Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Rkb 1.RISKI HARUNA, S.H.
2.ELFA FITRI NABABAN, SH
STEVEN JONATHAN ANAK DARI HASANUDDIN SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 951/M.6.14/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI HARUNA, S.H.
2ELFA FITRI NABABAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN JONATHAN ANAK DARI HASANUDDIN SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

Surat Dakwaan

Nomor Perkara PDM II-15/LBK/ 04 /2024

 

  1. Terdakwa  :

Nama Lengkap

:

Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra.

Tempat lahir

:

Bandung.

Umur / Tanggal lahir

:

23 Tahun /07 Mei 2000.

Jenis kelamin 

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Setra Dago 3 Nomor 3 RT. 007/RW. 007, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani Kulon, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Agama

:

Kristen Protestan.

Pekerjaan

:

Audit Mixue.

 

B.   Penahanan  :                                      

      Terhadap terdakwa dilakukan penahanan Rutan oleh :

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 21 Desember 2023 s/d tanggal 09 Januari 2024.

-

Perpanjangan JPU

:

Sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 18 Februari 2024.

-

Perpanjangan PN I

:

Sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024.

-

Perpanjangan PN II

:

Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 18 April 2024.

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 06 Mei 2024.

 

C. DAKWAAN :

Kesatu :

----- Bahwa terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra, pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kamar hotel Karisma yang beralamat di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, sekira jam 17.30 Wib, pada saat terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra sampai di Rangkasbitung dan memesan / booking kamar Hotel nomor 31 di Hotel Kharisma bersama dengan saksi Rendy Agus Virmasnyah Bin Rahman Saleh, kemudian sekitar jam 19.30 Wib, terdakwa dan saksi Rendi pergi ke Outlet Mixue Cibadak dengan tujuan untuk melakukan Audit di outlet / Toko Mixue Cibadak, kemudian saat itu Saksi Reza Sartika Gunawan Als Eca Binti Eka Gunawan dan saksi Rakha Abdul Ghani Bin Herison Susnandar yang merupakan  karyawan di Outlet Mixue Cibadak tidak ada di Toko, sehingga terdakwa bertanya kepada salah satu karyawan di toko tersebut, keberadaan saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha, yang mana salah satu karyawan yang terdakwa tanya menjelaskan bahwa Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha sedang mengambil Cup di Otlet / Toko Mixue Cilegon dari jam setengah tiga sore, kemudian saat itu terdakwa menunggu karyawan lengkap semua sambil melakukan pengecekan di bagian mesin, pengecekan kebersihan toilet, kebersihan meja, dan kebersihan kasir, kemudian sekitar jam 20.30 Wib terdakwa melihat Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha datang dan membawa cup dan bahan baku pembuatan Es Krim Mixue, setelah Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha datang sekitar jam 21.05 Wib, terdakwa melakukan pengecekan keuangan dibagian kasir, termasuk hasil penjualan, yang kemudian setelah terdakwa cek, setelah itu terdakwa mengobrol bersama dengan saksi Wisam Faishal Bin Rahmat Hidayat selaku Manager Area Outlet / toko Mixue Cibadak di depan toko/ Smooking area, yang mana terdakwa menyampaikan hasil audit terdakwa, bahwa penjualan Toko mendapat nilai raport jelek, karena outletnya tidak bersih sambil berkata “ a ini nilainya jelek, gimana a?”, lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ gimana aa?” lalu terdakwa jawab “lah kok saya, aa yang kasih punishmentnya ke anak-anak”, lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ ya udah SP 2 All Staf plus akhir bulan kalo belum rapih bakal di rombak”, setelah mengobrol dengan saksi Wisam, terdakwa ke dapur untuk mengambil air minum, kemudian di dapur terdakwa melihat ada saksi Rakha, saksi Anisa Mutmainah Binti Aan Mustofa, saksi Reza Sartika Gunawan , dan saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, yang mana terdakwa mendengar mereka membahas makanan, ada yang bertanya “ nanti malam mau makan apa? Dan ada yang menjawab “ nasi uduk, nasi uduk”, kemudian terdakwa ikut ngobrol dan bertanya “ emang mau pada makan dimana ?’’ lalu saksi Rafli menjawab “nasi uduk koh, dekat alun-alun”, lalu saksi Wisam Faishal datang juga ke dapur, dan saat saksi Wisam Faishal datang, pembicaraan berubah dan membahas tentang tragedi Cikarang tentang hal-hal seksual, antara karyawan wanita yang ingin naik jabatan, harus mau melakukan hubungan seksual dengan atasannya, dan yang membahas hal tersebut adalah saksi Wisam Faishal dan saksi Rafli M, dan mereka membahas hal tersebut sambil ketawa-ketawa, setelah itu, antara Saksi Wisam Faishal dan saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, semakin membicarakan hal mengarah seksual, dimana mereka memperagakan hubungan seksual / persetubuhan gaya Merak, dan diperagakan oleh saksi Wisam Faishal, dan saksi Reza Sartika Gunawan tertawa, lalu saksi Wisam Faishal bertanya kepada Saksi Reza Sartika Gunawan, “emang kamu pernah?” lalu saksi Reza Sartika Gunawan, ketawa dan menjawab “ pernah dulu sama mantan”, kemudian saksi Reza Sartika Gunawan menutup mulutnya dengan tangan karena tersipu malu, mengetahui hal tersebut langsung terpikir oleh terdakwa bahwa Saksi Reza Sartika  mungkin bisa terdakwa ajak untuk melakukan hubungan intim, setelah itu sekitar jam 22.00 Wib, Saksi Reza Sartika berjalan ke arah pintu depan outlet Mixue Cibadak, melewati posisi terdakwa yang berdiri di akses jalan antara dapur dan kasir, kemudian pada saat itu payudara Saksi Reza Sartika tidak sengaja bersentuhan / menyentuh bagian punggung terdakwa, dan tidak lama setelah itu Saksi Reza Sartika berpamitan pulang kepada terdakwa, Saksi Wisam Faishal dan Saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, setelah Saksi Reza Sartika dan beberapa karyawan pulang, sekitar jam 23.00 Wib, Saksi Wisam Faishal mengonbrol dengan terdakwa, bahwa dirinya sudah pernah berhubungan intim dengan salah satu karyawan wanita toko mixue yang di Sukabumi, ketika saksi Wisam Faishal masih bekerja di outlet Mixue di Cilegon, dengan berkata “ a tau kan sama MA (manager Area, sdri. Ita) yang Sukabumi Cianjur?” lalau terdakwa jawab “ iya tau”, lalu saksi Wisam Faishal menjwab “dia kan waktu itu ngomong, kangen a”, setelah itu saksi Wisam Faishal menunjukan percakapan whastapp antara saksi Wisam Faishal dengan sdri. Ita yang dimaksud, dengan berkata “ tah, tingali, si eta disuruh datang langsung pesen tiket, geus wae, biasa” yang kemudian terdakwa saat itu berpikir bahwa kata “ biasa “ yang dimaksud melakukan hubungan seksual, ditambah saksi Wisam Faishal berkata lagi, banyak juga anak-anak Cilegon yang bisa dipake” lalu terdakwa nanya “ yang mana a?” namun saksi Wisam Faishal tidak memberitahukan. Kemudian, terdakwa sempat bertanya lagi “ berarti teh Mila (manager Area Malimping-Binuangen-Panimbang-Labuan-Menes) bisa?” lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ gak, karena gak deket”, lalu terdakwa tanya lagi “ trus siapa lagi yang bisa?, teh Hani ya?” lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ wah itu mah jangan ditanya”, setelah dari percakapan tersebut, terdakwa bertanya” jadi gak makan-makan teh, ya udah lah bubar jalan aja, lalu setelah itu terdakwa pulang menuju hotel karisma bersama saksi Rendi, yang berada di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kampung Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk beristirahat, sesampainya di kamar hotel terdakwa teringat dengan perkataan dari Saksi Wisam Faishal bahwa dirinya pernah melakukan hubungan intim dengan salah satu karyawati Mixue, dan terfikirkan oleh terdakwa untuk mencoba hal tersebut kepada Saksi Reza Sartika, kemudian sekitar jam 00.05 WIB, terdakwa sempat menghubungi saksi Reza Sartika, untuk menanyakan jadwal kerja karyawan selama satu minggu ke depan, namun tidak dibalas oleh Saksi Reza Sartika, kemudian terdakwa meminta kepada saksi Rakha, dan saksi Rakha membalas dan mengirim jadwal kerja satu minggu karyawan, kemudian selang 1 jam, selanjutnya Saksi Reza Sartika  juga membalas, lalu terdakwa melihat jadwal Saksi Reza Sartika, ternyata masuk siang, kemudian terdakwa berkata “besok jam 09.00 WIB ketemuan di Indomart dekat toko Mixue, untuk mencari mistery Shooper” lalu Saksi Reza Sartika menjawab “ya kalo bisa, soalnya aku tidur kayak kebo”, kemudian keesokan harinya hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekitar jam 08.00 Wib, terdakwa menghubungi Saksi Reza Sartika untuk membangunkan Saksi Reza Sartika, untuk mencari Mysteri Shoop”, namun beberapa kali terdakwa telepon gak diangkat, kemudian terdakwa mengirim beberapa pesan ke whatsapp Saksi Reza Sartika, lalu sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa zoom meeting dengan Manager Area seluruh Pulau Jawa plus Makasar, berikut Regional Manager, Marketing, Finance dan Owner Mixue, kurang lebih selama 1,5 jam, hingga sekitar jam 12.30 Wib, namun pada saat sedang Zoom meeting sekitar jam 12.11 Wib, Saksi Reza Sartika membalas pesan terdakwa melalui whatsapp, kemudian terdakwa membalas dan mengirimkan beberapa pesan whatsapp kepada Saksi Reza Sartika untuk datang ke hotel tempat terdakwa menginap, dengan alasan ada training di Outlet Mixue cabang Binuangeun, yang mana sebenarnya training tersebut tidak ada, hanya sebuah alasan yang terdakwa buat agar Saksi Reza Sartika mau datang ke hotel tempat terdakwa menginap tersebut, dan sekira jam 16.52 WIB, Saksi Reza Sartika, menghubungi terdakwa dan memberitahukan terdakwa bahwa dirinya sudah ada di hotel, mendapati pesan tersebut terdakwa langsung menuju ke parkiran hotel dan menemui Saksi Reza Sartika bersama dengan pacarnya, lalu Saksi Reza Sartika bertanya “jadinya jam berapa a?”, mendapati Saksi Reza Sartika datang bersama dengan pacarnya, terdakwa langsung mencari alasan lagi dengan berkata “wait, yang lain pada ngaret, pacar kamu nunggu lama nggak?,  ya udah kamu makan aja dulu sono, beres makan langsung kesini lagi, nanti kita duluan berangkat kesana”, setelah itu sekitar jam 17.30 WIB, Saksi Reza Sartika datang lagi ke hotel di antar pacarnya, kemudian sekitar jam 17.40 WIB, terdakwa bersiap untuk pergi dengan menggunakan motor milik terdakwa dan Saksi Reza Sartika menaiki motor terdakwa, lalu terdakwa dengan Saksi Reza Sartika keluar dari hotel, dan diperjalanan terdakwa hanya membawa Saksi Reza Sartika berkeliling disekitaran Kota Rangkasbitung selagi terdakwa memikirkan rencana apa agar terdakwa bisa membawa Saksi Reza Sartika kembali ke hotel, setelah sekitar 30 menit dalam perjalanan terdakwa berkata ”kalau tokonya gak mau kena sp dan di rombak harus pakai sistem Cikarang”, namun Saksi Reza Sartika tidak merespon, kemudian terdakwa mengajak Saksi Reza Sartika agar kita berdua kembali ke hotel dengan alasan terdakwa ingin menjelaskan hasil meeting tentang perombakan staf di outlet mixue Cabang Cibadak, dan sekira jam 18.15 WIB, terdakwa bersama sdr. Saksi Reza Sartika tiba di hotel dan mengajak Saksi Reza Sartika untuk membahas mengenai meeting tersebut di kursi yang terletak di depan kamar Hotel Nomor 31, sesampainya di depan kamar hotel No. 31, terdakwa mengajak Saksi Reza Sartika untuk masuk ke dalam kamar hotel tersebut, namun Saksi Reza Sartika tidak mau, dan terdakwa menarik tangan bagian kanan Saksi Reza Sartika, namun Saksi Reza Sartika melepaskan tangannya dengan menarik kembali, hingga terdakwa terjatuh, lalu terdakwa bangun dan menarik kedua tangan Saksi Reza Sartika sambil berkata ”kalau nggak mau di dalam saya SP (Surat Peringatan)” dan Saksi Reza Sartika menjawab “Aku Gak Mau”, dan berusaha melepaskan tangannya hingga terjatuh, kemudian terdakwa memegangi tangan kanan Saksi Reza Sartika dan duduk di pagar pembatas kolam, lalu terdakwa berkata lagi “emang kamu mau tokonya kena SP dan punishment dan perombakan, kemudian Saksi Reza Sartika berkata bahwa dirinya bersedia dipindahkan dan tetap tidak mau menuruti perkataan terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa melepaskan genggaman tangan terdakwa kepada Saksi Reza Sartika dan setelah itu Saksi Reza Sartika berjalan kearah luar dan sekira jam 19.30 WIB, dan Saksi Reza Sartika datang kembali ke hotel bersama dengan pacarnya dan beberapa staf toko Mixue, lalu menghampiri terdakwa hingga akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Rangkasbitung.

Berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor 353/SV-002/Bid. Yanmed/RSUD/I/2024 an. Saksi korban Reza Sartika Gunawan, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hendri dan dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Ali Sodikin, Sp. FM, pada tanggal 04 Januari 2024, setelah diperiksa dan diperoleh kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal sepuluh bulan September tahun dua ribu satu ini, ditemukan luka lecet pada lengan kiri bawah sisi belakang dan nyeri tekan pada lengan kiri bawah sisi depan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak memerlukan tindakan medis (tidak menimbulkan penyakit) dan dapat menyembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari.

----------- Perbuatan Terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. -----------

Atau

 

Kedua

------- Bahwa terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra, pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kamar hotel Karisma yang beralamat di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, sekira jam 17.30 Wib, pada saat terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra sampai di Rangkasbitung dan memesan / booking kamar Hotel nomor 31 di Hotel Kharisma bersama dengan saksi Rendy Agus Virmasnyah Bin Rahman Saleh, kemudian sekitar jam 19.30 Wib, terdakwa dan saksi Rendi pergi ke Outlet Mixue Cibadak dengan tujuan untuk melakukan Audit di outlet / Toko Mixue Cibadak, kemudian saat itu Saksi Reza Sartika Gunawan Als Eca Binti Eka Gunawan dan saksi Rakha Abdul Ghani Bin Herison Susnandar yang merupakan  karyawan di Outlet Mixue Cibadak tidak ada di Toko, sehingga terdakwa bertanya kepada salah satu karyawan di toko tersebut, keberadaan saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha, yang mana salah satu karyawan yang terdakwa tanya menjelaskan bahwa Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha sedang mengambil Cup di Otlet / Toko Mixue Cilegon dari jam setengah tiga sore, kemudian saat itu terdakwa menunggu karyawan lengkap semua sambil melakukan pengecekan di bagian mesin, pengecekan kebersihan toilet, kebersihan meja, dan kebersihan kasir, kemudian sekitar jam 20.30 Wib terdakwa melihat Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha datang dan membawa cup dan bahan baku pembuatan Es Krim Mixue, setelah Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha datang sekitar jam 21.05 Wib, terdakwa melakukan pengecekan keuangan dibagian kasir, termasuk hasil penjualan, yang kemudian setelah terdakwa cek, setelah itu terdakwa mengobrol bersama dengan saksi Wisam Faishal Bin Rahmat Hidayat selaku Manager Area Outlet / toko Mixue Cibadak di depan toko/ Smooking area, yang mana terdakwa menyampaikan hasil audit terdakwa, bahwa penjualan Toko mendapat nilai raport jelek, karena outletnya tidak bersih sambil berkata “ a ini nilainya jelek, gimana a?”, lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ gimana aa?” lalu terdakwa jawab “lah kok saya, aa yang kasih punishmentnya ke anak-anak”, lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ ya udah SP 2 All Staf plus akhir bulan kalo belum rapih bakal di rombak”, setelah mengobrol dengan saksi Wisam, terdakwa ke dapur untuk mengambil air minum, kemudian di dapur terdakwa melihat ada saksi Rakha, saksi Anisa Mutmainah Binti Aan Mustofa, saksi Reza Sartika Gunawan , dan saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, yang mana terdakwa mendengar mereka membahas makanan, ada yang bertanya “ nanti malam mau makan apa? Dan ada yang menjawab “ nasi uduk, nasi uduk”, kemudian terdakwa ikut ngobrol dan bertanya “ emang mau pada makan dimana ?’’ lalu saksi Rafli menjawab “nasi uduk koh, dekat alun-alun”, lalu saksi Wisam Faishal datang juga ke dapur, dan saat saksi Wisam Faishal datang, pembicaraan berubah dan membahas tentang tragedi Cikarang tentang hal-hal seksual, antara karyawan wanita yang ingin naik jabatan, harus mau melakukan hubungan seksual dengan atasannya, dan yang membahas hal tersebut adalah saksi Wisam Faishal dan saksi Rafli M, dan mereka membahas hal tersebut sambil ketawa-ketawa, setelah itu, antara Saksi Wisam Faishal dan saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, semakin membicarakan hal mengarah seksual, dimana mereka memperagakan hubungan seksual / persetubuhan gaya Merak, dan diperagakan oleh saksi Wisam Faishal, dan saksi Reza Sartika Gunawan tertawa, lalu saksi Wisam Faishal bertanya kepada Saksi Reza Sartika Gunawan, “emang kamu pernah?” lalu saksi Reza Sartika Gunawan, ketawa dan menjawab “ pernah dulu sama mantan”, kemudian saksi Reza Sartika Gunawan menutup mulutnya dengan tangan karena tersipu malu, mengetahui hal tersebut langsung terpikir oleh terdakwa bahwa Saksi Reza Sartika  mungkin bisa terdakwa ajak untuk melakukan hubungan intim, setelah itu sekitar jam 22.00 Wib, Saksi Reza Sartika berjalan ke arah pintu depan outlet Mixue Cibadak, melewati posisi terdakwa yang berdiri di akses jalan antara dapur dan kasir, kemudian pada saat itu payudara Saksi Reza Sartika tidak sengaja bersentuhan / menyentuh bagian punggung terdakwa, dan tidak lama setelah itu Saksi Reza Sartika berpamitan pulang kepada terdakwa, Saksi Wisam Faishal dan Saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, setelah Saksi Reza Sartika dan beberapa karyawan pulang, sekitar jam 23.00 Wib, Saksi Wisam Faishal mengonbrol dengan terdakwa, bahwa dirinya sudah pernah berhubungan intim dengan salah satu karyawan wanita toko mixue yang di Sukabumi, ketika saksi Wisam Faishal masih bekerja di outlet Mixue di Cilegon, dengan berkata “ a tau kan sama MA (manager Area, sdri. Ita) yang Sukabumi Cianjur?” lalau terdakwa jawab “ iya tau”, lalu saksi Wisam Faishal menjwab “dia kan waktu itu ngomong, kangen a”, setelah itu saksi Wisam Faishal menunjukan percakapan whastapp antara saksi Wisam Faishal dengan sdri. Ita yang dimaksud, dengan berkata “ tah, tingali, si eta disuruh datang langsung pesen tiket, geus wae, biasa” yang kemudian terdakwa saat itu berpikir bahwa kata “ biasa “ yang dimaksud melakukan hubungan seksual, ditambah saksi Wisam Faishal berkata lagi, banyak juga anak-anak Cilegon yang bisa dipake” lalu terdakwa nanya “ yang mana a?” namun saksi Wisam Faishal tidak memberitahukan. Kemudian, terdakwa sempat bertanya lagi “ berarti teh Mila (manager Area Malimping-Binuangen-Panimbang-Labuan-Menes) bisa?” lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ gak, karena gak deket”, lalu terdakwa tanya lagi “ trus siapa lagi yang bisa?, teh Hani ya?” lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ wah itu mah jangan ditanya”, setelah dari percakapan tersebut, terdakwa bertanya” jadi gak makan-makan teh, ya udah lah bubar jalan aja, lalu setelah itu terdakwa pulang menuju hotel karisma bersama saksi Rendi, yang berada di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kampung Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk beristirahat, sesampainya di kamar hotel terdakwa teringat dengan perkataan dari Saksi Wisam Faishal bahwa dirinya pernah melakukan hubungan intim dengan salah satu karyawati Mixue, dan terfikirkan oleh terdakwa untuk mencoba hal tersebut kepada Saksi Reza Sartika, kemudian sekitar jam 00.05 WIB, terdakwa sempat menghubungi saksi Reza Sartika, untuk menanyakan jadwal kerja karyawan selama satu minggu ke depan, namun tidak dibalas oleh Saksi Reza Sartika, kemudian terdakwa meminta kepada saksi Rakha, dan saksi Rakha membalas dan mengirim jadwal kerja satu minggu karyawan, kemudian selang 1 jam, selanjutnya Saksi Reza Sartika  juga membalas, lalu terdakwa melihat jadwal Saksi Reza Sartika, ternyata masuk siang, kemudian terdakwa berkata “besok jam 09.00 WIB ketemuan di Indomart dekat toko Mixue, untuk mencari mistery Shooper” lalu Saksi Reza Sartika menjawab “ya kalo bisa, soalnya aku tidur kayak kebo”, kemudian keesokan harinya hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekitar jam 08.00 Wib, terdakwa menghubungi Saksi Reza Sartika untuk membangunkan Saksi Reza Sartika, untuk mencari Mysteri Shoop”, namun beberapa kali terdakwa telepon gak diangkat, kemudian terdakwa mengirim beberapa pesan ke whatsapp Saksi Reza Sartika, lalu sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa zoom meeting dengan Manager Area seluruh Pulau Jawa plus Makasar, berikut Regional Manager, Marketing, Finance dan Owner Mixue, kurang lebih selama 1,5 jam, hingga sekitar jam 12.30 Wib, namun pada saat sedang Zoom meeting sekitar jam 12.11 Wib, Saksi Reza Sartika membalas pesan terdakwa melalui whatsapp, kemudian terdakwa membalas dan mengirimkan beberapa pesan whatsapp kepada Saksi Reza Sartika untuk datang ke hotel tempat terdakwa menginap, dengan alasan ada training di Outlet Mixue cabang Binuangeun, yang mana sebenarnya training tersebut tidak ada, hanya sebuah alasan yang terdakwa buat agar Saksi Reza Sartika mau datang ke hotel tempat terdakwa menginap tersebut, dan sekira jam 16.52 WIB, Saksi Reza Sartika, menghubungi terdakwa dan memberitahukan terdakwa bahwa dirinya sudah ada di hotel, mendapati pesan tersebut terdakwa langsung menuju ke parkiran hotel dan menemui Saksi Reza Sartika bersama dengan pacarnya, lalu Saksi Reza Sartika bertanya “jadinya jam berapa a?”, mendapati Saksi Reza Sartika datang bersama dengan pacarnya, terdakwa langsung mencari alasan lagi dengan berkata “wait, yang lain pada ngaret, pacar kamu nunggu lama nggak?,  ya udah kamu makan aja dulu sono, beres makan langsung kesini lagi, nanti kita duluan berangkat kesana”, setelah itu sekitar jam 17.30 WIB, Saksi Reza Sartika datang lagi ke hotel di antar pacarnya, kemudian sekitar jam 17.40 WIB, terdakwa bersiap untuk pergi dengan menggunakan motor milik terdakwa dan Saksi Reza Sartika menaiki motor terdakwa, lalu terdakwa dengan Saksi Reza Sartika keluar dari hotel, dan diperjalanan terdakwa hanya membawa Saksi Reza Sartika berkeliling disekitaran Kota Rangkasbitung selagi terdakwa memikirkan rencana apa agar terdakwa bisa membawa Saksi Reza Sartika kembali ke hotel, setelah sekitar 30 menit dalam perjalanan terdakwa berkata ”kalau tokonya gak mau kena sp dan di rombak harus pakai sistem Cikarang”, namun Saksi Reza Sartika tidak merespon, kemudian terdakwa mengajak Saksi Reza Sartika agar kita berdua kembali ke hotel dengan alasan terdakwa ingin menjelaskan hasil meeting tentang perombakan staf di outlet mixue Cabang Cibadak, dan sekira jam 18.15 WIB, terdakwa bersama sdr. Saksi Reza Sartika tiba di hotel dan mengajak Saksi Reza Sartika untuk membahas mengenai meeting tersebut di kursi yang terletak di depan kamar Hotel Nomor 31, sesampainya di depan kamar hotel No. 31, terdakwa mengajak Saksi Reza Sartika untuk masuk ke dalam kamar hotel tersebut, namun Saksi Reza Sartika tidak mau, dan terdakwa menarik tangan bagian kanan Saksi Reza Sartika, namun Saksi Reza Sartika melepaskan tangannya dengan menarik kembali, hingga terdakwa terjatuh, lalu terdakwa bangun dan menarik kedua tangan Saksi Reza Sartika sambil berkata ”kalau nggak mau di dalam saya SP (Surat Peringatan)” dan Saksi Reza Sartika menjawab “Aku Gak Mau”, dan berusaha melepaskan tangannya hingga terjatuh, kemudian terdakwa memegangi tangan kanan Saksi Reza Sartika dan duduk di pagar pembatas kolam, lalu terdakwa berkata lagi “emang kamu mau tokonya kena SP dan punishment dan perombakan, kemudian Saksi Reza Sartika berkata bahwa dirinya bersedia dipindahkan dan tetap tidak mau menuruti perkataan terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa melepaskan genggaman tangan terdakwa kepada Saksi Reza Sartika dan setelah itu Saksi Reza Sartika berjalan kearah luar dan sekira jam 19.30 WIB, dan Saksi Reza Sartika datang kembali ke hotel bersama dengan pacarnya dan beberapa staf toko Mixue, lalu menghampiri terdakwa hingga akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Rangkasbitung.

Berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor 353/SV-002/Bid. Yanmed/RSUD/I/2024 an. Saksi korban Reza Sartika Gunawan, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hendri dan dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Ali Sodikin, Sp. FM, pada tanggal 04 Januari 2024, setelah diperiksa dan diperoleh kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal sepuluh bulan September tahun dua ribu satu ini, ditemukan luka lecet pada lengan kiri bawah sisi belakang dan nyeri tekan pada lengan kiri bawah sisi depan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak memerlukan tindakan medis (tidak menimbulkan penyakit) dan dapat menyembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari.

----------- Perbuatan Terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. -----------

Atau

Ketiga

----- Bahwa terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra, pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kamar hotel Karisma yang beralamat di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, sekira jam 17.30 Wib, pada saat terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra sampai di Rangkasbitung dan memesan / booking kamar Hotel nomor 31 di Hotel Kharisma bersama dengan saksi Rendy Agus Virmasnyah Bin Rahman Saleh, kemudian sekitar jam 19.30 Wib, terdakwa dan saksi Rendi pergi ke Outlet Mixue Cibadak dengan tujuan untuk melakukan Audit di outlet / Toko Mixue Cibadak, kemudian saat itu Saksi Reza Sartika Gunawan Als Eca Binti Eka Gunawan dan saksi Rakha Abdul Ghani Bin Herison Susnandar yang merupakan  karyawan di Outlet Mixue Cibadak tidak ada di Toko, sehingga terdakwa bertanya kepada salah satu karyawan di toko tersebut, keberadaan saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha, yang mana salah satu karyawan yang terdakwa tanya menjelaskan bahwa Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha sedang mengambil Cup di Otlet / Toko Mixue Cilegon dari jam setengah tiga sore, kemudian saat itu terdakwa menunggu karyawan lengkap semua sambil melakukan pengecekan di bagian mesin, pengecekan kebersihan toilet, kebersihan meja, dan kebersihan kasir, kemudian sekitar jam 20.30 Wib terdakwa melihat Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha datang dan membawa cup dan bahan baku pembuatan Es Krim Mixue, setelah Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha datang sekitar jam 21.05 Wib, terdakwa melakukan pengecekan keuangan dibagian kasir, termasuk hasil penjualan, yang kemudian setelah terdakwa cek, setelah itu terdakwa mengobrol bersama dengan saksi Wisam Faishal Bin Rahmat Hidayat selaku Manager Area Outlet / toko Mixue Cibadak di depan toko/ Smooking area, yang mana terdakwa menyampaikan hasil audit terdakwa, bahwa penjualan Toko mendapat nilai raport jelek, karena outletnya tidak bersih sambil berkata “ a ini nilainya jelek, gimana a?”, lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ gimana aa?” lalu terdakwa jawab “lah kok saya, aa yang kasih punishmentnya ke anak-anak”, lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ ya udah SP 2 All Staf plus akhir bulan kalo belum rapih bakal di rombak”, setelah mengobrol dengan saksi Wisam, terdakwa ke dapur untuk mengambil air minum, kemudian di dapur terdakwa melihat ada saksi Rakha, saksi Anisa Mutmainah Binti Aan Mustofa, saksi Reza Sartika Gunawan , dan saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, yang mana terdakwa mendengar mereka membahas makanan, ada yang bertanya “ nanti malam mau makan apa? Dan ada yang menjawab “ nasi uduk, nasi uduk”, kemudian terdakwa ikut ngobrol dan bertanya “ emang mau pada makan dimana ?’’ lalu saksi Rafli menjawab “nasi uduk koh, dekat alun-alun”, lalu saksi Wisam Faishal datang juga ke dapur, dan saat saksi Wisam Faishal datang, pembicaraan berubah dan membahas tentang tragedi Cikarang tentang hal-hal seksual, antara karyawan wanita yang ingin naik jabatan, harus mau melakukan hubungan seksual dengan atasannya, dan yang membahas hal tersebut adalah saksi Wisam Faishal dan saksi Rafli M, dan mereka membahas hal tersebut sambil ketawa-ketawa, setelah itu, antara Saksi Wisam Faishal dan saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, semakin membicarakan hal mengarah seksual, dimana mereka memperagakan hubungan seksual / persetubuhan gaya Merak, dan diperagakan oleh saksi Wisam Faishal, dan saksi Reza Sartika Gunawan tertawa, lalu saksi Wisam Faishal bertanya kepada Saksi Reza Sartika Gunawan, “emang kamu pernah?” lalu saksi Reza Sartika Gunawan, ketawa dan menjawab “ pernah dulu sama mantan”, kemudian saksi Reza Sartika Gunawan menutup mulutnya dengan tangan karena tersipu malu, mengetahui hal tersebut langsung terpikir oleh terdakwa bahwa Saksi Reza Sartika  mungkin bisa terdakwa ajak untuk melakukan hubungan intim, setelah itu sekitar jam 22.00 Wib, Saksi Reza Sartika berjalan ke arah pintu depan outlet Mixue Cibadak, melewati posisi terdakwa yang berdiri di akses jalan antara dapur dan kasir, kemudian pada saat itu payudara Saksi Reza Sartika tidak sengaja bersentuhan / menyentuh bagian punggung terdakwa, dan tidak lama setelah itu Saksi Reza Sartika berpamitan pulang kepada terdakwa, Saksi Wisam Faishal dan Saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, setelah Saksi Reza Sartika dan beberapa karyawan pulang, sekitar jam 23.00 Wib, Saksi Wisam Faishal mengonbrol dengan terdakwa, bahwa dirinya sudah pernah berhubungan intim dengan salah satu karyawan wanita toko mixue yang di Sukabumi, ketika saksi Wisam Faishal masih bekerja di outlet Mixue di Cilegon, dengan berkata “ a tau kan sama MA (manager Area, sdri. Ita) yang Sukabumi Cianjur?” lalau terdakwa jawab “ iya tau”, lalu saksi Wisam Faishal menjwab “dia kan waktu itu ngomong, kangen a”, setelah itu saksi Wisam Faishal menunjukan percakapan whastapp antara saksi Wisam Faishal dengan sdri. Ita yang dimaksud, dengan berkata “ tah, tingali, si eta disuruh datang langsung pesen tiket, geus wae, biasa” yang kemudian terdakwa saat itu berpikir bahwa kata “ biasa “ yang dimaksud melakukan hubungan seksual, ditambah saksi Wisam Faishal berkata lagi, banyak juga anak-anak Cilegon yang bisa dipake” lalu terdakwa nanya “ yang mana a?” namun saksi Wisam Faishal tidak memberitahukan. Kemudian, terdakwa sempat bertanya lagi “ berarti teh Mila (manager Area Malimping-Binuangen-Panimbang-Labuan-Menes) bisa?” lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ gak, karena gak deket”, lalu terdakwa tanya lagi “ trus siapa lagi yang bisa?, teh Hani ya?” lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ wah itu mah jangan ditanya”, setelah dari percakapan tersebut, terdakwa bertanya” jadi gak makan-makan teh, ya udah lah bubar jalan aja, lalu setelah itu terdakwa pulang menuju hotel karisma bersama saksi Rendi, yang berada di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kampung Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk beristirahat, sesampainya di kamar hotel terdakwa teringat dengan perkataan dari Saksi Wisam Faishal bahwa dirinya pernah melakukan hubungan intim dengan salah satu karyawati Mixue, dan terfikirkan oleh terdakwa untuk mencoba hal tersebut kepada Saksi Reza Sartika, kemudian sekitar jam 00.05 WIB, terdakwa sempat menghubungi saksi Reza Sartika, untuk menanyakan jadwal kerja karyawan selama satu minggu ke depan, namun tidak dibalas oleh Saksi Reza Sartika, kemudian terdakwa meminta kepada saksi Rakha, dan saksi Rakha membalas dan mengirim jadwal kerja satu minggu karyawan, kemudian selang 1 jam, selanjutnya Saksi Reza Sartika  juga membalas, lalu terdakwa melihat jadwal Saksi Reza Sartika, ternyata masuk siang, kemudian terdakwa berkata “besok jam 09.00 WIB ketemuan di Indomart dekat toko Mixue, untuk mencari mistery Shooper” lalu Saksi Reza Sartika menjawab “ya kalo bisa, soalnya aku tidur kayak kebo”, kemudian keesokan harinya hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekitar jam 08.00 Wib, terdakwa menghubungi Saksi Reza Sartika untuk membangunkan Saksi Reza Sartika, untuk mencari Mysteri Shoop”, namun beberapa kali terdakwa telepon gak diangkat, kemudian terdakwa mengirim beberapa pesan ke whatsapp Saksi Reza Sartika, lalu sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa zoom meeting dengan Manager Area seluruh Pulau Jawa plus Makasar, berikut Regional Manager, Marketing, Finance dan Owner Mixue, kurang lebih selama 1,5 jam, hingga sekitar jam 12.30 Wib, namun pada saat sedang Zoom meeting sekitar jam 12.11 Wib, Saksi Reza Sartika membalas pesan terdakwa melalui whatsapp, kemudian terdakwa membalas dan mengirimkan beberapa pesan whatsapp kepada Saksi Reza Sartika untuk datang ke hotel tempat terdakwa menginap, dengan alasan ada training di Outlet Mixue cabang Binuangeun, yang mana sebenarnya training tersebut tidak ada, hanya sebuah alasan yang terdakwa buat agar Saksi Reza Sartika mau datang ke hotel tempat terdakwa menginap tersebut, dan sekira jam 16.52 WIB, Saksi Reza Sartika, menghubungi terdakwa dan memberitahukan terdakwa bahwa dirinya sudah ada di hotel, mendapati pesan tersebut terdakwa langsung menuju ke parkiran hotel dan menemui Saksi Reza Sartika bersama dengan pacarnya, lalu Saksi Reza Sartika bertanya “jadinya jam berapa a?”, mendapati Saksi Reza Sartika datang bersama dengan pacarnya, terdakwa langsung mencari alasan lagi dengan berkata “wait, yang lain pada ngaret, pacar kamu nunggu lama nggak?,  ya udah kamu makan aja dulu sono, beres makan langsung kesini lagi, nanti kita duluan berangkat kesana”, setelah itu sekitar jam 17.30 WIB, Saksi Reza Sartika datang lagi ke hotel di antar pacarnya, kemudian sekitar jam 17.40 WIB, terdakwa bersiap untuk pergi dengan menggunakan motor milik terdakwa dan Saksi Reza Sartika menaiki motor terdakwa, lalu terdakwa dengan Saksi Reza Sartika keluar dari hotel, dan diperjalanan terdakwa hanya membawa Saksi Reza Sartika berkeliling disekitaran Kota Rangkasbitung selagi terdakwa memikirkan rencana apa agar terdakwa bisa membawa Saksi Reza Sartika kembali ke hotel, setelah sekitar 30 menit dalam perjalanan terdakwa berkata ”kalau tokonya gak mau kena sp dan di rombak harus pakai sistem Cikarang”, namun Saksi Reza Sartika tidak merespon, kemudian terdakwa mengajak Saksi Reza Sartika agar kita berdua kembali ke hotel dengan alasan terdakwa ingin menjelaskan hasil meeting tentang perombakan staf di outlet mixue Cabang Cibadak, dan sekira jam 18.15 WIB, terdakwa bersama sdr. Saksi Reza Sartika tiba di hotel dan mengajak Saksi Reza Sartika untuk membahas mengenai meeting tersebut di kursi yang terletak di depan kamar Hotel Nomor 31, sesampainya di depan kamar hotel No. 31, terdakwa mengajak Saksi Reza Sartika untuk masuk ke dalam kamar hotel tersebut, namun Saksi Reza Sartika tidak mau, dan terdakwa menarik tangan bagian kanan Saksi Reza Sartika, namun Saksi Reza Sartika melepaskan tangannya dengan menarik kembali, hingga terdakwa terjatuh, lalu terdakwa bangun dan menarik kedua tangan Saksi Reza Sartika sambil berkata ”kalau nggak mau di dalam saya SP (Surat Peringatan)” dan Saksi Reza Sartika menjawab “Aku Gak Mau”, dan berusaha melepaskan tangannya hingga terjatuh, kemudian terdakwa memegangi tangan kanan Saksi Reza Sartika dan duduk di pagar pembatas kolam, lalu terdakwa berkata lagi “emang kamu mau tokonya kena SP dan punishment dan perombakan, kemudian Saksi Reza Sartika berkata bahwa dirinya bersedia dipindahkan dan tetap tidak mau menuruti perkataan terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa melepaskan genggaman tangan terdakwa kepada Saksi Reza Sartika dan setelah itu Saksi Reza Sartika berjalan kearah luar dan sekira jam 19.30 WIB, dan Saksi Reza Sartika datang kembali ke hotel bersama dengan pacarnya dan beberapa staf toko Mixue, lalu menghampiri terdakwa hingga akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Rangkasbitung.

Berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor 353/SV-002/Bid. Yanmed/RSUD/I/2024 an. Saksi korban Reza Sartika Gunawan, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hendri dan dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Ali Sodikin, Sp. FM, pada tanggal 04 Januari 2024, setelah diperiksa dan diperoleh kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal sepuluh bulan September tahun dua ribu satu ini, ditemukan luka lecet pada lengan kiri bawah sisi belakang dan nyeri tekan pada lengan kiri bawah sisi depan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak memerlukan tindakan medis (tidak menimbulkan penyakit) dan dapat menyembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari.

----------- Perbuatan Terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.-----

Atau

Keempat

----- Bahwa terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra, pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kamar hotel Karisma yang beralamat di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, sekira jam 17.30 Wib, pada saat terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra sampai di Rangkasbitung dan memesan / booking kamar Hotel nomor 31 di Hotel Kharisma bersama dengan saksi Rendy Agus Virmasnyah Bin Rahman Saleh, kemudian sekitar jam 19.30 Wib, terdakwa dan saksi Rendi pergi ke Outlet Mixue Cibadak dengan tujuan untuk melakukan Audit di outlet / Toko Mixue Cibadak, kemudian saat itu Saksi Reza Sartika Gunawan Als Eca Binti Eka Gunawan dan saksi Rakha Abdul Ghani Bin Herison Susnandar yang merupakan  karyawan di Outlet Mixue Cibadak tidak ada di Toko, sehingga terdakwa bertanya kepada salah satu karyawan di toko tersebut, keberadaan saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha, yang mana salah satu karyawan yang terdakwa tanya menjelaskan bahwa Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha sedang mengambil Cup di Otlet / Toko Mixue Cilegon dari jam setengah tiga sore, kemudian saat itu terdakwa menunggu karyawan lengkap semua sambil melakukan pengecekan di bagian mesin, pengecekan kebersihan toilet, kebersihan meja, dan kebersihan kasir, kemudian sekitar jam 20.30 Wib terdakwa melihat Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha datang dan membawa cup dan bahan baku pembuatan Es Krim Mixue, setelah Saksi Reza Sartika Gunawan dan saksi Rakha datang sekitar jam 21.05 Wib, terdakwa melakukan pengecekan keuangan dibagian kasir, termasuk hasil penjualan, yang kemudian setelah terdakwa cek, setelah itu terdakwa mengobrol bersama dengan saksi Wisam Faishal Bin Rahmat Hidayat selaku Manager Area Outlet / toko Mixue Cibadak di depan toko/ Smooking area, yang mana terdakwa menyampaikan hasil audit terdakwa, bahwa penjualan Toko mendapat nilai raport jelek, karena outletnya tidak bersih sambil berkata “ a ini nilainya jelek, gimana a?”, lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ gimana aa?” lalu terdakwa jawab “lah kok saya, aa yang kasih punishmentnya ke anak-anak”, lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ ya udah SP 2 All Staf plus akhir bulan kalo belum rapih bakal di rombak”, setelah mengobrol dengan saksi Wisam, terdakwa ke dapur untuk mengambil air minum, kemudian di dapur terdakwa melihat ada saksi Rakha, saksi Anisa Mutmainah Binti Aan Mustofa, saksi Reza Sartika Gunawan , dan saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, yang mana terdakwa mendengar mereka membahas makanan, ada yang bertanya “ nanti malam mau makan apa? Dan ada yang menjawab “ nasi uduk, nasi uduk”, kemudian terdakwa ikut ngobrol dan bertanya “ emang mau pada makan dimana ?’’ lalu saksi Rafli menjawab “nasi uduk koh, dekat alun-alun”, lalu saksi Wisam Faishal datang juga ke dapur, dan saat saksi Wisam Faishal datang, pembicaraan berubah dan membahas tentang tragedi Cikarang tentang hal-hal seksual, antara karyawan wanita yang ingin naik jabatan, harus mau melakukan hubungan seksual dengan atasannya, dan yang membahas hal tersebut adalah saksi Wisam Faishal dan saksi Rafli M, dan mereka membahas hal tersebut sambil ketawa-ketawa, setelah itu, antara Saksi Wisam Faishal dan saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, semakin membicarakan hal mengarah seksual, dimana mereka memperagakan hubungan seksual / persetubuhan gaya Merak, dan diperagakan oleh saksi Wisam Faishal, dan saksi Reza Sartika Gunawan tertawa, lalu saksi Wisam Faishal bertanya kepada Saksi Reza Sartika Gunawan, “emang kamu pernah?” lalu saksi Reza Sartika Gunawan, ketawa dan menjawab “ pernah dulu sama mantan”, kemudian saksi Reza Sartika Gunawan menutup mulutnya dengan tangan karena tersipu malu, mengetahui hal tersebut langsung terpikir oleh terdakwa bahwa Saksi Reza Sartika  mungkin bisa terdakwa ajak untuk melakukan hubungan intim, setelah itu sekitar jam 22.00 Wib, Saksi Reza Sartika berjalan ke arah pintu depan outlet Mixue Cibadak, melewati posisi terdakwa yang berdiri di akses jalan antara dapur dan kasir, kemudian pada saat itu payudara Saksi Reza Sartika tidak sengaja bersentuhan / menyentuh bagian punggung terdakwa, dan tidak lama setelah itu Saksi Reza Sartika berpamitan pulang kepada terdakwa, Saksi Wisam Faishal dan Saksi Rafli M. Apriliudi Bin Iwan Hendryana, setelah Saksi Reza Sartika dan beberapa karyawan pulang, sekitar jam 23.00 Wib, Saksi Wisam Faishal mengonbrol dengan terdakwa, bahwa dirinya sudah pernah berhubungan intim dengan salah satu karyawan wanita toko mixue yang di Sukabumi, ketika saksi Wisam Faishal masih bekerja di outlet Mixue di Cilegon, dengan berkata “ a tau kan sama MA (manager Area, sdri. Ita) yang Sukabumi Cianjur?” lalau terdakwa jawab “ iya tau”, lalu saksi Wisam Faishal menjwab “dia kan waktu itu ngomong, kangen a”, setelah itu saksi Wisam Faishal menunjukan percakapan whastapp antara saksi Wisam Faishal dengan sdri. Ita yang dimaksud, dengan berkata “ tah, tingali, si eta disuruh datang langsung pesen tiket, geus wae, biasa” yang kemudian terdakwa saat itu berpikir bahwa kata “ biasa “ yang dimaksud melakukan hubungan seksual, ditambah saksi Wisam Faishal berkata lagi, banyak juga anak-anak Cilegon yang bisa dipake” lalu terdakwa nanya “ yang mana a?” namun saksi Wisam Faishal tidak memberitahukan. Kemudian, terdakwa sempat bertanya lagi “ berarti teh Mila (manager Area Malimping-Binuangen-Panimbang-Labuan-Menes) bisa?” lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ gak, karena gak deket”, lalu terdakwa tanya lagi “ trus siapa lagi yang bisa?, teh Hani ya?” lalu saksi Wisam Faishal menjawab “ wah itu mah jangan ditanya”, setelah dari percakapan tersebut, terdakwa bertanya” jadi gak makan-makan teh, ya udah lah bubar jalan aja, lalu setelah itu terdakwa pulang menuju hotel karisma bersama saksi Rendi, yang berada di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kampung Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk beristirahat, sesampainya di kamar hotel terdakwa teringat dengan perkataan dari Saksi Wisam Faishal bahwa dirinya pernah melakukan hubungan intim dengan salah satu karyawati Mixue, dan terfikirkan oleh terdakwa untuk mencoba hal tersebut kepada Saksi Reza Sartika, kemudian sekitar jam 00.05 WIB, terdakwa sempat menghubungi saksi Reza Sartika, untuk menanyakan jadwal kerja karyawan selama satu minggu ke depan, namun tidak dibalas oleh Saksi Reza Sartika, kemudian terdakwa meminta kepada saksi Rakha, dan saksi Rakha membalas dan mengirim jadwal kerja satu minggu karyawan, kemudian selang 1 jam, selanjutnya Saksi Reza Sartika  juga membalas, lalu terdakwa melihat jadwal Saksi Reza Sartika, ternyata masuk siang, kemudian terdakwa berkata “besok jam 09.00 WIB ketemuan di Indomart dekat toko Mixue, untuk mencari mistery Shooper” lalu Saksi Reza Sartika menjawab “ya kalo bisa, soalnya aku tidur kayak kebo”, kemudian keesokan harinya hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekitar jam 08.00 Wib, terdakwa menghubungi Saksi Reza Sartika untuk membangunkan Saksi Reza Sartika, untuk mencari Mysteri Shoop”, namun beberapa kali terdakwa telepon gak diangkat, kemudian terdakwa mengirim beberapa pesan ke whatsapp Saksi Reza Sartika, lalu sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa zoom meeting dengan Manager Area seluruh Pulau Jawa plus Makasar, berikut Regional Manager, Marketing, Finance dan Owner Mixue, kurang lebih selama 1,5 jam, hingga sekitar jam 12.30 Wib, namun pada saat sedang Zoom meeting sekitar jam 12.11 Wib, Saksi Reza Sartika membalas pesan terdakwa melalui whatsapp, kemudian terdakwa membalas dan mengirimkan beberapa pesan whatsapp kepada Saksi Reza Sartika untuk datang ke hotel tempat terdakwa menginap, dengan alasan ada training di Outlet Mixue cabang Binuangeun, yang mana sebenarnya training tersebut tidak ada, hanya sebuah alasan yang terdakwa buat agar Saksi Reza Sartika mau datang ke hotel tempat terdakwa menginap tersebut, dan sekira jam 16.52 WIB, Saksi Reza Sartika, menghubungi terdakwa dan memberitahukan terdakwa bahwa dirinya sudah ada di hotel, mendapati pesan tersebut terdakwa langsung menuju ke parkiran hotel dan menemui Saksi Reza Sartika bersama dengan pacarnya, lalu Saksi Reza Sartika bertanya “jadinya jam berapa a?”, mendapati Saksi Reza Sartika datang bersama dengan pacarnya, terdakwa langsung mencari alasan lagi dengan berkata “wait, yang lain pada ngaret, pacar kamu nunggu lama nggak?,  ya udah kamu makan aja dulu sono, beres makan langsung kesini lagi, nanti kita duluan berangkat kesana”, setelah itu sekitar jam 17.30 WIB, Saksi Reza Sartika datang lagi ke hotel di antar pacarnya, kemudian sekitar jam 17.40 WIB, terdakwa bersiap untuk pergi dengan menggunakan motor milik terdakwa dan Saksi Reza Sartika menaiki motor terdakwa, lalu terdakwa dengan Saksi Reza Sartika keluar dari hotel, dan diperjalanan terdakwa hanya membawa Saksi Reza Sartika berkeliling disekitaran Kota Rangkasbitung selagi terdakwa memikirkan rencana apa agar terdakwa bisa membawa Saksi Reza Sartika kembali ke hotel, setelah sekitar 30 menit dalam perjalanan terdakwa berkata ”kalau tokonya gak mau kena sp dan di rombak harus pakai sistem Cikarang”, namun Saksi Reza Sartika tidak merespon, kemudian terdakwa mengajak Saksi Reza Sartika agar kita berdua kembali ke hotel dengan alasan terdakwa ingin menjelaskan hasil meeting tentang perombakan staf di outlet mixue Cabang Cibadak, dan sekira jam 18.15 WIB, terdakwa bersama sdr. Saksi Reza Sartika tiba di hotel dan mengajak Saksi Reza Sartika untuk membahas mengenai meeting tersebut di kursi yang terletak di depan kamar Hotel Nomor 31, sesampainya di depan kamar hotel No. 31, terdakwa mengajak Saksi Reza Sartika untuk masuk ke dalam kamar hotel tersebut, namun Saksi Reza Sartika tidak mau, dan terdakwa menarik tangan bagian kanan Saksi Reza Sartika, namun Saksi Reza Sartika melepaskan tangannya dengan menarik kembali, hingga terdakwa terjatuh, lalu terdakwa bangun dan menarik kedua tangan Saksi Reza Sartika sambil berkata ”kalau nggak mau di dalam saya SP (Surat Peringatan)” dan Saksi Reza Sartika menjawab “Aku Gak Mau”, dan berusaha melepaskan tangannya hingga terjatuh, kemudian terdakwa memegangi tangan kanan Saksi Reza Sartika dan duduk di pagar pembatas kolam, lalu terdakwa berkata lagi “emang kamu mau tokonya kena SP dan punishment dan perombakan, kemudian Saksi Reza Sartika berkata bahwa dirinya bersedia dipindahkan dan tetap tidak mau menuruti perkataan terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa melepaskan genggaman tangan terdakwa kepada Saksi Reza Sartika dan setelah itu Saksi Reza Sartika berjalan kearah luar dan sekira jam 19.30 WIB, dan Saksi Reza Sartika datang kembali ke hotel bersama dengan pacarnya dan beberapa staf toko Mixue, lalu menghampiri terdakwa hingga akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Rangkasbitung.

Berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor 353/SV-002/Bid. Yanmed/RSUD/I/2024 an. Saksi korban Reza Sartika Gunawan, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hendri dan dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Ali Sodikin, Sp. FM, pada tanggal 04 Januari 2024, setelah diperiksa dan diperoleh kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal sepuluh bulan September tahun dua ribu satu ini, ditemukan luka lecet pada lengan kiri bawah sisi belakang dan nyeri tekan pada lengan kiri bawah sisi depan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak memerlukan tindakan medis (tidak menimbulkan penyakit) dan dapat menyembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari.

----------- Perbuatan Terdakwa Steven Jonathan Anak dari Hasanudin Saputra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------

 

 

Rangkasbitung, 17 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

Riski Haruna Maya, S.H.

  Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya