Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P-Kons/2024/PN Rkb I KETUT JAYADA, ST PTPN VIII vs Misbak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 4/Pdt.P-Kons/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT JAYADA, ST
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M.T Maranatha L. Patar, S.H., dkkI KETUT JAYADA, ST
Termohon
NoNama
1PTPN VIII vs Misbak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan sah dan berharga penawaran dan penitipan uang ganti rugi Objek Pengadaan tanah yang terletak di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kepada pihak yang berhak sebesar Rp. 70.318.000,- (Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) seluas 816 m2 dengan rincian sebagai berikut :

  • Nomor Urut Bidang Tanah 12 atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII vs Misbak seluas 816 m2 sebesar Rp. 70.318.000,- (Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).

 

  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak