Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Akta perjanjian Kredit dengan No perjanjian : 11531/LKM/02/XI/2019, yang dibuat TERGUGAT bertentangan dengan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) hurup (d) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen,dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding,kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya(uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kerugian IMATERIL kepada PENGGUGAT sebesar ( Rp. 15.000.000 )
- . Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk Membayar segala biaya perkara yang timbul dari
akibat perkara ini; |