Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2019/PN Rkb RIMA EKA HARDIYANI, SH AKMAL HIDAYATULLAH Bin MUSAFIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2019/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1578/M.6.14/Enz.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RIMA EKA HARDIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL HIDAYATULLAH Bin MUSAFIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA 
----------Bahwa terdakwa  AKMAL HIDAYATULLAH Bin MUSAFIR pada  tanggal  07 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat  di sebuah kios Jl. Maulana Hasanudin Kp.Cempa RT/RW 001/001 Ds. Cilangkap Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar , berupa 30 (tiga puluh) lempeng obat merk Tramadol yang setiap lempengnya berisi 10 butir dengan total 300 butir; 1 (satu) plastik bening besar berisikan obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF sebanyak 465 butir; 1 (satu) plastik bening besar berisikan obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF sebanyak 465 butir; 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 119 plastik bening ukuran kecil dengan masing-masing plastik berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF; dengan jumlah total sebanyak 465 butir; 2 (dua) buah platik bening ukuran besar yang berisikan obat warna putih polos dengan jumlah 1694 butir; 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 19 plastik bening ukuran kecil dengan masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir obat warna putih polos dengan jumlah total sebanyak 57 butir; uang tunai sejumlah Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah)  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
----------Bermula pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, datang 3 (tiga) orang pria mengaku sebagai sales obat ke kios kosmetik yang dijaga oleh Terdakwa dengan maksud menawarkan obat-obatan untuk dijual kembali oleh Terdakwa. Bahwa adapun obat yang ditawarkan kepada Terdakwa untuk dijual kembali  yaitu merk Tramadol berserta beberapa paket plastik bening berisikan pil obat warna kuning dengan keuntungan yang ditawarkan kepada Terdakwa apabila berhasil menjual obat-obat tersebut mendapatkan komisi sebesar 20% (dua puluh persen) dengan harga jual ke konsumen yaitu untuk obat merk Tramadol isi 10 butir Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), Paket plastik bening kecil berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa atas tawaran tersebut terdakwa menyatakan setuju yang ditunjukkan dengan tindakan terdakwa menerima titipan obat untuk dijual, adapun sales tersebut sudah sebanyak 5 (lima) kali menitipkan jenis obat-obatan tersebut kepada terdakwa diantaranya :
-Pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 dikios yang terdakwa jaga menitipkan obat-obatan kepada terdakwa untuk dijual kembali berupa 5 (lima) lempeng obat merk Tramadol yang setiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir, dan 20 (dua puluh) paket plastik bening ukuran kecil berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning dengan lambang “MF”.
-Pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 dikios yang terdakwa jaga seles tersebut menitipkan obat-obatan kepada terdakwa untuk dijual kembali yaitu berupa 8 (delapan) lempeng obat merk Tramadol yang setiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima) puluh paket plastik bening ukuran kecil dengan setiap paket berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning dengan lambang “MF”.
-Pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 dikios yang terdakwa jaga sales tersebut menitipkan obat-obatan kepada terdakwa untuk dijual kembaliberupa 15 (lima belas) lempeng obat merk tramadol yang setiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dan 80 (delapan puluh) paket plastik bening ukuran kecil dengan setiap paket berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning dengan lambang bertuliskan “MF”.
-Pada hari Sabtu tanggal 2 Februari 2019 di kios yang terdakwa jaga sales tersebut menitipkan obat-obatan kepada terdakwa untuk dijual kembali berupa 20 (dua puluh) lempeng obat merk Tramadol yangs etiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik besar berisikan sekira 1000 (seribu) butir obat warna kuning dengan lambang bertuliskan “MF”.
-Pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2019 di kios yang terdakwa jaga sales tersebut menitipkan obat-obatan kepada terdakwa yaitu berupa 15 (lima belas) lempeng obat merk Tramadol yang setiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima puluh) paket plastik bening ukuran kecil setiap paket berisikan 5 (lima) butir obat berwarna kuning dengan lambang bertuliskan “MF”, dan 2 (dua) Plastik besar yang berisikan obat warna putih polos sekira sebanyak 1700 (seribu tujuh ratus) butir.
----------Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil menjual obat-obat yang dititipkan kepada terdakwa tersebut dalam beberapa kali transaksi  dan atas penjualan tersebut terdakwa telah menyetorkan uang hasil penjualannya kepada pemilik obat (sales) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
1) Hari Rabu tanggal 23 Januari 2019, disetorkan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan komisi bagi Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
2) Hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019, disetorkan sebesar Rp 450.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan komisi bagi Terdakwa sebesar Rp 150.000,- (dua ratus ribu rupiah);
3) Hari Selasa tanggal 04 Februari 2019, disetorkan sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan komisi bagi Terdakwa sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
----------Bahwa pada tanggal  7 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi Didik Mahardika dan saksi Dede Mulyadi mendatangi ke toko kios kosmetik tempat Terdakwa bekerja, kemudian saksi Didik Mahardika dan saksi Dede Mulyadi melakukan penggeledahan didalam kios tersebut dan diatas lantai oleh saksi saksi Didik Mahardika dan saksi Dede Mulyadi menemukan barang bukti berupa obat dengan rincian sebagai berikut : 
1) 30 (tiga puluh) lempeng obat merk Tramadol yang setiap lempengnya berisi 10 butir dengan total 300 butir; 
2) 1 (satu) plastik bening besar berisikan obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF sebanyak 465 butir; 
3) 1 (satu) plastik bening besar berisikan obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF sebanyak 465 butir; 
4) 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 119 plastik bening ukuran kecil dengan masing-masing plastik berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF; dengan jumlah total sebanyak 465 butir; 
5) 2 (dua) buah platik bening ukuran besar yang berisikan obat warna putih polos dengan jumlah 1694 butir; 
6) 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 19 plastik bening ukuran kecil dengan masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir obat warna putih polos dengan jumlah total sebanyak 57 butir; 
7) uang tunai sejumlah Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
Bahwa atas temuan tersebut, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti oleh saksi Didik Mahardika dan saksi Dede Mulyadi dibawa ke Polres Lebak, untuk diproses lebih lanjut.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------
 
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa  AKMAL HIDAYATULLAH Bin MUSAFIR pada  tanggal  07 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat  di sebuah kios Jl. Maulana Hasanudin Kp.Cempa RT/RW 001/001 Ds. Cilangkap Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, berupa 30 (tiga puluh) lempeng obat merk Tramadol yang setiap lempengnya berisi 10 butir dengan total 300 butir; 1 (satu) plastik bening besar berisikan obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF sebanyak 465 butir; 1 (satu) plastik bening besar berisikan obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF sebanyak 465 butir; 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 119 plastik bening ukuran kecil dengan masing-masing plastik berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF; dengan jumlah total sebanyak 465 butir; 2 (dua) buah platik bening ukuran besar yang berisikan obat warna putih polos dengan jumlah 1694 butir; 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 19 plastik bening ukuran kecil dengan masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir obat warna putih polos dengan jumlah total sebanyak 57 butir; uang tunai sejumlah Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah)  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
----------Bermula pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, datang 3 (tiga) orang pria mengaku sebagai sales obat ke kios kosmetik yang dijaga oleh Terdakwa dengan maksud menawarkan obat-obatan untuk dijual kembali oleh Terdakwa. Bahwa adapun obat yang ditawarkan kepada Terdakwa untuk dijual kembali  yaitu merk Tramadol berserta beberapa paket plastik bening berisikan pil obat warna kuning dengan keuntungan yang ditawarkan kepada Terdakwa apabila berhasil menjual obat-obat tersebut mendapatkan komisi sebesar 20% (dua puluh persen) dengan harga jual ke konsumen yaitu untuk obat merk Tramadol isi 10 butir Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), Paket plastik bening kecil berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
----------Bahwa atas tawaran tersebut terdakwa menyatakan setuju yang ditunjukkan dengan tindakan terdakwa menerima titipan obat untuk dijual, adapun sales tersebut sudah sebanyak 5 (lima) kali menitipkan jenis obat-obatan tersebut kepada terdakwa diantaranya :
-Pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 dikios yang terdakwa jaga menitipkan obat-obatan kepada terdakwa untuk dijual kembali berupa 5 (lima) lempeng obat merk Tramadol yang setiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir, dan 20 (dua puluh) paket plastik bening ukuran kecil berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning dengan lambang “MF”.
-Pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 dikios yang terdakwa jaga seles tersebut menitipkan obat-obatan kepada terdakwa untuk dijual kembali yaitu berupa 8 (delapan) lempeng obat merk Tramadol yang setiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima) puluh paket plastik bening ukuran kecil dengan setiap paket berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning dengan lambang “MF”.
-Pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 dikios yang terdakwa jaga sales tersebut menitipkan obat-obatan kepada terdakwa untuk dijual kembaliberupa 15 (lima belas) lempeng obat merk tramadol yang setiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dan 80 (delapan puluh) paket plastik bening ukuran kecil dengan setiap paket berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning dengan lambang bertuliskan “MF”.
-Pada hari Sabtu tanggal 2 Februari 2019 di kios yang terdakwa jaga sales tersebut menitipkan obat-obatan kepada terdakwa untuk dijual kembali berupa 20 (dua puluh) lempeng obat merk Tramadol yangs etiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik besar berisikan sekira 1000 (seribu) butir obat warna kuning dengan lambang bertuliskan “MF”.
-Pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2019 di kios yang terdakwa jaga sales tersebut menitipkan obat-obatan kepada terdakwa yaitu berupa 15 (lima belas) lempeng obat merk Tramadol yang setiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima puluh) paket plastik bening ukuran kecil setiap paket berisikan 5 (lima) butir obat berwarna kuning dengan lambang bertuliskan “MF”, dan 2 (dua) Plastik besar yang berisikan obat warna putih polos sekira sebanyak 1700 (seribu tujuh ratus) butir.
----------Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil menjual obat-obat yang dititipkan kepada terdakwa tersebut dalam beberapa kali transaksi  dan atas penjualan tersebut terdakwa telah menyetorkan uang hasil penjualannya kepada pemilik obat (sales) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
1) Hari Rabu tanggal 23 Januari 2019, disetorkan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan komisi bagi Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
2) Hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019, disetorkan sebesar Rp 450.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan komisi bagi Terdakwa sebesar Rp 150.000,- (dua ratus ribu rupiah);
3) Hari Selasa tanggal 04 Februari 2019, disetorkan sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan komisi bagi Terdakwa sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
----------Bahwa pada tanggal  7 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi Didik Mahardika dan saksi Dede Mulyadi mendatangi ke toko kios kosmetik tempat Terdakwa bekerja, kemudian saksi Didik Mahardika dan saksi Dede Mulyadi melakukan penggeledahan didalam kios tersebut dan diatas lantai oleh saksi saksi Didik Mahardika dan saksi Dede Mulyadi menemukan barang bukti berupa obat dengan rincian sebagai berikut : 
1) 30 (tiga puluh) lempeng obat merk Tramadol yang setiap lempengnya berisi 10 butir dengan total 300 butir; 
2) 1 (satu) plastik bening besar berisikan obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF sebanyak 465 butir; 
3) 1 (satu) plastik bening besar berisikan obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF sebanyak 465 butir; 
4) 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 119 plastik bening ukuran kecil dengan masing-masing plastik berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning dengan lambang bertuliskan MF; dengan jumlah total sebanyak 465 butir; 
5) 2 (dua) buah platik bening ukuran besar yang berisikan obat warna putih polos dengan jumlah 1694 butir; 
6) 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 19 plastik bening ukuran kecil dengan masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir obat warna putih polos dengan jumlah total sebanyak 57 butir; 
7) uang tunai sejumlah Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
Bahwa atas temuan tersebut, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti oleh saksi Didik Mahardika dan saksi Dede Mulyadi dibawa ke Polres Lebak, untuk diproses lebih lanjut.
 ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan .---------
Pihak Dipublikasikan Ya