Petitum Permohonan |
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II bukan pemilik bahan peledak namun hanya sebatas karyawan yang bekerja di PT.Indo Hong Jaya yang dalam melaksanakan operasionalnya pekerjaannya menggunakan bahan peledak dan menyatakan bahwa penetapan Tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dengan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki dan menyembunyikan bahan peledak adalah tidak sah. Juga menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/26/III/2017/Reskrim tanggal 11 Maret 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Termasuk dalam surat perintah Penahanan Nomor: Sp.Hamn/22/III/2017/ReskrimĀ tanggal 12 Maret 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. |