Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Rkb PT Samudera Banten Jaya Chen Jiangang Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Samudera Banten Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Tjahjady, SHPT Samudera Banten Jaya
Tergugat
NoNama
1Chen Jiangang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andriko Josua Malau, SHChen Jiangang
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji/  Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3.Menyatakan BATAL DEMI HUKUM, Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT, yaitu Perjanjian Kerjasama Pengolahan Lahan Dengan Bagi Hasil, Nomor 014/KS-PL/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku lagi perjanjian tersebut antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak