Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Rkb 1.RISKI HARUNA, S.H.
2.ELFA FITRI NABABAN, SH
AGUS TRIANTO BIN GOFUR (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/728/M.6.14/Eoh.2./03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI HARUNA, S.H.
2ELFA FITRI NABABAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRIANTO BIN GOFUR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                                           P-29

  Surat Dakwaan

No. Reg. Perkara : PDM I-08/LBK/02/2024

 

a.   Identitas Terdakwa:

      Nama lengkap                      :     Agus Trianto Bin (Alm) Gofur.

      Tempat lahir                        :     Serang.

      Umur / tanggal lahir            :     44 Tahun / 01 Februari 1980.

      Jenis kelamin                       :     Laki–laki.

      Kebangsaan                         :     Indonesia.

      Tempat tinggal                    :     Kampung Caringin RT. 003/RW. 001, Desa Gubukan Cibeureum, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

      Agama                                 :     Islam.

      Pekerjaan                             :     Buruh Harian Lepas.

b.  Penahanan :

      Terdakwa ditahan dengan jenis Rumah Tahanan Negara.  

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 17 Desember 2023 s/d tanggal 05 Januari 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 06 Januari 2024 s/d tanggal 14 Februari 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d tanggal 03 Maret 2024

c.    Dakwaan :

      Kesatu:

------- Bahwa terdakwa Agus Trianto Bin (Alm) Gofur, pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2023, sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Cokel Pasir Nangka, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerakan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa Agus Trianto Bin (Alm) Gofur mengaku sebagai duda anak satu padahal kenyataanya bahwa Terdakwa tersebut adalah masih mempunyai istri dan mempunyai 3 (orang) anak. Kedua, terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa tersebut sedang menjalani hukuman di Rutan Cipinang dengan kasus Korupsi, namun pada kenyataannya kasus yang dijalani tersebut yaitu karena melakukan tindak pidana Penggelapan Kendaraan. Yang Ketiga, kemudian Terdakwa tersebut mengaku seorang pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada kenyataanya bekerja sebagai mediator jual beli kendaraan, yang Kelima bahwa Terdakwa tersebut menjelaskan bahwa dirinya tersebut mempunyai aset uang yang sedang dibekukan oleh KPK. Pada kenyataanya Terdakwa tidak mempunyai aset uang yang sedang dibekukan KPK, Yang Keenam Terdakwa mempunyai rumah sebanyak 2 (dua) unit yang berada di Daerah Cikande Serang dan Daerah Tangerang, kenyataanya tidak mempunyai aset rumah tersebut dan Terdakwa sekarang ini masih hidup di rumah peninggalan mertuanya bersama bersama dengan intri dan anaknya dan mempunyai 1 (satu) bidang tanah seluas 1 (satu) hektar yang berada di wilayah banten kenyataanya terdakwa tidak mempunyai sebidang tanah tersebut. Yang Ke tujuh bahwa Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya mempunya kendaraan berupa Mobil 3 (tiga) unit kenyataanya Terdakwa tidak mempunyai kendaraan-kendaraan tersebut yang terakhir Terdakwa menjelaskan bahwa kalau sudah keluar/bebas dari penjara, Terdakwa akan mencairkan aset uang yang dibekukan KPK tersebut dan setelah cair/bisa diambil kembali, rencananya uang tersebut akan di pakai melamar terdakwa dan menikahi saksi Entit Supriati, setelah itu uangnya yang telah dicairkan tersebut akan jadi milik berdua pada kenyataanya dikarenakan aset tersebut tidak pernah ada sehingga untuk melamar dan menikahi saksi Entit tidak akan pernah terjadi dan semuanya tersebut hanya perkataa-perkataan bohong saja dan akal-akalan serta bujuk rayu saja supaya bisa bisa percaya dan terpedaya dengan maksud dan tujuan supaya saksi Entit bisa memberikan uang yang diminta terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Selanjutnya, cara yang dilakukan oleh terdakwa yaitu awalnya terdakwa melihat rekan-rekan sekamar yang sedang menjalankan hukuman di Rutan Cipinang tersebut sering mendapatkan Uang kiriman yang bukan dari keluarganya, kemudian terdakwa bertanya kepada rekan sekamar tersebut bagaimana caranya untuk mendapatkan uang kiriman tersebut setelah itu rekan terdakwa menjelaskan bahwa dirinya berkenalan dengan seseorang di aplikasi Facebook, selanjutnya terdakwa meminta kepada rekan terdakwa untuk mengajari cara-caranya dan terdakwa diajarkan oleh rekan terdakwa, yang pertama harus mempunya aplikasi/ akun Facebook dan pada saat itu juga terdakwa langsung dibuatkan Akun Facebook oleh rekan terdakwa, setelah dibuatkan akun Facebook tersebut terdakwa meminjam Handphone milik Rekan terdakwa, yang selanjutnya terdakwa mulai berkenalan dengan beberapa orang yang ada di aplikasi Facebbok dan pada tanggal 31 Agustus 2022, terdakwa berkenalan dengan saksi Entit Supriati, lalu pada saat terdakwa mengobrol terdakwa sempat meminta Nomer kontak aplikasi WhatsApp saksi Entit dan saksi Entit memberikan Nomor kontak tersebut. Kemudian, keesokan harinya yaitu pada tanggal 01 September 2022, terdakwa kembali meminjam Handphone milik rekan sekamar kembali yang bertujuan untuk mengobrol dengan saksi Saksi Entit, setelah diberi pinjam terdakwa langsung menghubungi saksi Entit dan setelah ada respon dari saksi Entit, terdakwa ngobrol dan pada saat obrolan tersebut terdakwa sempat meminjam sejumlah uang yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk berobat dan saksi Entit meminta no rekening untuk pengirimannya setelah itu saya berikan nomer rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Sutiono dan setelah obrolan dengan saksi Entit tersebut berakhir terdakwa langsung menghubungi pengurus blok yang masih sorang tahanan yaitu untuk membicarakan “ jika ada kiriman dari saksi Entit tolong kasihkan ke terdakwa” dan sipengurus blok tersebut langsung meng iyakan dan akan menghubungi langsung ke Sdr. Sutiono setelah diberikan nomer rekening tersebut kepada saksi Entit.kesokan harinya terdakwa meminjam Handphone milik rekan terdakwa tersebut untuk menghubungi saksi Entit setelah diberikan pinjaman Handphone terdakwa langsung menghubungi saksi Entit dan menanyakan “bagaimana sudah dikirm belum?”dan kata saksi Entit belum soalnya masih ngajar nanti kalau sudah berada di luar akan dikirim. “ setelah itu obrolan berakhir dan handphone diberikan kembali ke rekan terdakwa. Beberapa jam kemudian, rekan terdakwa meberitahukan bahwa uang tersebut sudah dikirim oleh saksi Entit setelah mengetahui tersebut terdakwa langsung menghubungi pengrus blok dan tidak lama kemudian pengurus blok tersebut memberikan uangnya kepada terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa bertanya kenapa cuma segini dan pengurus blok tersebut menjawab masih untung uang ini dikasihkan, emang cairin uang disini gampang setelah itu terdakwa memakluminya daripada terdakwa menanyakan terus yang akhirnya ribut setelah uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli makanan di kantin bersama dengan rekan-rekan sekamar. itu ke esokan harinya terdakwa diberitahu oleh rekan terdakwa bahwa saksi Entit menghubunginya, selanjutnya terdakwa meminjam handphone rekan terdakwa dan kembali ngobrol dengan saksi Entit dan terdakwa sempat bilang terima kasih atas kirimannya dan nanti kalau terdakwa sudah punya uang terdakwa ganti, namun saksi Entit menjawab “jangan itu mah ngasih buat biaya berobat saja” dan dilanjutkan dengan ngobrol biasa, setelah itu terdakwa sering menghubungi saksi Entit sekedar untuk mengobrol dan pada saat terdakwa mengobrol terdakwa sering mengeluhkan tentang makanan dirutan tersebut kalau mau agak enakan harus beli dan kamar juga sempit dan kalau mau agak enakan harus bayar dan sering Video Call kepada saksi Entit untuk memperlihatkan keadaan di rutan tersebut dan saksi Entit juga menanyakan kepada terdakwa “memang pak agus dipenjara itu karena kasus apa? terdakwa menjawab terdakwa di penjara tersebut dikarenakan kasus Korupsi, kemudian saksi Entit juga Menanyakan “ko bisa kasus korupsi memang pa agus ini kerjanya apa? terdakwa menjawab terdakwa bekerja di BPN (badan Petanahan Nasional) dan saksi Entit menjawab “oh gitu” setelah itu terdakwa mengobrol-ngobrol lagi sedikit dan selanjtnya mengakhiri obrolan tersebut. Kemudian, pada tanggal 08 September 2022, terdakwa kembali menghubungi saksi Entit dan meminta uang untuk biaya kamar dan makan, kemudian saksi Entit keesokan harinya menghubungi bahwa uang yang diminta tersebut sudah dikirim sebesar Rp. 1.650.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setelah itu terdakwa langsung menghubungi pengrus blok dan tidak lama kemudian pengurus blok tersebut memberikan uang tersebut kepada terdakwa tapi dengan jumlah uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang dikirimkan oleh saksi Entit. Stelah itu terdakwa sering menghubungi saksi Entit dan terdakwa juga sering meminta uang untuk biaya makan dan bayar kamar namun jumlah yang diminta oleh terdakwa tersebut berpariasi ada yang besaran Rp. 500.000,- sampai dengan  Rp. 1.000.000,- dan saksi Entit juga mengirimkan. Setelah berkenalan lama sekira 1 (satu) Bulan dan sering mengobrol tepanya di bulan oktober 2022 terdakwa menanyakan sudah bersuami atau belum  kepada saksi Entit dan saksi Entit mengatakan bahwa dirinya seorang Janda dan selanjutnya terdakwa mengatakan sama bahwa terdakwa juga seorang duda beranak satu kemudian terdakwa langsung menyatakan perasaan terdakwa bahwa terdakwa tersebut suka dan sayang terhadap saksi Entit tersebut dan begitu juga saksi Entit mempunyai perasaan yang sama  dan akhirrnya terdakwa dengan saksi Entit menjalin hubungan pacaran.dan setelah itu juga terdakwa sering dikirim uang untuk biaya makan dan biaya kamar. Sekira pertengahan bulan oktober 2022 yaitu  pada saat terdakwa meminta untuk dibelikan Handphone dengan maksud supaya lancar berkomunikasi dan akhirnya oleh saksi Entit di kirim uang untuk membeli Handphone sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) namun seperti biasa uang yang disampaikan kepada terdakwa oleh si pengurus blok tersebut hanya Rp. 2.300.000,- ( Dua Juta Tiga Ratus Tibu Rupiah) akhirnya uang kiriman dari saksi Entit tersebut di belikan Handphone Second/ bekas pakai seharga Rp. 1.800.000,- (Sejuta Delapan ratus) dan setelah itu komunikasi lancar dengan saksi Entit bahkan terdakwa juga sempat bilang kepada Saksi Entit tersebut bahwa terdakwa tersebut serius untuk menjalani hubungan sampai ke jenjang pernikahan dan terdakwa juga berusaha meyakinkan dengan mengatakan “ jangan takut saya masih punya aset uang yang dibekukan oleh KPK, masih mempunyai aset rumah sebanyak 2 (dua) unit yang berada di daerah Cikande serang dan di daerah tangerang serta masih punya aset tanah dan kendaraan sebanya 3 (tiga) unit salah satunya adalah Mobil Merk Honda Camry yang sekarang di simpan di jawa dan dari perkataan –perkataan terdakwa tersebut saksi Entit tersebut menjadi percaya dan semakin sayang terhadap terdakwa bahkan setiap waktu terdakwa akan membayar biaya kamar, saksi Entit suka menayakan sudah dibayar apa belum biaya kamar dan terdakwa jawab belum kemudian ke esokan harinya saksi Entit mengirimkan uang untuk biaya kamar dan biaya makan bahkan untuk biaya makan setiap minggunya sering di kirim. Sekira akhir bulan oktober  2022 terdakwa di tawarin mau mengurus asimilasi atau tidak oleh seorang Tamping (pembantu petugas) kemudian terdakwa menjawab Mau setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi Entit untuk meberitahukan bahwa terdakwa akan mengurus asimilasi/ bebas bersyarat dan saksi Entit menjawab “ ya sudah urus aja “ kemudian terdakwa berbicara tapi harus pakai biaya “ saksi Entit menjawab memang biayanya berapa? terdakwa menjawab sekitar Rp. 25.000.000,- dan saksi Entit bertanya “ memang ga bisa kurang dari segitu! terdakwa menjawab tidak karena udah administrasinya segitu dan saksi Entit menjawab kembali ya sudah kalau sudah ada uangnya tar langsung dikirim kemudian pada tanggal 01 November 2023 dikirimkan uang untuk pengurusan asimimilasi secara betahap sampai dengan bulan Desember 2022. Namun pada saat terdakwa mau selesai kepengurusan asimilasi tersebut, pada bulan januari 2023 terdakwa di pindahkan penahanannya ke lapas Salemba dan barang-barang terdakwa seperti baju dan handphone di ambil petugas dan tidak dibawa ke lapas Salemba dan selama 1 bulan semenjak dipindahkan terdakwa langsung di karantina. Pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa dikeluarkan dari sel karantina dan dipindahkan ke kamar sel biasa kembali dan bisa menghubungi saksi Entit lagi dengan cara meminjam Handphone milik kepala kamar dan sesudah bisa menghubungi tersebut terdakwa langsung menjekaskan kepada saksi Entit bahwa terdakwa dipindahkan penahananya ke Lapas Salemba dan terdakwa menjelaskan bahwa di rutan salemba segala sesuatunya harus beli kembali dan terdakwa meminta tolong kepada Saksi Entit untuk mengirimkan uang dan pada bulan februari oleh saksi Entit dikirikan uang sesuai dengan permintaan terdakwa yaitu pertama sebesar Rp. 1.000.000 dan yang kedua Rp. 2.400.000 yaitu untuk biaya kamar dan makan sehari-hari dan terdakwa juga menjelaskan bahwa kepengurusan asimilasi di Rutan Cipinang gagal dan kalau mau mengurus kemlai harus dari awal kembali dan Saksi Entit menjawab ya sudah urus lagi saja kemudian berapa biayanya dan terdakwa menjawab sama saja seperti di cipinang yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- kemudian oleh saksi Entit mengirimkan yang pertama pada tanggal 09 maret 2023 yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 atas nama terdakwa pribadi kemudian saksi Entit berbicara pada terdakwa bahwa sudah kehabisan uangnya dan akan melakukan jumping ke Bank BJB kemudian setelah proses, saksi Entit menjelaskan bahwa hasil jumping ke Bank BJB tersebut cair Rp. 50.000.000,- kemudian   pada tanggal 20 Maret 2023 kembali setelahnya saya meminta kekurangannya dan dikirim sebesar Rp. 5.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 yang ketiga sebesar Rp. 5.500.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 pada empat  tanggal 30 maret 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 yang kelima tanggal 02 april 2023 Rp. 2.000.000,-  ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 yang ke enam Rp. 2.500.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 dan yang ke tujuh tanggal 14 April 2023 sebesar Rp. 6.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 kumdian terdakwa mengabarkan bahwa sebelum lebaran terdakwa bebas dan kembali terdakwa meminta untuk membeli baju sebesar Rp. 2.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 dan ke esokan harinya terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 untuk ongkos pulang.dan pada tanggal 21 Februari 2023 terdakwa dinyatakan bebas bersyarat dari penjara dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumah. Pada tanggal 25 April 2023 terdakwa datang kerumah saksi Entit di Kp. Cokel dengan tujuan akan bersilaturahmi dan setelah itu terdakwa di kasih uang untuk pegangan sebesar Rp. 1.000.000,- setelah itu terdakwa pulang. Ke esokan harinya terdakwa meminta uang kembali dengan alasan ada perlu dan dikirimkan uang ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 sebesar Rp. 2.500.000,- kemudian pada tanggal 29 apil terdakwa datang kembali ke rumah saksi Entit dengan tujuan akan meminjam mobilnya untuk menengok rumah yang di Jakarta kemudian Saksi Entit juga memberikan Uang Rp. 1.000.000,- untuk bensin dan pegangan yang dikirimkan ke  dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 dan setelah itu terdakwa sering meminta dengan alasan buat jajan, makan dan biaya hidup dan oleh Saksi Entit sering dikirim sesuai dengan permintaan terdakwa. Yang jumlahnya bervariatif dari Rp.500.000,- sampai denganRp. 2.500.000,-. Dan pada tgl lupa bulan juni 2023 terdakwa menjelaskan bahwa akan mengurus aset uang yang sedang di bekukan oleh KPK dan terdakwa meminta uang untuk biaya kepengurusannya dan biaya untuk transportasi dan biaya operasional sebesar Rp. 25.000.000,- dan saksi Entit menyuruh terdakwa besok jam 11.00 wib, menunggu di Bank BJB Maja kemudian ke esokan harinya terdakwa langsung berangkat ke Bank BJB maja setelahnya terdakwa di telpon oleh saksi Entit dan mengatakan bahwa bahwa saksi Entit tersebut sudah berada di Bank BJB dan sekira jam 11.00 Wib terdakwa datang di bank BJB dan disuruh menunggu di luar tidak lama saksi Entit keluar dari dalam Bank dan langsung menghampiri terdakwa kemudian langsung memberikan uang tersebut kepada sata sebesar Rp. 25.000.000,- setelah itu terdakwa disuruh pulang dan segera mengurus aset tersebut dan akhirnya terdakwa pulang dan saksi Entit pun pulang. Setelah itu terdakwa sering memminta kekurangan operasional pada saat kepengurusan aset tersebut dan saksi Entit pun langsung mengirikan uang yang diminta. Pada tanggal 02 Juli 2023 terdakwa mengatakan bawa saya akan berangkat ke Jakarta dengan maksud akan mengurus aset tersebut dan saksi Entit pun mengiyakan dan mendo’akan agar secepatnya selesai kemudian pada tanggal 03 Juli 2023 terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa akan berangkat ke kantor KPK untuk bertemu dengan ketua KPK dan terdakwa kembali meminta uang untuk biaya transportasi dan makan kemudian Saksi Entit mengirim uang sebesar Rp. 1.500.000,-. Kemudian tanggal 04 Juli 2023 terdakwa minta kiriman uang kembali buat makan karena terdakwa beralasan pada saat itu belum makan dari semalam kemudian saksi Entit mulai mengeluh dan akan mencari pinjaman dulu namun selanjutnya uang yang diminta tersebut di kirim sebesar Rp. 500.000,- kemudian tanggal 05 Juli 2023 terdakwa kembali meminta uang uang untuk keperluan acara pertemuan dengan ketua KPK tanggal 09 juli 2023 dan terdakwa mengatakan bahwa pertemuanya di luar kantor yaitu di gedung gajah mada namun di gedung gajah mada tersebut harus boking tempat dulu biayanya sebesar Rp. 3.500.000,- namun saksi Entit mengeluhkan bahwa sudah tidak punya uang kemudian oleh terdakwa disuruh mengusahakan cari pinjaman dan akhirnya Saksi Entit mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- dan kemudian terdakwa menjelaskan setelah adanya kiriman uang tersebut bahwa uang tersebut telah dibayarkan Rp. 2,500.000,- untuk DPnya dan masih punya utang ke restoranya sebesar Rp. 1.000.000,- dan pada tanggal 09 sudah harus di lunasin. Kemudian pada tanggal 08 Juli 2023 terdakwa memnita uang dengan alasan karena sudah tidak mempunyai uang kemudian  sakis Saksi Entit mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- buat makan. Dan pada tanggal 09 Juli 2023 terdakwa meminta dengan alasan buat bayar utang ke restoran sebanyak Rp. 1.000.000,- dan saksi Entit juga langsung mengirim uang sejumlah Rp. 1.400..000,-. Kemudian pada tanggal 12 Juli 2023 s terdakwa aya memberitahukan kepada saksi Entit bahwa terdakwa sedang sakit dan terdakwa meminta uang kepada saksi Entit sebesar Rp. 1.000.000,- untuk membeli obat cina atau sinse dan pada tanggal 14 Juli 2023 meminta lagi dengan alasan untuk membeli lagi obat ramuan cina / sinse kemudian dari tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 juli 2023 terdakwa selalu meminta uang untuk membeli obat dikarenakan saya beralasan masih sakit. Dan pada tanggal 03 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 terdakwa meminta uang kepada saksi Entit untuk keperluan operasional pengurusan aset kembali. Kemudian pada tanggal 03 september 2023 terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,-dengan alasan untuk biaya rental mobil biaya bayar tol dan bensin untuk berangkat ke bogor ketemuan dengan seorang milioner karena sudah diundang oleh pengacaranya dan rencananya seorang milioner tersebut yang akan menerima pemindahan rekening milik terdakwa ke milik milioner tersebut dan dijanjikan uang tersebut akan dibayar besoknya kemudian oleh saksi Saksi Entit dikirim sebesar Rp. 2.000.000,-  pada tangal 06 september 2023 terdakwa bilang ke saksi Entit untuk pinjam Uanga anaknya sebesar Rp. 1.000.000,- dengan alasan untuk biaya rental mobil biaya bayar tol dan bensin pengacara untuk berangkat ke bogor dalam rangka untuk mencairkan uang.pada tanggal 07 september 2023 saksi Entit meminta uang kepada terdakwa untuk dikembalikan dikarenakan anaknya yang bernama Sdr. OPIK mau pulang dan saksi Entit tersebut pernah meminjam uang anaknya untuk memberi terdakwa namun terdakwa masih bisa menenangkanya kemudian tanggal 08 sepetember 2023 saksi Entit kembali meminta uang dikembalikan namun terdakwa kembali bisa menenangkanya dengan alasan akan dibayar semuanya setelah uang tersebut cair dan sudah di rekening terdakwa. Pada tanggal 12 September 2023 terdakwa kembali meminta uang dengan alasan untuk membeli Ban mobil rentalan yang rusak seharga Rp. 800.000,-  kemudian saksi Entit kembali mengirimkan uangnay sebesar Rp. 1.500.000,- Pada tanggal 14 September 2023 terdakwa menyuruh Saksi Entit untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp. 2.000.000,- rupiah dengan alasan untuk  merental mobil selama 2 Hari mau menemui orang kejaksaan untuk menyelesaikan pencairan aset tersebut kemudian oleh saksi Entit uang tersebut dikirimkan pada tanggal 15 september 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- dan tanggal 16 sepetember 2023 dikirimlagi sisanya sebesar Rp. 1.000.000,-. Pada tanggal 17 sepetember 2023 saya meminta uang kembali dengan alasan mau berobat dan sekalaian membeli obat  dan oleh saksi Saksi Entit dikirimkembali uangnya sebesar Rp. 1.500.000,-. Dan pada tanggal 18 sepetember terdakwa meminta kembali uang sebesar Rp. 500.000,- dengan alasan untuk bekal mau berangkat ke dokter dan ke rumah pengacara.kemudian pada tanggal terdakwa meminta uang kembali kepada saksi Entit dengan alasan untuk biaya operasional pencairan sebesar Rp. 500.000,- dan pada tanggal 24 September 2023 terdakwa dikirimin uang lagi sebesar Rp 300.000,- kemudian pada tanggal 02 oktober 2023 terdakwa meminta kembali kepada saksi Entit dengan alasan akan rental mobil untuk kerumah pengacara dengan tujuan akan mengurus pencairan kemudian oleh saksi Entit dikirim sebesar Rp. 1.000.000,-. Pada tanggal 03 sep 2023 terdakwa meminta kembali uang untuk uang bensin sebesar Rp. 200.000,- dan oleh saksi Saksi Entit dikirimkan langsung uangnya. Kemudian pada tanggal 12 oktober 2023 terdakwa meminta uang kembali dengan alsana untuk rental mobil untuk ke rumah orang KPK sebesar Rp. 1.000.000,-. Pada tanggal 14 oktober 2023 menyurh cari pinjaman untuk mengirimkan uang kepada terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa akan kerumah orang kpk kembali dan akan mengambil mobil yang ada di jawa sebessar Rp. 3.000.000,- pada tanggal 15 oktober 2023 terdakwa berbicara pada saksi Entit bahwa saya tersebut akan mengontrak rumah dikarenakan saya takut di uber-uber oleh pejabat makanya terdakwa bilang ke saksi Entit untuk meminjam uang dengan alasan untuk membayar rumah kontrakan sebesar Rp. 2.000.000,- kemudian oleh saksi Entit dikirm uang tersebut sebesar Rp. 2.000.000,-. Pada tanggal 18 oktober 2023 terdakwa kembali meminta uang untuk membayar rentalan mobil dikarenakan pada awalnya akan rental 2 hari ternyata kepake sampai satu minggu dan kekuranyan sebesar Rp. 1.500.000,- kemudian Saksi Entit langsung mengirim uang tersebut kepada terdakwa. Pada tanggal 22 Oktober 2023 terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- untuk membeli obat karena terdakwa bilang ke Saksi Entit tersebut terdakwa sedang sakit.kemudian pada tanggal 23 Oktober 2023 terdakwa kembali meminta uang untuk berobat dan uang untuk mengurus pencairan uang sebesar Rp. 3.500.000,-. Kemudian pada tanggal 29 oktober 2023 terdakwa kembali meminta saksi Entit untik mengusahakan uang sebsar Rp. 5.000.000,- supaya pada saat tanggal 1 November 2023 pencairan tidak ada lagi masalah buat pemindahan data supaya pencairannya tidak kena oleh KPK dan uang itu harus ada sebelum tanggal 01 November 2023 kemudian oleh saksi Entit uang tersebut di kirim pada tanggal 30 Oktober 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 05 novemmber 2023 terdakwa memberi kabar bahwa uang tersebut sudah cair dan akan segera mengmbalikan uang kepada saksi Entit bahkan terdakwa mengirimkan foto bahwa uang tersebut sudah dicairkan.tetapi uangnay masih di tabungan kemudian pada tanggal 07 November 2023 terdakwa mengabarkan bahwa tabungannya ke blokir dan belum bisa mencairkanya dengan kejadian tersebut terdakwa meminta uang kembali kepada saksi Entit buat administrasi membuka blokir dan menyuruh saksi Entit untuk mengirikan langsung ke petugas banknya atas nama DIDI SURYADI dengan nomer rekening 1180012451257 dan setelah blokiranya bisa di buka kembali terdakwa akan langsung transfer untuk mengganti setelah itu oleh saksi Saksi Entit dikirikan ke atasnama DIDI tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- namun pada saat beberapa menit terdakwa berpura-pura mengirim ke rekening orang yang telah mengirimkan namun masih tidak bisa dan fotonya langsung dikirimkan ke Saksi Entit dan kemudian terdakwa menjajikan kalau sudah bisa pasti langsung dikirim.kemudian tanggal 14 Oktober 2023 terdakwa meberi kabar kalau terdakwa sakit dan sempat dirawat di rumah sakit 1 hari karena sesak nafas kemudian terdakwa menjelaskan bahwa penyakitnya tersebut adalah penyakit yang dikirim orang untuk menyakitkan dan benci sama terdakwa terus alasan terdakwa bahwa terdakwa telah menelpon kiyai dan kata kiyai tersebut harus mebeli sesajen kemudian terdakwa meminta tolong kirimkan uang kembali kepada saksi Saksi Entit untuk membeli sesajen tersebut namun saksi Entit pada saat itu tidak langsung mengirimkan dan beralasan tidak akan menolong terdakwa kemudian terdakwa terus meminta tolong kepada Saksi Entit tersebut dengan alesan sakitnya makin parah tapi tetap saksi Entit tidak mau menolong terdakwa dan malah mendoakan supaya cepat senbuh. Kemudian pada tanggal 15 november 2023 terdakwa mebuat alasan lagi supaya Saksi Entit dengan mengirimkan pesan “ mah maafin papah kalau papah ga ada umur kemudian saksi Entit membalas” terus bagaimana urusan papah sama mamah masalah uang tersebut” kemudian terdakwa membuat alasan kembali bahwa terdakwa tersebut tidak bisa kemana-mana dikarenakan sakit tersebut dan sekarang pengen cepat sembuh jalan satu-satunya yaitu menyembuhkan penyakitnya dulu dikarenakan penyakit tersebut kiriman orang dan akhirnya Sdri Mempercayai terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- untuk pengobatan dan terdakwa berjanji jika sakitnya sudah sembuh akan segera mengembalikan uangnya.kemudian tanggal 16 November 2023 terdakwa beralasan kembali dan mengatakan bahwa kiyai yang disuruh mengobati tidak kuat dan kalau pingin sembuh katanya harus membeli apel jin dikarenakan kata kiyainya setan dalam tubuh terdakwa tersebut minta apel jin dan akhirnya saksi Entit mengirimkan untuk biaya membeli apel jin sebesar Rp. 1.300.000,- dan dikirmkan nomer DANA atas nama Sdr. Supriatna. Kemudian pada tanggal 17 November 2023 terdakwa membuat alasan lagi dengan mengatakan bahwa apel jin yang dibeli sama kiyai tersebut tidak ada tapi ada juga yang lainnya ttetapi harganya mahal kemudian terdakwa menyuruh saksi Entit untuk mencari pinjaman untuk tambahan yang ada sekarang apel jinya seharaga Rp. 3.800.000,- nomer DANA atas nama Sdr. Supriatna setelah itu saksi Entit awalnya tidak mau mengirimkan uang tersebut tetapi setelah saya beralasan kembali dengan berkata kalau sembuh akan mebereskan semuanya kemudian Sdri mempercayai saya kembali dan mau mengirimkan uangnya kembali dan akhirnya saksi Entit mengirikan uang tersebut sebesar Rp. 1.800.000,- nomer DANA atas nama Sdr. Supriatna dan terdakwa bilang ke saksi Entit kalau dikirimkan segitu mah masih kurang Rp. 700.000,- dan akhirnya saksi Entit kembali mengirimkan kekuranyanya sebesar Rp. 7.00.000,- nomer DANA atas nama Sdr. Supriatna, kemudian pada tanggal 18 november 2023 terdakwa mebuat alasan kembali yaitu bahwa kiyainya meminya uang Rp. 1.000.000,- untuk penanjam pengobatanya biar sakitnya cepat sembuh dan berjaji kalau sudah sembuh akan secepanya pulang kerumah namun seperti biasa saksi Entit tidak akan menolong dengan alasan uangnya sudah habis kemudian terdakwa terus meminta tolong dengan alsan tidak enak dengan kiyainya karena sudah nolongin dan terdakwa meminta usahakan Rp. 500.000 saja kiriminya kalau tidak punya Rp. 1.000.000,- mah dan terdakwa menjanjikan kembali kalau sudah sembuh, terdakwa akan langsung kerumah saksi Entit namun pada saat itu tetap tidak akan memberikan dengan alasan tidak ada uanganya dan malah menyuruh terdakwa untuk mencari sendiri namun terdakwa terus meberikan tolong untuk dikirimkan dan akhirnya saksi Entit mengirikan uang sebesar Rp. 500.000,- ke nomer DANA atas nama Sdr. Supriatna. Kemudian, pada tannggal 19 November 2023, saksi Entit menanyakan kabar dan terdakwa menjawab sudah agak baikan kemudian saksi Entit menanyakan bahwa pada hari rabu 22 November 2023 akan ke rumah untuk mengembalikan uang yang pernah terdakwa pakai dan terdakwa juga langsung mengiyakan kemudian terdakwa menjelaskan bahwa sopirnya yang sudah disuruh ke menjemput kemudian terdakwa mencari alasan lagi dengan berkata tetapi  dikarenakan terdakwa belum pulih betul terdakwa meminta saksi Entit unruk mengirimkan uang transportnya sebesar Rp. 2.000.000,- kemudian saksi Entit memminta no rekening sopinya tersebut dan terdakwa kirimkan nomer rekening Bak BCA atas nama Andi Kurniawan dengan nomer rekening 8880428641 setelah itu saksi Entit mengirikan uang ke rekening tersebut sebesar Rp. 2.000.000,-. Kemudian pada tanggal 20 November 2023 terdakwa membuat cerita kembali bahwasanya sopir terdakwa sudah berangkat dari jawa untuk menjemput terdakwa kemudian saksi Entit mengatakan masih lama kalau dari jawa mah! terdakwa menjawab tidak lah paling 12 Jam kemudian ke esokan harinya terdakwa membuat cerita kembali dan mengatakan kepada saksi Entit bahwasanya supirnya  baru nyampai di Cirebon, ternyata mobilnya mogok dikarenakan lupa mengisi air Radiator kemudian terdakwa mengirimkan gambar mesin yang rusak kepada saksi Entit dan sekarang mobilnya berada di bengkel dan menjelaskan bahwa mobilya ditahan oleh bengkel dikarenakan belum membayar motirnya sebesar Rp. 1.500.000,-tetapi pada saat itu saksi Entit tidak mau membantu dengan alasan sudah tidak ada uang. Ke esokan harinya saksi Entit mengabarkan ke terdakwa bahwa anaknya yang bernama TOPIK mau pulang dari Surabaya dan meminta tranferkan uang buat membeli tiket tetapi terdakwa langsung beralasan bahwa sopinya masih belum bisa menjemput dikarenakan mobilnya masih ditahan di bengkel tetapi saksi Entit malah meminta  ide harus bagai mana  bahwa opik tersebut mau pulang dan saksi Entit meminta terdakwa untuk membayar namun terdakwa beralasan kemvali bahwa badanya terdakwa belum pulih betul masih berat banget untuk ngangkat badan terus terdakwa bilang ke saksi Entit bahwa terdakwa sudah bilang ke sopirnya suruh jaminkan SIM nya tapi tapi kata bengkelnya tidak bisa harus bayar saja kemudian saksi Entit mengatakan berarti terdakwa tidak memegang uang kan terdakwa menjawab bukan tidak megang uang tapi terdakwa tidak bisa Transfer kemudian saksi Entit menanyakan bahaimana ini TOPIK akan segera pulang dan terdakwa menjawab kalau mobil sudah kebawa mah terdakwa langsung bisa kerumah saksi Entit dan terdakwa terus berusaha meyakinkan saksi Entit dengan berbagai cara kemudian terdakwa bilang bahwa sopirnya sudah dapat pinjama Rp. 800.000  tapi masih kurang untuk bayar bengkelnya  dan terdakwa juga meminta kekuranyanya kepada saksi Entit kemudian oleh saksi Entit langsung dikirim ke sopirnya tersebut sebesar Rp. 1.000.000,-ke rekening Bank BCA atas nama Andi Kurniawan dengan nomer rekening 8880428641. Kemudian pada tanggal 02 Desmber 2023 terdakwa kembali menghubungi Saksi Entit dengan maksud mau minta kiriman lagi sebesar Rp. 3.000.000,- dengan alasan bahwa ban mobil toyoya Camry milik terdakwa tersebut meledak kemudian oleh saksi Entit dikirmkan uang sebesar Rp. 500.000,- dan ke esokan harinya yaitu tanggal 03 Desember 2023 diikirimkan lagi uang sebesar Rp. 1,600.000 dan alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Infinik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Entit Supriati mengalami kerugian sebesar Rp. 224.481.000.00,- (Dua ratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan Emas murni berupa cincin seberat 10 gram atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa Agus Trianto Bin (Alm) Gofur, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------------

Atau

Kedua:

------- Bahwa terdakwa Agus Trianto Bin (Alm) Gofur, pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2023, sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Cokel Pasir Nangka, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa Agus Trianto Bin (Alm) Gofur mengaku sebagai duda anak satu padahal kenyataanya bahwa Terdakwa tersebut adalah masih mempunyai istri dan mempunyai 3 (orang) anak. Kedua, terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa tersebut sedang menjalani hukuman di Rutan Cipinang dengan kasus Korupsi, namun pada kenyataannya kasus yang dijalani tersebut yaitu karena melakukan tindak pidana Penggelapan Kendaraan. Yang Ketiga, kemudian Terdakwa tersebut mengaku seorang pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada kenyataanya bekerja sebagai mediator jual beli kendaraan, yang Kelima bahwa Terdakwa tersebut menjelaskan bahwa dirinya tersebut mempunyai aset uang yang sedang dibekukan oleh KPK. Pada kenyataanya Terdakwa tidak mempunyai aset uang yang sedang dibekukan KPK, Yang Keenam Terdakwa mempunyai rumah sebanyak 2 (dua) unit yang berada di Daerah Cikande Serang dan Daerah Tangerang, kenyataanya tidak mempunyai aset rumah tersebut dan Terdakwa sekarang ini masih hidup di rumah peninggalan mertuanya bersama bersama dengan intri dan anaknya dan mempunyai 1 (satu) bidang tanah seluas 1 (satu) hektar yang berada di wilayah banten kenyataanya terdakwa tidak mempunyai sebidang tanah tersebut. Yang Ke tujuh bahwa Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya mempunya kendaraan berupa Mobil 3 (tiga) unit kenyataanya Terdakwa tidak mempunyai kendaraan-kendaraan tersebut yang terakhir Terdakwa menjelaskan bahwa kalau sudah keluar/bebas dari penjara, Terdakwa akan mencairkan aset uang yang dibekukan KPK tersebut dan setelah cair/bisa diambil kembali, rencananya uang tersebut akan di pakai melamar terdakwa dan menikahi saksi Entit Supriati, setelah itu uangnya yang telah dicairkan tersebut akan jadi milik berdua pada kenyataanya dikarenakan aset tersebut tidak pernah ada sehingga untuk melamar dan menikahi saksi Entit tidak akan pernah terjadi dan semuanya tersebut hanya perkataa-perkataan bohong saja dan akal-akalan serta bujuk rayu saja supaya bisa bisa percaya dan terpedaya dengan maksud dan tujuan supaya saksi Entit bisa memberikan uang yang diminta terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Selanjutnya, cara yang dilakukan oleh terdakwa yaitu awalnya terdakwa melihat rekan-rekan sekamar yang sedang menjalankan hukuman di Rutan Cipinang tersebut sering mendapatkan Uang kiriman yang bukan dari keluarganya, kemudian terdakwa bertanya kepada rekan sekamar tersebut bagaimana caranya untuk mendapatkan uang kiriman tersebut setelah itu rekan terdakwa menjelaskan bahwa dirinya berkenalan dengan seseorang di aplikasi Facebook, selanjutnya terdakwa meminta kepada rekan terdakwa untuk mengajari cara-caranya dan terdakwa diajarkan oleh rekan terdakwa, yang pertama harus mempunya aplikasi/ akun Facebook dan pada saat itu juga terdakwa langsung dibuatkan Akun Facebook oleh rekan terdakwa, setelah dibuatkan akun Facebook tersebut terdakwa meminjam Handphone milik Rekan terdakwa, yang selanjutnya terdakwa mulai berkenalan dengan beberapa orang yang ada di aplikasi Facebbok dan pada tanggal 31 Agustus 2022, terdakwa berkenalan dengan saksi Entit Supriati, lalu pada saat terdakwa mengobrol terdakwa sempat meminta Nomer kontak aplikasi WhatsApp saksi Entit dan saksi Entit memberikan Nomor kontak tersebut. Kemudian, keesokan harinya yaitu pada tanggal 01 September 2022, terdakwa kembali meminjam Handphone milik rekan sekamar kembali yang bertujuan untuk mengobrol dengan saksi Saksi Entit, setelah diberi pinjam terdakwa langsung menghubungi saksi Entit dan setelah ada respon dari saksi Entit, terdakwa ngobrol dan pada saat obrolan tersebut terdakwa sempat meminjam sejumlah uang yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk berobat dan saksi Entit meminta no rekening untuk pengirimannya setelah itu saya berikan nomer rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Sutiono dan setelah obrolan dengan saksi Entit tersebut berakhir terdakwa langsung menghubungi pengurus blok yang masih sorang tahanan yaitu untuk membicarakan “ jika ada kiriman dari saksi Entit tolong kasihkan ke terdakwa” dan sipengurus blok tersebut langsung meng iyakan dan akan menghubungi langsung ke Sdr. Sutiono setelah diberikan nomer rekening tersebut kepada saksi Entit.kesokan harinya terdakwa meminjam Handphone milik rekan terdakwa tersebut untuk menghubungi saksi Entit setelah diberikan pinjaman Handphone terdakwa langsung menghubungi saksi Entit dan menanyakan “bagaimana sudah dikirm belum?”dan kata saksi Entit belum soalnya masih ngajar nanti kalau sudah berada di luar akan dikirim. “ setelah itu obrolan berakhir dan handphone diberikan kembali ke rekan terdakwa. Beberapa jam kemudian, rekan terdakwa meberitahukan bahwa uang tersebut sudah dikirim oleh saksi Entit setelah mengetahui tersebut terdakwa langsung menghubungi pengrus blok dan tidak lama kemudian pengurus blok tersebut memberikan uangnya kepada terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa bertanya kenapa cuma segini dan pengurus blok tersebut menjawab masih untung uang ini dikasihkan, emang cairin uang disini gampang setelah itu terdakwa memakluminya daripada terdakwa menanyakan terus yang akhirnya ribut setelah uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli makanan di kantin bersama dengan rekan-rekan sekamar. itu ke esokan harinya terdakwa diberitahu oleh rekan terdakwa bahwa saksi Entit menghubunginya, selanjutnya terdakwa meminjam handphone rekan terdakwa dan kembali ngobrol dengan saksi Entit dan terdakwa sempat bilang terima kasih atas kirimannya dan nanti kalau terdakwa sudah punya uang terdakwa ganti, namun saksi Entit menjawab “jangan itu mah ngasih buat biaya berobat saja” dan dilanjutkan dengan ngobrol biasa, setelah itu terdakwa sering menghubungi saksi Entit sekedar untuk mengobrol dan pada saat terdakwa mengobrol terdakwa sering mengeluhkan tentang makanan dirutan tersebut kalau mau agak enakan harus beli dan kamar juga sempit dan kalau mau agak enakan harus bayar dan sering Video Call kepada saksi Entit untuk memperlihatkan keadaan di rutan tersebut dan saksi Entit juga menanyakan kepada terdakwa “memang pak agus dipenjara itu karena kasus apa? terdakwa menjawab terdakwa di penjara tersebut dikarenakan kasus Korupsi, kemudian saksi Entit juga Menanyakan “ko bisa kasus korupsi memang pa agus ini kerjanya apa? terdakwa menjawab terdakwa bekerja di BPN (badan Petanahan Nasional) dan saksi Entit menjawab “oh gitu” setelah itu terdakwa mengobrol-ngobrol lagi sedikit dan selanjtnya mengakhiri obrolan tersebut. Kemudian, pada tanggal 08 September 2022, terdakwa kembali menghubungi saksi Entit dan meminta uang untuk biaya kamar dan makan, kemudian saksi Entit keesokan harinya menghubungi bahwa uang yang diminta tersebut sudah dikirim sebesar Rp. 1.650.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setelah itu terdakwa langsung menghubungi pengrus blok dan tidak lama kemudian pengurus blok tersebut memberikan uang tersebut kepada terdakwa tapi dengan jumlah uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang dikirimkan oleh saksi Entit. Stelah itu terdakwa sering menghubungi saksi Entit dan terdakwa juga sering meminta uang untuk biaya makan dan bayar kamar namun jumlah yang diminta oleh terdakwa tersebut berpariasi ada yang besaran Rp. 500.000,- sampai dengan  Rp. 1.000.000,- dan saksi Entit juga mengirimkan. Setelah berkenalan lama sekira 1 (satu) Bulan dan sering mengobrol tepanya di bulan oktober 2022 terdakwa menanyakan sudah bersuami atau belum  kepada saksi Entit dan saksi Entit mengatakan bahwa dirinya seorang Janda dan selanjutnya terdakwa mengatakan sama bahwa terdakwa juga seorang duda beranak satu kemudian terdakwa langsung menyatakan perasaan terdakwa bahwa terdakwa tersebut suka dan sayang terhadap saksi Entit tersebut dan begitu juga saksi Entit mempunyai perasaan yang sama  dan akhirrnya terdakwa dengan saksi Entit menjalin hubungan pacaran.dan setelah itu juga terdakwa sering dikirim uang untuk biaya makan dan biaya kamar. Sekira pertengahan bulan oktober 2022 yaitu  pada saat terdakwa meminta untuk dibelikan Handphone dengan maksud supaya lancar berkomunikasi dan akhirnya oleh saksi Entit di kirim uang untuk membeli Handphone sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) namun seperti biasa uang yang disampaikan kepada terdakwa oleh si pengurus blok tersebut hanya Rp. 2.300.000,- ( Dua Juta Tiga Ratus Tibu Rupiah) akhirnya uang kiriman dari saksi Entit tersebut di belikan Handphone Second/ bekas pakai seharga Rp. 1.800.000,- (Sejuta Delapan ratus) dan setelah itu komunikasi lancar dengan saksi Entit bahkan terdakwa juga sempat bilang kepada Saksi Entit tersebut bahwa terdakwa tersebut serius untuk menjalani hubungan sampai ke jenjang pernikahan dan terdakwa juga berusaha meyakinkan dengan mengatakan “ jangan takut saya masih punya aset uang yang dibekukan oleh KPK, masih mempunyai aset rumah sebanyak 2 (dua) unit yang berada di daerah Cikande serang dan di daerah tangerang serta masih punya aset tanah dan kendaraan sebanya 3 (tiga) unit salah satunya adalah Mobil Merk Honda Camry yang sekarang di simpan di jawa dan dari perkataan –perkataan terdakwa tersebut saksi Entit tersebut menjadi percaya dan semakin sayang terhadap terdakwa bahkan setiap waktu terdakwa akan membayar biaya kamar, saksi Entit suka menayakan sudah dibayar apa belum biaya kamar dan terdakwa jawab belum kemudian ke esokan harinya saksi Entit mengirimkan uang untuk biaya kamar dan biaya makan bahkan untuk biaya makan setiap minggunya sering di kirim. Sekira akhir bulan oktober  2022 terdakwa di tawarin mau mengurus asimilasi atau tidak oleh seorang Tamping (pembantu petugas) kemudian terdakwa menjawab Mau setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi Entit untuk meberitahukan bahwa terdakwa akan mengurus asimilasi/ bebas bersyarat dan saksi Entit menjawab “ ya sudah urus aja “ kemudian terdakwa berbicara tapi harus pakai biaya “ saksi Entit menjawab memang biayanya berapa? terdakwa menjawab sekitar Rp. 25.000.000,- dan saksi Entit bertanya “ memang ga bisa kurang dari segitu! terdakwa menjawab tidak karena udah administrasinya segitu dan saksi Entit menjawab kembali ya sudah kalau sudah ada uangnya tar langsung dikirim kemudian pada tanggal 01 November 2023 dikirimkan uang untuk pengurusan asimimilasi secara betahap sampai dengan bulan Desember 2022. Namun pada saat terdakwa mau selesai kepengurusan asimilasi tersebut, pada bulan januari 2023 terdakwa di pindahkan penahanannya ke lapas Salemba dan barang-barang terdakwa seperti baju dan handphone di ambil petugas dan tidak dibawa ke lapas Salemba dan selama 1 bulan semenjak dipindahkan terdakwa langsung di karantina. Pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa dikeluarkan dari sel karantina dan dipindahkan ke kamar sel biasa kembali dan bisa menghubungi saksi Entit lagi dengan cara meminjam Handphone milik kepala kamar dan sesudah bisa menghubungi tersebut terdakwa langsung menjekaskan kepada saksi Entit bahwa terdakwa dipindahkan penahananya ke Lapas Salemba dan terdakwa menjelaskan bahwa di rutan salemba segala sesuatunya harus beli kembali dan terdakwa meminta tolong kepada Saksi Entit untuk mengirimkan uang dan pada bulan februari oleh saksi Entit dikirikan uang sesuai dengan permintaan terdakwa yaitu pertama sebesar Rp. 1.000.000 dan yang kedua Rp. 2.400.000 yaitu untuk biaya kamar dan makan sehari-hari dan terdakwa juga menjelaskan bahwa kepengurusan asimilasi di Rutan Cipinang gagal dan kalau mau mengurus kemlai harus dari awal kembali dan Saksi Entit menjawab ya sudah urus lagi saja kemudian berapa biayanya dan terdakwa menjawab sama saja seperti di cipinang yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- kemudian oleh saksi Entit mengirimkan yang pertama pada tanggal 09 maret 2023 yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 atas nama terdakwa pribadi kemudian saksi Entit berbicara pada terdakwa bahwa sudah kehabisan uangnya dan akan melakukan jumping ke Bank BJB kemudian setelah proses, saksi Entit menjelaskan bahwa hasil jumping ke Bank BJB tersebut cair Rp. 50.000.000,- kemudian   pada tanggal 20 Maret 2023 kembali setelahnya saya meminta kekurangannya dan dikirim sebesar Rp. 5.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 yang ketiga sebesar Rp. 5.500.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 pada empat  tanggal 30 maret 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 yang kelima tanggal 02 april 2023 Rp. 2.000.000,-  ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 yang ke enam Rp. 2.500.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 dan yang ke tujuh tanggal 14 April 2023 sebesar Rp. 6.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 kumdian terdakwa mengabarkan bahwa sebelum lebaran terdakwa bebas dan kembali terdakwa meminta untuk membeli baju sebesar Rp. 2.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 dan ke esokan harinya terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 untuk ongkos pulang.dan pada tanggal 21 Februari 2023 terdakwa dinyatakan bebas bersyarat dari penjara dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumah. Pada tanggal 25 April 2023 terdakwa datang kerumah saksi Entit di Kp. Cokel dengan tujuan akan bersilaturahmi dan setelah itu terdakwa di kasih uang untuk pegangan sebesar Rp. 1.000.000,- setelah itu terdakwa pulang. Ke esokan harinya terdakwa meminta uang kembali dengan alasan ada perlu dan dikirimkan uang ke dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 sebesar Rp. 2.500.000,- kemudian pada tanggal 29 apil terdakwa datang kembali ke rumah saksi Entit dengan tujuan akan meminjam mobilnya untuk menengok rumah yang di Jakarta kemudian Saksi Entit juga memberikan Uang Rp. 1.000.000,- untuk bensin dan pegangan yang dikirimkan ke  dompet digital OVO dengan nomer 081284046264 dan setelah itu terdakwa sering meminta dengan alasan buat jajan, makan dan biaya hidup dan oleh Saksi Entit sering dikirim sesuai dengan permintaan terdakwa. Yang jumlahnya bervariatif dari Rp.500.000,- sampai denganRp. 2.500.000,-. Dan pada tgl lupa bulan juni 2023 terdakwa menjelaskan bahwa akan mengurus aset uang yang sedang di bekukan oleh KPK dan terdakwa meminta uang untuk biaya kepengurusannya dan biaya untuk transportasi dan biaya operasional sebesar Rp. 25.000.000,- dan saksi Entit menyuruh terdakwa besok jam 11.00 wib, menunggu di Bank BJB Maja kemudian ke esokan harinya terdakwa langsung berangkat ke Bank BJB maja setelahnya terdakwa di telpon oleh saksi Entit dan mengatakan bahwa bahwa saksi Entit tersebut sudah berada di Bank BJB dan sekira jam 11.00 Wib terdakwa datang di bank BJB dan disuruh menunggu di luar tidak lama saksi Entit keluar dari dalam Bank dan langsung menghampiri terdakwa kemudian langsung memberikan uang tersebut kepada sata sebesar Rp. 25.000.000,- setelah itu terdakwa disuruh pulang dan segera mengurus aset tersebut dan akhirnya terdakwa pulang dan saksi Entit pun pulang. Setelah itu terdakwa sering memminta kekurangan operasional pada saat kepengurusan aset tersebut dan saksi Entit pun langsung mengirikan uang yang diminta. Pada tanggal 02 Juli 2023 terdakwa mengatakan bawa saya akan berangkat ke Jakarta dengan maksud akan mengurus aset tersebut dan saksi Entit pun mengiyakan dan mendo’akan agar secepatnya selesai kemudian pada tanggal 03 Juli 2023 terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa akan berangkat ke kantor KPK untuk bertemu dengan ketua KPK dan terdakwa kembali meminta uang untuk biaya transportasi dan makan kemudian Saksi Entit mengirim uang sebesar Rp. 1.500.000,-. Kemudian tanggal 04 Juli 2023 terdakwa minta kiriman uang kembali buat makan karena terdakwa beralasan pada saat itu belum makan dari semalam kemudian saksi Entit mulai mengeluh dan akan mencari pinjaman dulu namun selanjutnya uang yang diminta tersebut di kirim sebesar Rp. 500.000,- kemudian tanggal 05 Juli 2023 terdakwa kembali meminta uang uang untuk keperluan acara pertemuan dengan ketua KPK tanggal 09 juli 2023 dan terdakwa mengatakan bahwa pertemuanya di luar kantor yaitu di gedung gajah mada namun di gedung gajah mada tersebut harus boking tempat dulu biayanya sebesar Rp. 3.500.000,- namun saksi Entit mengeluhkan bahwa sudah tidak punya uang kemudian oleh terdakwa disuruh mengusahakan cari pinjaman dan akhirnya Saksi Entit mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- dan kemudian terdakwa menjelaskan setelah adanya kiriman uang tersebut bahwa uang tersebut telah dibayarkan Rp. 2,500.000,- untuk DPnya dan masih punya utang ke restoranya sebesar Rp. 1.000.000,- dan pada tanggal 09 sudah harus di lunasin. Kemudian pada tanggal 08 Juli 2023 terdakwa memnita uang dengan alasan karena sudah tidak mempunyai uang kemudian  sakis Saksi Entit mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- buat makan. Dan pada tanggal 09 Juli 2023 terdakwa meminta dengan alasan buat bayar utang ke restoran sebanyak Rp. 1.000.000,- dan saksi Entit juga langsung mengirim uang sejumlah Rp. 1.400..000,-. Kemudian pada tanggal 12 Juli 2023 s terdakwa aya memberitahukan kepada saksi Entit bahwa terdakwa sedang sakit dan terdakwa meminta uang kepada saksi Entit sebesar Rp. 1.000.000,- untuk membeli obat cina atau sinse dan pada tanggal 14 Juli 2023 meminta lagi dengan alasan untuk membeli lagi obat ramuan cina / sinse kemudian dari tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 juli 2023 terdakwa selalu meminta uang untuk membeli obat dikarenakan saya beralasan masih sakit. Dan pada tanggal 03 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 terdakwa meminta uang kepada saksi Entit untuk keperluan operasional pengurusan aset kembali. Kemudian pada tanggal 03 september 2023 terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,-dengan alasan untuk biaya rental mobil biaya bayar tol dan bensin untuk berangkat ke bogor ketemuan dengan seorang milioner karena sudah diundang oleh pengacaranya dan rencananya seorang milioner tersebut yang akan menerima pemindahan rekening milik terdakwa ke milik milioner tersebut dan dijanjikan uang tersebut akan dibayar besoknya kemudian oleh saksi Saksi Entit dikirim sebesar Rp. 2.000.000,-  pada tangal 06 september 2023 terdakwa bilang ke saksi Entit untuk pinjam Uanga anaknya sebesar Rp. 1.000.000,- dengan alasan untuk biaya rental mobil biaya bayar tol dan bensin pengacara untuk berangkat ke bogor dalam rangka untuk mencairkan uang.pada tanggal 07 september 2023 saksi Entit meminta uang kepada terdakwa untuk dikembalikan dikarenakan anaknya yang bernama Sdr. OPIK mau pulang dan saksi Entit tersebut pernah meminjam uang anaknya untuk memberi terdakwa namun terdakwa masih bisa menenangkanya kemudian tanggal 08 sepetember 2023 saksi Entit kembali meminta uang dikembalikan namun terdakwa kembali bisa menenangkanya dengan alasan akan dibayar semuanya setelah uang tersebut cair dan sudah di rekening terdakwa. Pada tanggal 12 September 2023 terdakwa kembali meminta uang dengan alasan untuk membeli Ban mobil rentalan yang rusak seharga Rp. 800.000,-  kemudian saksi Entit kembali mengirimkan uangnay sebesar Rp. 1.500.000,- Pada tanggal 14 September 2023 terdakwa menyuruh Saksi Entit untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp. 2.000.000,- rupiah dengan alasan untuk  merental mobil selama 2 Hari mau menemui orang kejaksaan untuk menyelesaikan pencairan aset tersebut kemudian oleh saksi Entit uang tersebut dikirimkan pada tanggal 15 september 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- dan tanggal 16 sepetember 2023 dikirimlagi sisanya sebesar Rp. 1.000.000,-. Pada tanggal 17 sepetember 2023 saya meminta uang kembali dengan alasan mau berobat dan sekalaian membeli obat  dan oleh saksi Saksi Entit dikirimkembali uangnya sebesar Rp. 1.500.000,-. Dan pada tanggal 18 sepetember terdakwa meminta kembali uang sebesar Rp. 500.000,- dengan alasan untuk bekal mau berangkat ke dokter dan ke rumah pengacara.kemudian pada tanggal terdakwa meminta uang kembali kepada saksi Entit dengan alasan untuk biaya operasional pencairan sebesar Rp. 500.000,- dan pada tanggal 24 September 2023 terdakwa dikirimin uang lagi sebesar Rp 300.000,- kemudian pada tanggal 02 oktober 2023 terdakwa meminta kembali kepada saksi Entit dengan alasan akan rental mobil untuk kerumah pengacara dengan tujuan akan mengurus pencairan kemudian oleh saksi Entit dikirim sebesar Rp. 1.000.000,-. Pada tanggal 03 sep 2023 terdakwa meminta kembali uang untuk uang bensin sebesar Rp. 200.000,- dan oleh saksi Saksi Entit dikirimkan langsung uangnya. Kemudian pada tanggal 12 oktober 2023 terdakwa meminta uang kembali dengan alsana untuk rental mobil untuk ke rumah orang KPK sebesar Rp. 1.000.000,-. Pada tanggal 14 oktober 2023 menyurh cari pinjaman untuk mengirimkan uang kepada terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa akan kerumah orang kpk kembali dan akan mengambil mobil yang ada di jawa sebessar Rp. 3.000.000,- pada tanggal 15 oktober 2023 terdakwa berbicara pada saksi Entit bahwa saya tersebut akan mengontrak rumah dikarenakan saya takut di uber-uber oleh pejabat makanya terdakwa bilang ke saksi Entit untuk meminjam uang dengan alasan untuk membayar rumah kontrakan sebesar Rp. 2.000.000,- kemudian oleh saksi Entit dikirm uang tersebut sebesar Rp. 2.000.000,-. Pada tanggal 18 oktober 2023 terdakwa kembali meminta uang untuk membayar rentalan mobil dikarenakan pada awalnya akan rental 2 hari ternyata kepake sampai satu minggu dan kekuranyan sebesar Rp. 1.500.000,- kemudian Saksi Entit langsung mengirim uang tersebut kepada terdakwa. Pada tanggal 22 Oktober 2023 terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- untuk membeli obat karena terdakwa bilang ke Saksi Entit tersebut terdakwa sedang sakit.kemudian pada tanggal 23 Oktober 2023 terdakwa kembali meminta uang untuk berobat dan uang untuk mengurus pencairan uang sebesar Rp. 3.500.000,-. Kemudian pada tanggal 29 oktober 2023 terdakwa kembali meminta saksi Entit untik mengusahakan uang sebsar Rp. 5.000.000,- supaya pada saat tanggal 1 November 2023 pencairan tidak ada lagi masalah buat pemindahan data supaya pencairannya tidak kena oleh KPK dan uang itu harus ada sebelum tanggal 01 November 2023 kemudian oleh saksi Entit uang tersebut di kirim pada tanggal 30 Oktober 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 05 novemmber 2023 terdakwa memberi kabar bahwa uang tersebut sudah cair dan akan segera mengmbalikan uang kepada saksi Entit bahkan terdakwa mengirimkan foto bahwa uang tersebut sudah dicairkan.tetapi uangnay masih di tabungan kemudian pada tanggal 07 November 2023 terdakwa mengabarkan bahwa tabungannya ke blokir dan belum bisa mencairkanya dengan kejadian tersebut terdakwa meminta uang kembali kepada saksi Entit buat administrasi membuka blokir dan menyuruh saksi Entit untuk mengirikan langsung ke petugas banknya atas nama DIDI SURYADI dengan nomer rekening 1180012451257 dan setelah blokiranya bisa di buka kembali terdakwa akan langsung transfer untuk mengganti setelah itu oleh saksi Saksi Entit dikirikan ke atasnama DIDI tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- namun pada saat beberapa menit terdakwa berpura-pura mengirim ke rekening orang yang telah mengirimkan namun masih tidak bisa dan fotonya langsung dikirimkan ke Saksi Entit dan kemudian terdakwa menjajikan kalau sudah bisa pasti langsung dikirim.kemudian tanggal 14 Oktober 2023 terdakwa meberi kabar kalau terdakwa sakit dan sempat dirawat di rumah sakit 1 hari karena sesak nafas kemudian terdakwa menjelaskan bahwa penyakitnya tersebut adalah penyakit yang dikirim orang untuk menyakitkan dan benci sama terdakwa terus alasan terdakwa bahwa terdakwa telah menelpon kiyai dan kata kiyai tersebut harus mebeli sesajen kemudian terdakwa meminta tolong kirimkan uang kembali kepada saksi Saksi Entit untuk membeli sesajen tersebut namun saksi Entit pada saat itu tidak langsung mengirimkan dan beralasan tidak akan menolong terdakwa kemudian terdakwa terus meminta tolong kepada Saksi Entit tersebut dengan alesan sakitnya makin parah tapi tetap saksi Entit tidak mau menolong terdakwa dan malah mendoakan supaya cepat senbuh. Kemudian pada tanggal 15 november 2023 terdakwa mebuat alasan lagi supaya Saksi Entit dengan mengirimkan pesan “ mah maafin papah kalau papah ga ada umur kemudian saksi Entit membalas” terus bagaimana urusan papah sama mamah masalah uang tersebut” kemudian terdakwa membuat alasan kembali bahwa terdakwa tersebut tidak bisa kemana-mana dikarenakan sakit tersebut dan sekarang pengen cepat sembuh jalan satu-satunya yaitu menyembuhkan penyakitnya dulu dikarenakan penyakit tersebut kiriman orang dan akhirnya Sdri Mempercayai terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- untuk pengobatan dan terdakwa berjanji jika sakitnya sudah sembuh akan segera mengembalikan uangnya.kemudian tanggal 16 November 2023 terdakwa beralasan kembali dan mengatakan bahwa kiyai yang disuruh mengobati tidak kuat dan kalau pingin sembuh katanya harus membeli apel jin dikarenakan kata kiyainya setan dalam tubuh terdakwa tersebut minta apel jin dan akhirnya saksi Entit mengirimkan untuk biaya membeli apel jin sebesar Rp. 1.300.000,- dan dikirmkan nomer DANA atas nama Sdr. Supriatna. Kemudian pada tanggal 17 November 2023 terdakwa membuat alasan lagi dengan mengatakan bahwa apel jin yang dibeli sama kiyai tersebut tidak ada tapi ada juga yang lainnya ttetapi harganya mahal kemudian terdakwa menyuruh saksi Entit untuk mencari pinjaman untuk tambahan yang ada sekarang apel jinya seharaga Rp. 3.800.000,- nomer DANA atas nama Sdr. Supriatna setelah itu saksi Entit awalnya tidak mau mengirimkan uang tersebut tetapi setelah saya beralasan kembali dengan berkata kalau sembuh akan mebereskan semuanya kemudian Sdri mempercayai saya kembali dan mau mengirimkan uangnya kembali dan akhirnya saksi Entit mengirikan uang tersebut sebesar Rp. 1.800.000,- nomer DANA atas nama Sdr. Supriatna dan terdakwa bilang ke saksi Entit kalau dikirimkan segitu mah masih kurang Rp. 700.000,- dan akhirnya saksi Entit kembali mengirimkan kekuranyanya sebesar Rp. 7.00.000,- nomer DANA atas nama Sdr. Supriatna, kemudian pada tanggal 18 november 2023 terdakwa mebuat alasan kembali yaitu bahwa kiyainya meminya uang Rp. 1.000.000,- untuk penanjam pengobatanya biar sakitnya cepat sembuh dan berjaji kalau sudah sembuh akan secepanya pulang kerumah namun seperti biasa saksi Entit tidak akan menolong dengan alasan uangnya sudah habis kemudian terdakwa terus meminta tolong dengan alsan tidak enak dengan kiyainya karena sudah nolongin dan terdakwa meminta usahakan Rp. 500.000 saja kiriminya kalau tidak punya Rp. 1.000.000,- mah dan terdakwa menjanjikan kembali kalau sudah sembuh, terdakwa akan langsung kerumah saksi Entit namun pada saat itu tetap tidak akan memberikan dengan alasan tidak ada uanganya dan malah menyuruh terdakwa untuk mencari sendiri namun terdakwa terus meberikan tolong untuk dikirimkan dan akhirnya saksi Entit mengirikan uang sebesar Rp. 500.000,- ke nomer DANA atas nama Sdr. Supriatna. Kemudian, pada tannggal 19 November 2023, saksi Entit menanyakan kabar dan terdakwa menjawab sudah agak baikan kemudian saksi Entit menanyakan bahwa pada hari rabu 22 November 2023 akan ke rumah untuk mengembalikan uang yang pernah terdakwa pakai dan terdakwa juga langsung mengiyakan kemudian terdakwa menjelaskan bahwa sopirnya yang sudah disuruh ke menjemput kemudian terdakwa mencari alasan lagi dengan berkata tetapi  dikarenakan terdakwa belum pulih betul terdakwa meminta saksi Entit unruk mengirimkan uang transportnya sebesar Rp. 2.000.000,- kemudian saksi Entit memminta no rekening sopinya tersebut dan terdakwa kirimkan nomer rekening Bak BCA atas nama Andi Kurniawan dengan nomer rekening 8880428641 setelah itu saksi Entit mengirikan uang ke rekening tersebut sebesar Rp. 2.000.000,-. Kemudian pada tanggal 20 November 2023 terdakwa membuat cerita kembali bahwasanya sopir terdakwa sudah berangkat dari jawa untuk menjemput terdakwa kemudian saksi Entit mengatakan masih lama kalau dari jawa mah! terdakwa menjawab tidak lah paling 12 Jam kemudian ke esokan harinya terdakwa membuat cerita kembali dan mengatakan kepada saksi Entit bahwasanya supirnya  baru nyampai di Cirebon, ternyata mobilnya mogok dikarenakan lupa mengisi air Radiator kemudian terdakwa mengirimkan gambar mesin yang rusak kepada saksi Entit dan sekarang mobilnya berada di bengkel dan menjelaskan bahwa mobilya ditahan oleh bengkel dikarenakan belum membayar motirnya sebesar Rp. 1.500.000,-tetapi pada saat itu saksi Entit tidak mau membantu dengan alasan sudah tidak ada uang. Ke esokan harinya saksi Entit mengabarkan ke terdakwa bahwa anaknya yang bernama TOPIK mau pulang dari Surabaya dan meminta tranferkan uang buat membeli tiket tetapi terdakwa langsung beralasan bahwa sopinya masih belum bisa menjemput dikarenakan mobilnya masih ditahan di bengkel tetapi saksi Entit malah meminta  ide harus bagai mana  bahwa opik tersebut mau pulang dan saksi Entit meminta terdakwa untuk membayar namun terdakwa beralasan kemvali bahwa badanya terdakwa belum pulih betul masih berat banget untuk ngangkat badan terus terdakwa bilang ke saksi Entit bahwa terdakwa sudah bilang ke sopirnya suruh jaminkan SIM nya tapi tapi kata bengkelnya tidak bisa harus bayar saja kemudian saksi Entit mengatakan berarti terdakwa tidak memegang uang kan terdakwa menjawab bukan tidak megang uang tapi terdakwa tidak bisa Transfer kemudian saksi Entit menanyakan bahaimana ini TOPIK akan segera pulang dan terdakwa menjawab kalau mobil sudah kebawa mah terdakwa langsung bisa kerumah saksi Entit dan terdakwa terus berusaha meyakinkan saksi Entit dengan berbagai cara kemudian terdakwa bilang bahwa sopirnya sudah dapat pinjama Rp. 800.000  tapi masih kurang untuk bayar bengkelnya  dan terdakwa juga meminta kekuranyanya kepada saksi Entit kemudian oleh saksi Entit langsung dikirim ke sopirnya tersebut sebesar Rp. 1.000.000,-ke rekening Bank BCA atas nama Andi Kurniawan dengan nomer rekening 8880428641. Kemudian pada tanggal 02 Desmber 2023 terdakwa kembali menghubungi Saksi Entit dengan maksud mau minta kiriman lagi sebesar Rp. 3.000.000,- dengan alasan bahwa ban mobil toyoya Camry milik terdakwa tersebut meledak kemudian oleh saksi Entit dikirmkan uang sebesar Rp. 500.000,- dan ke esokan harinya yaitu tanggal 03 Desember 2023 diikirimkan lagi uang sebesar Rp. 1,600.000 dan alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Infinik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Entit Supriati mengalami kerugian sebesar Rp. 224.481.000.00,- (Dua ratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan Emas murni berupa cincin seberat 10 gram atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.00,- (Dua juta lima ra
Pihak Dipublikasikan Ya