Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Kampung Jati Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak terdakwa melihat ibu kandungnya , Titin menangis ketika ribut dengan korban Saudara Samsul Amirullah Bin Ambolau, selanjutnya secara spontan terdakwa langsung memegang tangan korban lalu terdakwa memukul korban ke arah wajah sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian terdakwa memukul sebanyak 3 (tiga) kali dengan tangan kosong. alasan terdakwa melakukan hal itu dikarenakan terdakwa tidak terima ibu terdakwa dimarahi korban
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana. |