di Lebak, tanggal, 26-05-1995 di bawah Pengampuan; 3. Menetapkan Pemohon INDAH LINAWATI sebagai wali Pengampu dari CYNTHIA MARIA GUNAWAN, Perempuan, lahir di Lebak, tanggal, 26-05-1995 4. Memberi ijin kepada Pemohon INDAH LINAWATI untuk mewakili CYNTHIA MARIA GUNAWAN, Perempuan, lahir di Lebak, tanggal, 26-05-1995, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluan tersebut; 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |