Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Rkb PT. REKSA FINANCE YAYAT ANDI MULYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARPUDIN.SH.DKKPT. REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1YAYAT ANDI MULYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 498.585.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan No : PK 805122018000008 Tertanggal 23 Juni 2018.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan bergharga Mobil Merk / Type : Hino/ FM8JNKDMGJ/ FM 260 JD,  Tahun : 2008, Warna, HIJAU,  Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM14346, Nomor Mesin : J08EUFJ15634, Nomor Polisi, B 9065 GYT, Atas Nama BPKB: PEKING. tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia dengan ketentuan Penggugat sebagai Penerima Fiduisa dan Tergugat Sebagai Pemberi Fidusia beradarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. 805122018000008 Tertanggal 23 Juni 2018, Akta Jaminan Fidusia No. 55 tertanggal 30 Agustus 2018 dibuat dihadapan Notaris PUPUT SUGIYANTO, SH. berkedudukan di Kota Cilegon, dan Sertifikat  Jaminan Fidusia No. W12.00386072.AH.05.01 Tahun 2018 Tertanggal 07 September  2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia Kantor Wilayah Banten.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar :  
  • Total angsuran yang belum dibayar 34  bulan (25 September 2018 S/d 25 Juni 2021) X Rp. 10.879.000,- = Rp. 369.886.000,- (tiga ratus enam puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
  • Denda Keterlamabatan Pembayaran sampai dengan 23 September 2019 Rp. 128.699.000,- (seratus dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah)
  • Total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 498.585.000,- (empat ratus Sembilan delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  1. Menghukum Tergugat atau siapapun yang meguasi kendaraan Mobil Merk / Type : Hino/ FM8JNKDMGJ/ FM 260 JD,  Tahun : 2008, Warna, HIJAU,  Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM14346, Nomor Mesin : J08EUFJ15634, Nomor Polisi, B 9065 GYT, Atas Nama BPKB: PEKING. Untuk segera diserakan kepada Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan beridiri bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jl. Penghulu KH Adra’i Rt. 002 Rw. 003 Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak-Banten. Yang merupakan tempat tinggal atau rumah milik Tergugat.
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Menurut hukum.

Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak