Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu
- Kerugian materiil sebesar : Rp.403,200,160,- (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah ) dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk menyerahkan berupa 1 (satu) unit mobil Honda HRV 1.8E CVT, tahun 2021 Nomor Rangka : MHRRU5870MJ100032, Nomor Mesin:R18ZE1220044, No. Polisi: A 1531 PQ ,Warna kendaraan : Merah BPKB Atas nama : USMAN KELANA kepada Penggugat
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|