Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Rkb 1.NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO SH
2.BACHTIAR HILMY, S.H., M.H.
3.TEUKU SYAHRONI, S.E., S.H., M.H
4.ELFA FITRI NABABAN, SH
5.EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H.
6.RISKI HARUNA, S.H.
IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-432/M.6.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO SH
2BACHTIAR HILMY, S.H., M.H.
3TEUKU SYAHRONI, S.E., S.H., M.H
4ELFA FITRI NABABAN, SH
5EKO SUPRAMURBADA, S.H.,M.H.
6RISKI HARUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

  

 

 “Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                       P-29                                                                                             

 

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERK: PDM I-05/LBK/02/2024

 

 

  1. TERDAKWA :

 

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

  

 

 “Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                       P-29                                                                                             

 

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERK: PDM I-05/LBK/02/2024

 

 

  1. TERDAKWA :

N a m a

:

IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA

Tempat Lahir

:

Lebak

Umur/Tgl.Lahir

:

47 Tahun / 6 Juli 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp Ranca Gede RT 09 RW 02 Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Propinsi Banten

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan         

:

Perangkat desa

Pendidikan

:

 

 

.

B.  PENAHANAN

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan : sejak tanggal 13 Desember 2023 s/d 01 Januari 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten : sejak tanggal 02 Januari 2024 s/d 10 Februari 2024;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024..

 

 

C.  DAKWAAN

PERTAMA :

---------Bahwa Terdakwa IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA bersama-sama dengan saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada suatu waktu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kp. Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada bulan November tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede Rt. 09/02 Desa Jayasari Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI memberitahu terdakwa untuk menawarkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E, agar mau membuat bidang tanah yang terletak di lokasi Gunung kroncong bermanfaat dan untuk mendapatkan keuntungan yang saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “pak jaro tawarkan tanah di Blok gunung Keroncong kepada pak JAYABAYA karena pengusaha orang bogor mengundurkan diri untuk membeli lahan tersebut karena akses jalan sulit, padahal sudah dilakukan pengetesan menggunakan alat bor di sebelas titik” lalu saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “diupayakan tanah tersebut jadi biar akses jalan ke kampung kita baik dan menyerap tenaga kerja setempat”. Saat itu saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI juga mengatakan pada terdakwa “karena selama ini kita sulit untuk akses warga ma uke Pasar dan ke kampung-kampung lain dan kampung kita tidak terisolir lagi”. Mendengar hal tersebut lalu terdakwa mengatakan pada saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI “nanti kita diupayakan disampaikan ke Pak JAYABAYA”.
  • Selanjutnya sekira bulan Desember 2020 terdakwa di dalam suatu acara bertemu dengan saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan mengatakan bahwa “pak tanah yang di hibahkan oleh pihak perkebunan kepada warga baduy muslim ternyata ada pasirnya dan sudah di cek oleh pengusaha dari bogor melalui pengeboran ternyata pasirnya bagus” selanjutnya saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “yang bener”, lalu terdakwa mengatakan “iya bener pak pengusaha dari bogor ga sanggup dan akses jalannya susah, dan masyarakat meminta untuk menawarkan ke bapak, kita beli aja pak”, lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “darimana akses jalannya menuju lokasi itu, yaudah kita beli saja kalo harganya cocok”, setelah itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E meminta pada terdakwa sampel tanah di Blok Gunung Keroncong yang mengandung pasir.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa beberapa kali sampel tanah pada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan setelah di cek ternyata mengandung pasir kuarsa, sehingga kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menanyakan terkait asal usul dan dokumen kepemilikan tanah di Blok Gunung Keroncong pada terdakwa yaitu sekira pada bulan Januari 2021 terdakwa datang kekantor JB Group dan langsung menjelaskan lokasi Blok Gunung Keroncong melalui peta rincik yang dibawa oleh terdakwa dan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat kemudian menawarkan tanah di lokasi tersebut seharga Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa menelpon saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI untuk mengambil sertifikat milik warga untuk diperlihatkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E. Lalu mengikuti arahan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI bersama dengan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mendatangi para warga dan meminta sertifikat-sertifikat para warga dengan alasan diminta oleh Kepala Desa Jayasari dalam hal ini adalah terdakwa yang seolah-olah nantinya akan difotocopy untuk didata padahal akan dibawa kepada terdakwa untuk dijual. Yang kemudian pada malam harinya sertifikat-sertifikat tersebut dibawa ke rumah terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah sertifikat-sertifikat tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa kembali datang kekantor JB Group untuk membahas terkait pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong dengan membawa beberapa sertifikat tersebut untuk meyakinkan saksi JAYABAYA bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Saat itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E percaya dan langsung menawar tanah tersebut dengan Harga Rp. 20.000,- (dua puluh rupiah) per meter lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E menyuruh terdakwa untuk langsung memberikan sertifikat tersebut kepada pegawai saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E dan saat itu juga saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memberitahu terdakwa bahwa akan membayar sertifikat tersebut. Selanjutnya sekira tanggal 18 Februari 2021 terdakwa datang ke kantor JB group untuk diserahkan oleh pihak JB Group uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong.
  • Bahwa terdakwa dalam menyerahkan dan menjual sertifkat-sertikat tersebut adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

 

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------Bahwa Terdakwa IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA bersama-sama dengan saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada suatu waktu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kp. Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan November tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede Rt. 09/02 Desa Jayasari Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI memberitahu terdakwa untuk menawarkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E, agar mau membuat bidang tanah yang terletak di lokasi Gunung kroncong bermanfaat dan untuk mendapatkan keuntungan yang saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “pak jaro tawarkan tanah di Blok gunung Keroncong kepada pak JAYABAYA karena pengusaha orang bogor mengundurkan diri untuk membeli lahan tersebut karena akses jalan sulit, padahal sudah dilakukan pengetesan menggunakan alat bor di sebelas titik” lalu saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “diupayakan tanah tersebut jadi biar akses jalan ke kampung kita baik dan menyerap tenaga kerja setempat”. Saat itu saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI juga mengatakan pada terdakwa “karena selama ini kita sulit untuk akses warga ma uke Pasar dan ke kampung-kampung lain dan kampung kita tidak terisolir lagi”. Mendengar hal tersebut lalu terdakwa mengatakan pada saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI “nanti kita diupayakan disampaikan ke Pak JAYABAYA”.
  • Selanjutnya sekira bulan Desember 2020 terdakwa di dalam suatu acara bertemu dengan saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan mengatakan bahwa “pak tanah yang di hibahkan oleh pihak perkebunan kepada warga baduy muslim ternyata ada pasirnya dan sudah di cek oleh pengusaha dari bogor melalui pengeboran ternyata pasirnya bagus” selanjutnya saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “yang bener”, lalu terdakwa mengatakan “iya bener pak pengusaha dari bogor ga sanggup dan akses jalannya susah, dan masyarakat meminta untuk menawarkan ke bapak, kita beli aja pak”, lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “darimana akses jalannya menuju lokasi itu, yaudah kita beli saja kalo harganya cocok”, setelah itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E meminta pada terdakwa sampel tanah di Blok Gunung Keroncong yang mengandung pasir.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa beberapa kali sampel tanah pada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan setelah di cek ternyata mengandung pasir kuarsa, sehingga kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menanyakan terkait asal usul dan dokumen kepemilikan tanah di Blok Gunung Keroncong pada terdakwa yaitu sekira pada bulan Januari 2021 terdakwa datang kekantor JB Group dan langsung menjelaskan lokasi Blok Gunung Keroncong melalui peta rincik yang dibawa oleh terdakwa dan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat kemudian menawarkan tanah di lokasi tersebut seharga Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa menelpon saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI untuk mengambil sertifikat milik warga untuk diperlihatkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E. Lalu mengikuti arahan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI bersama dengan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mendatangi para warga dan meminta sertifikat-sertifikat para warga dengan alasan diminta oleh Kepala Desa Jayasari dalam hal ini adalah terdakwa yang nantinya akan difotocopy untuk didata. Yang kemudian pada malam harinya sertifikat-sertifikat tersebut dibawa ke rumah terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah sertifikat-sertifikat tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa kembali datang kekantor JB Group untuk membahas terkait pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong dengan membawa beberapa sertifikat tersebut untuk meyakinkan saksi JAYABAYA bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Saat itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E percaya dan langsung menawar tanah tersebut dengan Harga Rp. 20.000,- (dua puluh rupiah) per meter lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E menyuruh terdakwa untuk langsung memberikan sertifikat tersebut kepada pegawai saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E dan saat itu juga saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memberitahu terdakwa bahwa akan membayar sertifikat tersebut. Selanjutnya sekira tanggal 18 Februari 2021 terdakwa datang ke kantor JB group untuk diserahkan oleh pihak JB Group uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong.
  • Bahwa terdakwa dalam menyerahkan dan menjual sertifkat-sertikat tersebut adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

 

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

---------Bahwa Terdakwa IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA bersama-sama dengan saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada suatu waktu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kp. Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan November tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede Rt. 09/02 Desa Jayasari Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI memberitahu terdakwa untuk menawarkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E, agar mau membuat bidang tanah yang terletak di lokasi Gunung kroncong bermanfaat dan untuk mendapatkan keuntungan yang saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “pak jaro tawarkan tanah di Blok gunung Keroncong kepada pak JAYABAYA karena pengusaha orang bogor mengundurkan diri untuk membeli lahan tersebut karena akses jalan sulit, padahal sudah dilakukan pengetesan menggunakan alat bor di sebelas titik” lalu saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “diupayakan tanah tersebut jadi biar akses jalan ke kampung kita baik dan menyerap tenaga kerja setempat”. Saat itu saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI juga mengatakan pada terdakwa “karena selama ini kita sulit untuk akses warga ma uke Pasar dan ke kampung-kampung lain dan kampung kita tidak terisolir lagi”. Mendengar hal tersebut lalu terdakwa mengatakan pada saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI “nanti kita diupayakan disampaikan ke Pak JAYABAYA”.
  • Selanjutnya sekira bulan Desember 2020 terdakwa di dalam suatu acara bertemu dengan saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan mengatakan bahwa “pak tanah yang di hibahkan oleh pihak perkebunan kepada warga baduy muslim ternyata ada pasirnya dan sudah di cek oleh pengusaha dari bogor melalui pengeboran ternyata pasirnya bagus” selanjutnya saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “yang bener”, lalu terdakwa mengatakan “iya bener pak pengusaha dari bogor ga sanggup dan akses jalannya susah, dan masyarakat meminta untuk menawarkan ke bapak, kita beli aja pak”, lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “darimana akses jalannya menuju lokasi itu, yaudah kita beli saja kalo harganya cocok”, setelah itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E meminta pada terdakwa sampel tanah di Blok Gunung Keroncong yang mengandung pasir.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa beberapa kali sampel tanah pada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan setelah di cek ternyata mengandung pasir kuarsa, sehingga kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menanyakan terkait asal usul dan dokumen kepemilikan tanah di Blok Gunung Keroncong pada terdakwa yaitu sekira pada bulan Januari 2021 terdakwa datang kekantor JB Group dan langsung menjelaskan lokasi Blok Gunung Keroncong melalui peta rincik yang dibawa oleh terdakwa dan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat kemudian menawarkan tanah di lokasi tersebut seharga Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa menelpon saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI untuk mengambil sertifikat milik warga untuk diperlihatkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E. Lalu mengikuti arahan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI bersama dengan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mendatangi para warga dan meminta sertifikat-sertifikat para warga dengan alasan diminta oleh Kepala Desa Jayasari dalam hal ini adalah terdakwa yang nantinya akan difotocopy untuk didata. Yang kemudian pada malam harinya sertifikat-sertifikat tersebut dibawa ke rumah terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah sertifikat-sertifikat tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa kembali datang kekantor JB Group untuk membahas terkait pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong dengan membawa beberapa sertifikat tersebut untuk meyakinkan saksi JAYABAYA bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Saat itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E percaya dan langsung menawar tanah tersebut dengan Harga Rp. 20.000,- (dua puluh rupiah) per meter lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E menyuruh terdakwa untuk langsung memberikan sertifikat tersebut kepada pegawai saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E dan saat itu juga saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memberitahu terdakwa bahwa akan membayar sertifikat tersebut. Selanjutnya sekira tanggal 18 Februari 2021 terdakwa datang ke kantor JB group untuk diserahkan oleh pihak JB Group uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong.
  • Bahwa kemudian tanah di Blok Gunung keroncong tersebut akan dijadikan pertambangan pasir oleh saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E yang mana saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E merasa sudah membeli dan memiliki tanah di Blok Gunung Keroncong tersebut kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memerintahkan operator alat berat untuk melakukan pemerataan di tanah di Blok Gunung Keroncong dengan menggunakan eksavator dan Buldoser untuk melakukan pemerataan dan pembuatan cut and fill yang akan dijadikan pertambangan pasir. bahwa lahan tanah milik masyarakat kemudian menjadi rusak dan dijadikan pertambangan pasir.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

 

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT :

 

---------Bahwa Terdakwa IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA bersama-sama dengan saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada suatu waktu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kp. Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan November tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede Rt. 09/02 Desa Jayasari Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI memberitahu terdakwa untuk menawarkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E, agar mau membuat bidang tanah yang terletak di lokasi Gunung kroncong bermanfaat dan untuk mendapatkan keuntungan yang saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “pak jaro tawarkan tanah di Blok gunung Keroncong kepada pak JAYABAYA karena pengusaha orang bogor mengundurkan diri untuk membeli lahan tersebut karena akses jalan sulit, padahal sudah dilakukan pengetesan menggunakan alat bor di sebelas titik” lalu saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “diupayakan tanah tersebut jadi biar akses jalan ke kampung kita baik dan menyerap tenaga kerja setempat”. Saat itu saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI juga mengatakan pada terdakwa “karena selama ini kita sulit untuk akses warga ma uke Pasar dan ke kampung-kampung lain dan kampung kita tidak terisolir lagi”. Mendengar hal tersebut lalu terdakwa mengatakan pada saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI “nanti kita diupayakan disampaikan ke Pak JAYABAYA”.
  • Selanjutnya sekira bulan Desember 2020 terdakwa di dalam suatu acara bertemu dengan saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan mengatakan bahwa “pak tanah yang di hibahkan oleh pihak perkebunan kepada warga baduy muslim ternyata ada pasirnya dan sudah di cek oleh pengusaha dari bogor melalui pengeboran ternyata pasirnya bagus” selanjutnya saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “yang bener”, lalu terdakwa mengatakan “iya bener pak pengusaha dari bogor ga sanggup dan akses jalannya susah, dan masyarakat meminta untuk menawarkan ke bapak, kita beli aja pak”, lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “darimana akses jalannya menuju lokasi itu, yaudah kita beli saja kalo harganya cocok”, setelah itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E meminta pada terdakwa sampel tanah di Blok Gunung Keroncong yang mengandung pasir.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa beberapa kali sampel tanah pada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan setelah di cek ternyata mengandung pasir kuarsa, sehingga kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menanyakan terkait asal usul dan dokumen kepemilikan tanah di Blok Gunung Keroncong pada terdakwa yaitu sekira pada bulan Januari 2021 terdakwa datang kekantor JB Group dan langsung menjelaskan lokasi Blok Gunung Keroncong melalui peta rincik yang dibawa oleh terdakwa dan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat kemudian menawarkan tanah di lokasi tersebut seharga Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa menelpon saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI untuk mengambil sertifikat milik warga untuk diperlihatkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E. Lalu mengikuti arahan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI bersama dengan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mendatangi para warga dan meminta sertifikat-sertifikat para warga dengan alasan diminta oleh Kepala Desa Jayasari dalam hal ini adalah terdakwa yang nantinya akan difotocopy untuk didata. Yang kemudian pada malam harinya sertifikat-sertifikat tersebut dibawa ke rumah terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah sertifikat-sertifikat tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa kembali datang kekantor JB Group untuk membahas terkait pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong dengan membawa beberapa sertifikat tersebut untuk meyakinkan saksi JAYABAYA bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Saat itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E percaya dan langsung menawar tanah tersebut dengan Harga Rp. 20.000,- (dua puluh rupiah) per meter lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E menyuruh terdakwa untuk langsung memberikan sertifikat tersebut kepada pegawai saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E dan saat itu juga saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memberitahu terdakwa bahwa akan membayar sertifikat tersebut. Selanjutnya sekira tanggal 18 Februari 2021 terdakwa datang ke kantor JB group untuk diserahkan oleh pihak JB Group uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong.
  • Bahwa kemudian tanah di Blok Gunung keroncong tersebut akan dijadikan pertambangan pasir oleh saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E yang mana saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E merasa sudah membeli dan memiliki tanah di Blok Gunung Keroncong tersebut kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memerintahkan operator alat berat untuk melakukan pemerataan di tanah di Blok Gunung Keroncong dengan menggunakan eksavator dan Buldoser untuk melakukan pemerataan dan pembuatan cut and fill yang akan dijadikan pertambangan pasir. bahwa lahan tanah milik masyarakat kemudian menjadi rusak dan dijadikan pertambangan pasir.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

 

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

       Rangkasbitung, 07 Februari 2024

             PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                          NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO, S.H., M.H.

                                                                       Jaksa Pratama

 

 

   
     
     
     
     
     
     
     
     

 

.

B.  PENAHANAN

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan : sejak tanggal 13 Desember 2023 s/d 01 Januari 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten : sejak tanggal 02 Januari 2024 s/d 10 Februari 2024;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024..

 

 

C.  DAKWAAN

PERTAMA :

---------Bahwa Terdakwa IYAS Bin IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA bersama-sama dengan saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada suatu waktu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kp. Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada bulan November tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede Rt. 09/02 Desa Jayasari Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI memberitahu terdakwa untuk menawarkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E, agar mau membuat bidang tanah yang terletak di lokasi Gunung kroncong bermanfaat dan untuk mendapatkan keuntungan yang saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “pak jaro tawarkan tanah di Blok gunung Keroncong kepada pak JAYABAYA karena pengusaha orang bogor mengundurkan diri untuk membeli lahan tersebut karena akses jalan sulit, padahal sudah dilakukan pengetesan menggunakan alat bor di sebelas titik” lalu saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “diupayakan tanah tersebut jadi biar akses jalan ke kampung kita baik dan menyerap tenaga kerja setempat”. Saat itu saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI juga mengatakan pada terdakwa “karena selama ini kita sulit untuk akses warga ma uke Pasar dan ke kampung-kampung lain dan kampung kita tidak terisolir lagi”. Mendengar hal tersebut lalu terdakwa mengatakan pada saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI “nanti kita diupayakan disampaikan ke Pak JAYABAYA”.
  • Selanjutnya sekira bulan Desember 2020 terdakwa di dalam suatu acara bertemu dengan saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan mengatakan bahwa “pak tanah yang di hibahkan oleh pihak perkebunan kepada warga baduy muslim ternyata ada pasirnya dan sudah di cek oleh pengusaha dari bogor melalui pengeboran ternyata pasirnya bagus” selanjutnya saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “yang bener”, lalu terdakwa mengatakan “iya bener pak pengusaha dari bogor ga sanggup dan akses jalannya susah, dan masyarakat meminta untuk menawarkan ke bapak, kita beli aja pak”, lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “darimana akses jalannya menuju lokasi itu, yaudah kita beli saja kalo harganya cocok”, setelah itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E meminta pada terdakwa sampel tanah di Blok Gunung Keroncong yang mengandung pasir.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa beberapa kali sampel tanah pada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan setelah di cek ternyata mengandung pasir kuarsa, sehingga kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menanyakan terkait asal usul dan dokumen kepemilikan tanah di Blok Gunung Keroncong pada terdakwa yaitu sekira pada bulan Januari 2021 terdakwa datang kekantor JB Group dan langsung menjelaskan lokasi Blok Gunung Keroncong melalui peta rincik yang dibawa oleh terdakwa dan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat kemudian menawarkan tanah di lokasi tersebut seharga Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa menelpon saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI untuk mengambil sertifikat milik warga untuk diperlihatkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E. Lalu mengikuti arahan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI bersama dengan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mendatangi para warga dan meminta sertifikat-sertifikat para warga dengan alasan diminta oleh Kepala Desa Jayasari dalam hal ini adalah terdakwa yang seolah-olah nantinya akan difotocopy untuk didata padahal akan dibawa kepada terdakwa untuk dijual. Yang kemudian pada malam harinya sertifikat-sertifikat tersebut dibawa ke rumah terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah sertifikat-sertifikat tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa kembali datang kekantor JB Group untuk membahas terkait pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong dengan membawa beberapa sertifikat tersebut untuk meyakinkan saksi JAYABAYA bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Saat itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E percaya dan langsung menawar tanah tersebut dengan Harga Rp. 20.000,- (dua puluh rupiah) per meter lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E menyuruh terdakwa untuk langsung memberikan sertifikat tersebut kepada pegawai saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E dan saat itu juga saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memberitahu terdakwa bahwa akan membayar sertifikat tersebut. Selanjutnya sekira tanggal 18 Februari 2021 terdakwa datang ke kantor JB group untuk diserahkan oleh pihak JB Group uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong.
  • Bahwa terdakwa dalam menyerahkan dan menjual sertifkat-sertikat tersebut adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

 

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------Bahwa Terdakwa IYAS Bin IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA bersama-sama dengan saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada suatu waktu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kp. Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan November tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede Rt. 09/02 Desa Jayasari Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI memberitahu terdakwa untuk menawarkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E, agar mau membuat bidang tanah yang terletak di lokasi Gunung kroncong bermanfaat dan untuk mendapatkan keuntungan yang saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “pak jaro tawarkan tanah di Blok gunung Keroncong kepada pak JAYABAYA karena pengusaha orang bogor mengundurkan diri untuk membeli lahan tersebut karena akses jalan sulit, padahal sudah dilakukan pengetesan menggunakan alat bor di sebelas titik” lalu saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “diupayakan tanah tersebut jadi biar akses jalan ke kampung kita baik dan menyerap tenaga kerja setempat”. Saat itu saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI juga mengatakan pada terdakwa “karena selama ini kita sulit untuk akses warga ma uke Pasar dan ke kampung-kampung lain dan kampung kita tidak terisolir lagi”. Mendengar hal tersebut lalu terdakwa mengatakan pada saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI “nanti kita diupayakan disampaikan ke Pak JAYABAYA”.
  • Selanjutnya sekira bulan Desember 2020 terdakwa di dalam suatu acara bertemu dengan saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan mengatakan bahwa “pak tanah yang di hibahkan oleh pihak perkebunan kepada warga baduy muslim ternyata ada pasirnya dan sudah di cek oleh pengusaha dari bogor melalui pengeboran ternyata pasirnya bagus” selanjutnya saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “yang bener”, lalu terdakwa mengatakan “iya bener pak pengusaha dari bogor ga sanggup dan akses jalannya susah, dan masyarakat meminta untuk menawarkan ke bapak, kita beli aja pak”, lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “darimana akses jalannya menuju lokasi itu, yaudah kita beli saja kalo harganya cocok”, setelah itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E meminta pada terdakwa sampel tanah di Blok Gunung Keroncong yang mengandung pasir.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa beberapa kali sampel tanah pada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan setelah di cek ternyata mengandung pasir kuarsa, sehingga kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menanyakan terkait asal usul dan dokumen kepemilikan tanah di Blok Gunung Keroncong pada terdakwa yaitu sekira pada bulan Januari 2021 terdakwa datang kekantor JB Group dan langsung menjelaskan lokasi Blok Gunung Keroncong melalui peta rincik yang dibawa oleh terdakwa dan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat kemudian menawarkan tanah di lokasi tersebut seharga Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa menelpon saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI untuk mengambil sertifikat milik warga untuk diperlihatkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E. Lalu mengikuti arahan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI bersama dengan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mendatangi para warga dan meminta sertifikat-sertifikat para warga dengan alasan diminta oleh Kepala Desa Jayasari dalam hal ini adalah terdakwa yang nantinya akan difotocopy untuk didata. Yang kemudian pada malam harinya sertifikat-sertifikat tersebut dibawa ke rumah terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah sertifikat-sertifikat tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa kembali datang kekantor JB Group untuk membahas terkait pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong dengan membawa beberapa sertifikat tersebut untuk meyakinkan saksi JAYABAYA bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Saat itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E percaya dan langsung menawar tanah tersebut dengan Harga Rp. 20.000,- (dua puluh rupiah) per meter lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E menyuruh terdakwa untuk langsung memberikan sertifikat tersebut kepada pegawai saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E dan saat itu juga saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memberitahu terdakwa bahwa akan membayar sertifikat tersebut. Selanjutnya sekira tanggal 18 Februari 2021 terdakwa datang ke kantor JB group untuk diserahkan oleh pihak JB Group uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong.
  • Bahwa terdakwa dalam menyerahkan dan menjual sertifkat-sertikat tersebut adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

 

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

---------Bahwa Terdakwa IYAS Bin IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA bersama-sama dengan saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada suatu waktu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kp. Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan November tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede Rt. 09/02 Desa Jayasari Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI memberitahu terdakwa untuk menawarkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E, agar mau membuat bidang tanah yang terletak di lokasi Gunung kroncong bermanfaat dan untuk mendapatkan keuntungan yang saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “pak jaro tawarkan tanah di Blok gunung Keroncong kepada pak JAYABAYA karena pengusaha orang bogor mengundurkan diri untuk membeli lahan tersebut karena akses jalan sulit, padahal sudah dilakukan pengetesan menggunakan alat bor di sebelas titik” lalu saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “diupayakan tanah tersebut jadi biar akses jalan ke kampung kita baik dan menyerap tenaga kerja setempat”. Saat itu saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI juga mengatakan pada terdakwa “karena selama ini kita sulit untuk akses warga ma uke Pasar dan ke kampung-kampung lain dan kampung kita tidak terisolir lagi”. Mendengar hal tersebut lalu terdakwa mengatakan pada saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI “nanti kita diupayakan disampaikan ke Pak JAYABAYA”.
  • Selanjutnya sekira bulan Desember 2020 terdakwa di dalam suatu acara bertemu dengan saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan mengatakan bahwa “pak tanah yang di hibahkan oleh pihak perkebunan kepada warga baduy muslim ternyata ada pasirnya dan sudah di cek oleh pengusaha dari bogor melalui pengeboran ternyata pasirnya bagus” selanjutnya saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “yang bener”, lalu terdakwa mengatakan “iya bener pak pengusaha dari bogor ga sanggup dan akses jalannya susah, dan masyarakat meminta untuk menawarkan ke bapak, kita beli aja pak”, lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “darimana akses jalannya menuju lokasi itu, yaudah kita beli saja kalo harganya cocok”, setelah itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E meminta pada terdakwa sampel tanah di Blok Gunung Keroncong yang mengandung pasir.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa beberapa kali sampel tanah pada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan setelah di cek ternyata mengandung pasir kuarsa, sehingga kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menanyakan terkait asal usul dan dokumen kepemilikan tanah di Blok Gunung Keroncong pada terdakwa yaitu sekira pada bulan Januari 2021 terdakwa datang kekantor JB Group dan langsung menjelaskan lokasi Blok Gunung Keroncong melalui peta rincik yang dibawa oleh terdakwa dan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat kemudian menawarkan tanah di lokasi tersebut seharga Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa menelpon saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI untuk mengambil sertifikat milik warga untuk diperlihatkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E. Lalu mengikuti arahan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI bersama dengan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mendatangi para warga dan meminta sertifikat-sertifikat para warga dengan alasan diminta oleh Kepala Desa Jayasari dalam hal ini adalah terdakwa yang nantinya akan difotocopy untuk didata. Yang kemudian pada malam harinya sertifikat-sertifikat tersebut dibawa ke rumah terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah sertifikat-sertifikat tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa kembali datang kekantor JB Group untuk membahas terkait pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong dengan membawa beberapa sertifikat tersebut untuk meyakinkan saksi JAYABAYA bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Saat itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E percaya dan langsung menawar tanah tersebut dengan Harga Rp. 20.000,- (dua puluh rupiah) per meter lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E menyuruh terdakwa untuk langsung memberikan sertifikat tersebut kepada pegawai saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E dan saat itu juga saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memberitahu terdakwa bahwa akan membayar sertifikat tersebut. Selanjutnya sekira tanggal 18 Februari 2021 terdakwa datang ke kantor JB group untuk diserahkan oleh pihak JB Group uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong.
  • Bahwa kemudian tanah di Blok Gunung keroncong tersebut akan dijadikan pertambangan pasir oleh saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E yang mana saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E merasa sudah membeli dan memiliki tanah di Blok Gunung Keroncong tersebut kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memerintahkan operator alat berat untuk melakukan pemerataan di tanah di Blok Gunung Keroncong dengan menggunakan eksavator dan Buldoser untuk melakukan pemerataan dan pembuatan cut and fill yang akan dijadikan pertambangan pasir. bahwa lahan tanah milik masyarakat kemudian menjadi rusak dan dijadikan pertambangan pasir.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

 

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT :

 

