INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2023/PN Rkb | BAI WIRNASARI | 1.RONI EFENDI Bin H. WIRATNA (Ahli Waris Alm Toni) 2.SAMANAN 3.H. IIP ZAINAL (H.JOIP) 4.SARMO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Agu. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2023/PN Rkb | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PETITUM
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
3. Menyatakan SAH DAN BERHARGA semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
4. Menyatakan sah sebidang tanah yang terletak di Jalan di :Blok Cingoeng, Desa, Cipadang Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Bnaten, dengan Nomor leter C 1123 Seluas 19.500, m2 Berdasarkan Surat Keterangan Obyek Untuk Ketetapan IPEDA Pedesaan No. 274 a.n Bai Warnasari (Penggugat) yang berbatasan sebagai berikut :
Batas Utara : Olan
Batas Timur : H. Wiratna/Ariat/Nurjen
Batas Selatan : H. Wiratna/ Sungai
Batas Barat : Tanah Perkebunan / H. Wiratna.
Adalah milik Penggugat.
5. Menyatakan Menghukum Para Tergugat agar menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya.kepada Penggugat yaitu atas sebidang Tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat dengan luas masing – masing sebagai berikut :
• Bahwa Tergugat II, Menguasai sawah dan tanah darat bagian Tebing sawah, kurang lebih seluas 7000M2 yang berbatasan :
Batas Barat : Perkebunan/H. Wiratna/
Batas Timur :Tanah darat yang yang berbatasan dengan perkebunan yang di gali tanah nya oleh Penggugat.
Batas Utara :Tanah milik Olan
Batas Selatan :Tanah sawah yang di kuasai H. IIP ZAENAL
• Bahwa Tergugat III, menguasai dan menduduki kurang lebih selus 2000 M2 yang berbatasan :
Batas Barat :Tanah H. Wiratna
Batas Timur :Tanah yang di kuasai Sarmo
Batas Utara :Tanah yang di kuasai Samanan
Batas Selatan :Tanah H. Wiratna/Sungai
• Bahwa Tergugat IV, menguasai dan menduduki sekira 3 petak sawah kurang lebih seluas 2000 m2 yang berbatasan :
Batas Barat :Tanah yang di kuasai H. IIP ZAENAL Batas Timur :Tanah tebing berbatasan Nurjen/H.wiratna
Batas Utara :Tanah darat yang berbatasan dengan
perkebunan yang di gali tanahnya oleh
Penggugat
Batas Selatan :Bebatasan dengan SungaiMenghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materill dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat terkait perkara ini dengan akumuasi kerugian sebesar sebesar Rp. 578. 000.000,-( tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah )
KERUGIAN MATERIL
a. Menghukum Para Tergugat secaratanggung renteng Membayar Kerugian Materil Penggugat akibat tidak dapat menguasai Objek sengketa sehingga tidak dapat menikmati dan tidak dapat memanfaatkan Objek sengketa, yang diderita oleh Penggugat dikarenakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka apabila di hitung dari hasil panen tanaman padi dalam masa perpanen yang dimana dapat menghasilkan 3 ( tiga ) kali panen dalam satu tahunnya yang di hasilkan oleh Penggugat dari seluruh Ojek sengketa bagian tanah sawah adalaha sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan Juta Rupiah) maka apabila di hitung kerugian Penggugat sampai dengan saat ini dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2023 maka kerugian penggugat sebesar Rp. 528.000.000 ( limaratus dua puluh delapan juta rupiah )
d. Menghukum Para Tergugat harus membayar biaya akibat timbulnya karena permaslahan ini maka kerugian harus di bebankan kepada Para Tergugat sebesar Rp, 50,000,000,- ( lima puluh juta rupiah ) adalah biaya yang harus di bayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng.
b. Adalah nilai biaya yang timbul yang harus di bayar karena permaslahan ini maka kerugian harus di bebankan kepada Para Tergugat. Maka apabila di jumlahkan kelesuruhannya kerugin materil yang di derita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 578.000.000,-( lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah ) sehingga nilai kerugian tersebut adalah nilai yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Para Tergugat Melaksanakan putusan ini.
KERUGIAN IMATERIL
c. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Kerugian immaterial yang di derita Penggugat karena harus menaggung beban pemikiran yang mengakibatkan Penggugat merasa tidak nyaman dan stres karna menjadi pemikiran, maka penggugat di rugikan secara imateril sbesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). adalah nilai yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
d. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai menjalankan putusan perkara ini hingga dilaksanakan;
6. Menyatakan cacat dan tidak berlaku atas segala surat atau bukti kepemilikan yang timbul atas jual beli dan atau gadai antara Tergugat I dengan Tergugat II, III dan Tergugat IV atasTanah A’quo yang terletak di blok, Cingoeng Desa Cipadang Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Nomor C 1123 seluas 19,506 m2.
7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila yang mulya majelis hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |