Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Rkb 1.ELFA FITRI NABABAN, SH
2.RISKI HARUNA, S.H.
3.AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, S.H.
SAEPUDIN SUTISNA Bin H.ASWARI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-678/M.6.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELFA FITRI NABABAN, SH
2RISKI HARUNA, S.H.
3AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPUDIN SUTISNA Bin H.ASWARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Jl. H. M. Iko Djatmiko No. 3 Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak

Telp. (0252) 201033 Fax. (0252) 201455 www.kejari-lebak.kejaksaan.go.id

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM II-08/LBK/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap               : SAEPUDIN SUTISNA Bin H. ASWARI (Alm)

Tempat lahir                   : Lebak

Umur/ Tgl. Lahir            : 49 Tahun / 14 Juni 1974

Jenis kelamin                 : Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  : Indonesia

Tempat tinggal              : Kp. Warung Lame RT. 004 RW. 001 Desa Tanjungwangi

                                            Kec. Muncang Kab. Lebak

A g a m a                        : Islam

Pekerjaan                       : Wiraswasta

Pendidikan                     : SD (Sederajat)

 

  1. STATUS PENAHANAN  :
  • Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2024 s/d tanggal 08 Februari 2024
  • Perpanjangan

Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024

  • Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 07 April 2024

 

  1. ISI DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa SAEPUDIN SUTISNA Bin H. ASWARI (Alm), pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada antara Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada antara Tahun 2024, bertempat di Kp. Warung Lame RT. 004 RW. 001 Desa Tanjungwangi Kec. Muncang Kab. Lebak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB ketika Saksi YOPI YUSRIZAL FIKRI dan Saksi KRISNA ARDIYANTO, SH (masing-masing anggota kepolisian dari POLRES Lebak) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kec. Muncang Kab. Lebak beredar Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Pertalite dan Jenis Solar yang diperjualbelikan dengan bebas secara eceran, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Saksi YOPI YUSRIZAL FIKRI dan Saksi KRISNA ARDIYANTO, SH melihat di Kios milik Terdakwa SAEPUDIN SUTISNA Bin H. ASWARI (Alm) di Kp. Warung Lame Desa Tanjungwangi Kec. Muncang Kab. Lebak memperjualbelikan BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Jenis Solar dengan menggunakan dispenser mini yang tertanam di depan kios milik Terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kios milik Terdakwa tersebut dimana pada saat penggeledahan ditemukan barang berupa 15 (lima belas) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, 1 (satu) buah jerigen ukuran 100 (seratus) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, 9 (sembilan) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar, 1 (satu) wadah plastik berikut dengan selang, 1 (satu) buah takaran minyak ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) buah corong plastik dan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Suzuki ST150-Pick Up No. Pol. A 8213 PH No. Rangka : MHYESL415HJ794824 No. Rangka : G15AID1084949 berikut kunci kontak, selanjutnya atas penemuan barang tersebut Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke POLRES Lebak guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Jenis Solar tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada masyarakat tanpa memiliki izin usaha niaga BBM dari Pemerintah dimana Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perliter untuk BBM Subsidi Jenis Pertalite dan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perliter untuk BBM Subsidi Jenis Solar dan Terdakwa telah melakukan penjualan BBM Subsidi dari Pemerintah tanpa izin usaha niaga BBM tersebut sejak Tahun 2022 untuk BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Bulan Oktober 2023 untuk BBM Subsidi Jenis Solar.
  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Peneraan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar Nomor: 96/BAP/BML/2024 diketahui volume cairan BBM jenis Pertalite sebanyak 16 jerigen dan Solar sebanyak 11 Jerigen dengan berbagai Ukuran, dilakukan pengujian/peneraan dengan menggunakan Timbangan elektronik kapasitas 35 Kg daya baca 0,1g dan penakaran manual dengan diperoleh hasil sebesar = 629,57 liter pertalite dan 287,35 liter solar.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------

 

 

Rangkasbitung, 19 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RISKI HARUNA MAYA SANTY, SH.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya