Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan Pemohon sebagai orang tua dari anak yang masih dibawah umur bernama WIDIA SEPTIANI, Perempuan, lahir di Lebak, tanggal 05 Semptember 2009.
3. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak Pemohon tersebut untuk menjaminkan/menjual tanah sebagaimana sertipikat Hak Milik No. 01128, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan luas 311 M2 (Tiga Ratus Sebelas meter persegi) atas nama YATI.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon: |