Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2023/PN Rkb ÌNDAH PERMATASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ÌNDAH PERMATASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama anak Pemohon yang semula tercatat MUHAMMAD REYHAN DWITAMA dirubah menjadi MUHAMMAD REYHAN PRATAMA. Lahir di Lebak tanggal 24-12-2018. Sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3602-LT-01032019-0127 tertanggal 01 Maret 2019;

3.Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk  membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam Buku Register yang sedang berjalan; 

4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak