Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan No:PK 8051220190100037 tertanggal 7 Februari 2019 Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkarjanji / Wanprestasi kepada PENGUGAT.
- Menyatakan sah dan bergharga satu Mobil Merk / Type : HINO FM260JD. Tahun: 2010 Warna: HIJAU Nomor Rangka: MJEFM8INKAJM21010. Nomor Mesin : JO8EUFJ24432. Nomor Polisi : B 9776 QC Atas Nama BPKB: HARDANY KAWILARANG. Adalah merupakan Objek Jaminan Fidusia dengan ketentuan Penggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat Sebagai Pemberi Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. PK 8051220190100037 tertanggal 7 Februari 2019 Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Total angsuran yang belum dibayar 19 bulan (07 September 2019 S/D 07 Maret 2021) X Rp. 15,854,000,- = Rp. 301,226,000,-(tiga ratus satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)
- Denda Keterlamabatan Pembayaran sampai dengan tanggaal 18 Agustus 2021 sebesar Rp.12,762,600,-(dua belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam reatus rupiah)
- Total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.313,988,600, ,- (tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus rupiah )
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai kendaraan Mobil Merk / Type : HINO FM260JD. Tahun: 2010 Warna: HIJAU Nomor Rangka: MJEFM8INKAJM21010. Nomor Mesin : JO8EUFJ24432. Nomor Polisi : B 9776 QC Atas Nama BPKB: HARDANY KAWILARANG.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Menurut hukum.
|