---------Bahwa Terdakwa IYAS Bin IYAS Bin (alm) AMAS NURYANA bersama-sama dengan saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada suatu waktu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kp. Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan November tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede Rt. 09/02 Desa Jayasari Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI memberitahu terdakwa untuk menawarkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E, agar mau membuat bidang tanah yang terletak di lokasi Gunung kroncong bermanfaat dan untuk mendapatkan keuntungan yang saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “pak jaro tawarkan tanah di Blok gunung Keroncong kepada pak JAYABAYA karena pengusaha orang bogor mengundurkan diri untuk membeli lahan tersebut karena akses jalan sulit, padahal sudah dilakukan pengetesan menggunakan alat bor di sebelas titik” lalu saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengatakan “diupayakan tanah tersebut jadi biar akses jalan ke kampung kita baik dan menyerap tenaga kerja setempat”. Saat itu saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI juga mengatakan pada terdakwa “karena selama ini kita sulit untuk akses warga ma uke Pasar dan ke kampung-kampung lain dan kampung kita tidak terisolir lagi”. Mendengar hal tersebut lalu terdakwa mengatakan pada saksi MADISA Bin (Alm) H. JUHRI, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI “nanti kita diupayakan disampaikan ke Pak JAYABAYA”.
  • Selanjutnya sekira bulan Desember 2020 terdakwa di dalam suatu acara bertemu dengan saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan mengatakan bahwa “pak tanah yang di hibahkan oleh pihak perkebunan kepada warga baduy muslim ternyata ada pasirnya dan sudah di cek oleh pengusaha dari bogor melalui pengeboran ternyata pasirnya bagus” selanjutnya saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “yang bener”, lalu terdakwa mengatakan “iya bener pak pengusaha dari bogor ga sanggup dan akses jalannya susah, dan masyarakat meminta untuk menawarkan ke bapak, kita beli aja pak”, lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menjawab “darimana akses jalannya menuju lokasi itu, yaudah kita beli saja kalo harganya cocok”, setelah itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E meminta pada terdakwa sampel tanah di Blok Gunung Keroncong yang mengandung pasir.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa beberapa kali sampel tanah pada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E dan setelah di cek ternyata mengandung pasir kuarsa, sehingga kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E menanyakan terkait asal usul dan dokumen kepemilikan tanah di Blok Gunung Keroncong pada terdakwa yaitu sekira pada bulan Januari 2021 terdakwa datang kekantor JB Group dan langsung menjelaskan lokasi Blok Gunung Keroncong melalui peta rincik yang dibawa oleh terdakwa dan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat kemudian menawarkan tanah di lokasi tersebut seharga Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa menelpon saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI untuk mengambil sertifikat milik warga untuk diperlihatkan kepada saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E. Lalu mengikuti arahan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI bersama dengan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mendatangi para warga dan meminta sertifikat-sertifikat para warga dengan alasan diminta oleh Kepala Desa Jayasari dalam hal ini adalah terdakwa yang nantinya akan difotocopy untuk didata. Yang kemudian pada malam harinya sertifikat-sertifikat tersebut dibawa ke rumah terdakwa dan diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah sertifikat-sertifikat tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa kembali datang kekantor JB Group untuk membahas terkait pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong dengan membawa beberapa sertifikat tersebut untuk meyakinkan saksi JAYABAYA bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Saat itu saksi H. MULYADI JAYABAYA,S.E percaya dan langsung menawar tanah tersebut dengan Harga Rp. 20.000,- (dua puluh rupiah) per meter lalu saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E menyuruh terdakwa untuk langsung memberikan sertifikat tersebut kepada pegawai saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E dan saat itu juga saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memberitahu terdakwa bahwa akan membayar sertifikat tersebut. Selanjutnya sekira tanggal 18 Februari 2021 terdakwa datang ke kantor JB group untuk diserahkan oleh pihak JB Group uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian tanah di Blok Gunung Keroncong.
  • Bahwa kemudian tanah di Blok Gunung keroncong tersebut akan dijadikan pertambangan pasir oleh saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E yang mana saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E merasa sudah membeli dan memiliki tanah di Blok Gunung Keroncong tersebut kemudian saksi H. MULYADI JAYABAYA, S.E memerintahkan operator alat berat untuk melakukan pemerataan di tanah di Blok Gunung Keroncong dengan menggunakan eksavator dan Buldoser untuk melakukan pemerataan dan pembuatan cut and fill yang akan dijadikan pertambangan pasir. bahwa lahan tanah milik masyarakat kemudian menjadi rusak dan dijadikan pertambangan pasir.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi JUMAN Bin (Alm) H. JUHRI dan saksi SANAJAYA Bin (Alm) H. JUHRI mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

 

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

       Rangkasbitung, 07 Februari 2024

             PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                          NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO, S.H., M.H.

                                                                       Jaksa Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya