Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Rkb YATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan Pemohon sebagai orang tua dari anak yang masih dibawah umur bernama WIDIA SEPTIANI, Perempuan, lahir di Lebak, tanggal 05 Semptember 2009. 
3. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak Pemohon tersebut untuk menjaminkan/menjual tanah sebagaimana sertipikat Hak Milik No. 01128, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan luas 311 M2 (Tiga Ratus Sebelas meter persegi) atas nama  YATI.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak