Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Rkb YOSE RIZAL USMAN KELANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 11 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSE RIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1USMAN KELANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 403.200.160,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu
    1. Kerugian materiil sebesar : Rp.403,200,160,- (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah ) dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  4. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk menyerahkan berupa 1 (satu) unit mobil Honda HRV 1.8E CVT, tahun 2021 Nomor Rangka : MHRRU5870MJ100032, Nomor Mesin:R18ZE1220044, No. Polisi: A 1531 PQ ,Warna kendaraan : Merah BPKB Atas nama : USMAN KELANA kepada Penggugat
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak