Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Rkb EMUN ALIAS MUNASIH BINTI BAPUNG NURSAMAD alias HANOY 1.TARMUDIN
2.MAHMUDIN alias AHMUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Minggu, 10 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMUN ALIAS MUNASIH BINTI BAPUNG NURSAMAD alias HANOY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erni Supenawati, SH.EMUN ALIAS MUNASIH BINTI BAPUNG NURSAMAD alias HANOY
Tergugat
NoNama
1TARMUDIN
2MAHMUDIN alias AHMUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA PASIRBUNGUR Cq. KEPALA DESA PASIRBUNGUR
2PEMERINTAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LEBAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan objek sengketa tanah sawah seluas 1553 M2 terletak didesa Pasirbungur Kecamatan Cilogram kabupaten Lebak Provinsi Banten, dengan batas-batas;
Utara : Tanah Mantra
Timut : Tanah Yasin
Selatan : Tanah Yatijo
Barat : Tanah Wakaf
adalah milik Pengugat; 
3.Menyatakan bahwa perbuatan yang di lakukan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
4.Memerintahkan agar objek sengketa tersebut diserahkan kepada Penggugat;
5.Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual beli Tanah sawah lepas mutlak sebelum diaktakan yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
6.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 00337 seluas 1553 m2 atas nama Tarmudin yang terletak di Desa PasirBungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ;
7.Menghukum para Tergugat untuk membayar secara Tanggung Renteng Ganti kerugian kepada Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
8.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhittung sejak putusan;
9.Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek tanah sengketa ;
10.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi, ataupun Upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
11.Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk Pada Putusan;
12.Menghukum Tergugat I,Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR : 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung  Cq. Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak