Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga penawaran dan penitipan uang ganti rugi Objek Pengadaan tanah yang terletak di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kepada pihak yang berhak sebesar Rp. 70.318.000,- (Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) seluas 816 m2 dengan rincian sebagai berikut :
- Nomor Urut Bidang Tanah 12 atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII vs Misbak seluas 816 m2 sebesar Rp. 70.318.000,- (Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|