INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2024/PN Rkb | ITA APRIANAWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2024/PN Rkb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada PEMOHON sebagai Ibu kandung bertindak untuk dan atas nama Rafkha Desgriawan, lahir pada tanggal 12 Desember 2011 yang masih dibawah umur, untuk menjual bagian hak warisnya atas sebidang tanah dengan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00128/Narimbangmulia seluas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) terletak di Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Atas Nama Pemegang Hak Rahmat Hidayat;
3. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, PEMOHON memohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |