Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.Sus/2024/PN Rkb | 1.Nia Yuniawati. SH., MH 2.NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO SH 3.PUJIYATI SH 4.ELFA FITRI NABABAN, SH 5.EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H. 6.RISKI HARUNA, S.H. |
OPANG ABDUL GOPUR Als. H. GOPUR Bin H. ABDUL WAHID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2024/PN Rkb | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-638/M.6.14/Eku.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI LEBAK P-29“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM II-06/LBK/03/2024
Terdakwa
Bahwa ia Terdakwa OPANG ABDUL GOPUR Als H GOPUR Bin H ABDUL WAHID pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Kampung Maja Pasar Rt.004 Rw.002 Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Prpopinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
“dengan kesimpulan bahwa Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa OPANG ABDUL GOPUR Als. H. GOPUR Bin H. ABDUL WAHID yaitu melakukan kegiatan niaga dalam bentuk perseorangan, bukan perupakan badan usaha yang telah ditetapkan badan pengatur untuk menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan/Pertalite, melakukan kegiatan niaga diluar titik serah yang telah ditetapkan, menjual BBM diatas harga ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka patut diduga perbuatan Terdakwa OPANG ABDUL GOPUR Als. H. GOPUR Bin H. ABDUL WAHID tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang -------------------------------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 14 Maret 2024 Jaksa Penuntut Umum
NIA YUNIAWATI, SH.,MH JAKSA MUDA
NAOMI AMANDA NAWITA H, SH.,MH JAKSA PRATAMA
PUJIYATI, SH. JAKSA UTAMA PRATAMA
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |