Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Rkb 1.ELFA FITRI NABABAN, SH
2.RISKI HARUNA, S.H.
3.AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, S.H.
H. BEBEN SUDRAJAT Bin H.KATEMI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-754/M.6.14/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELFA FITRI NABABAN, SH
2RISKI HARUNA, S.H.
3AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. BEBEN SUDRAJAT Bin H.KATEMI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Jl. H. M. Iko Djatmiko No. 3 Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak

Telp. (0252) 201033 Fax. (0252) 201455 www.kejari-lebak.kejaksaan.go.id

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM II – 07 / LBK / 03 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap               : H. BEBEN SUDRAJAT

Tempat lahir                   : Lebak

Umur/ Tgl. Lahir            : 49 Tahun / 08 Desember 1974

Jenis kelamin                 : Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  : Indonesia

Tempat tinggal              : Kp. Ciminyak RT. 002 RW. 001 Desa Ciminyak Kec. Muncang

                                            Kab. Lebak

A g a m a                        : Islam

Pekerjaan                       : Wiraswasta

Pendidikan                     : SMA (Sederajat)

 

  1. STATUS PENAHANAN  :
  • Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2024 s/d tanggal 08 Februari 2024
  • Perpanjangan

Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024

  • Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 07 April 2024

 

  1. ISI DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa H. BEBEN SUDRAJAT, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada antara Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada antara Tahun 2024, bertempat di Kp. Muncang Desa Muncang Kec. Muncang Kab. Lebak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB ketika Saksi YOPI YUSRIZAL FIKRI dan Saksi KRISNA ARDIYANTO, SH (masing-masing anggota kepolisian dari POLRES Lebak) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kec. Muncang Kab. Lebak beredar Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Pertalite dan Jenis Solar yang diperjualbelikan dengan bebas secara eceran, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB Saksi YOPI YUSRIZAL FIKRI dan Saksi KRISNA ARDIYANTO, SH melihat di Kios milik Terdakwa H. BEBEN SUDRAJAT di Kp. Muncang Desa Muncang Kec. Muncang Kab. Lebak terdapat 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pickup merk Toyota Kijang No. Pol. B 9699 QJ sedang parkir di kios tersebut dan sedang menurunkan BBM Jenis Pertalite dengan cara membuka baut tangki yang berada di bawah tangki kendaraan kemudian BBM Jenis Pertalite tersebut keluar dari dalam tangki lalu ditampung menggunakan wadah/bak (yang terbuat dari bekas botol plastik yang dipotong setengah) selanjutnya dialirkan langsung kedalam drum tangki pom mini yang sudah tertanam dibawah dengan menggunakan selang pipa yang berukuran kurang lebih 2 (dua) meter, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kios milik Terdakwa tersebut dimana pada saat penggeledahan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) buah jerigen warna biru ukuran 40 (empat puluh) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, 6 (enam) buah jerigen warna biru ukuran 50 (lima puluh) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, 1 (satu) buah jerigen warna biru ukuran 70 (tujuh puluh) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, 1 (satu) buah jerigen ukuran 75 (tujuh puluh lima) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, 1 (satu) buah drum warna biru ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, 12 (dua belas) buah jerigen warna biru ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar, 14 (empat belas) buah jerigen warna putih ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar dan 1 (satu) buah drum warna biru ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar, selanjutnya atas penemuan barang tersebut Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke POLRES Lebak guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Jenis Solar tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada masyarakat tanpa memiliki izin usaha niaga BBM dari Pemerintah dimana Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perliter untuk BBM Subsidi Jenis Pertalite dan sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perliter untuk BBM Subsidi Jenis Solar dan Terdakwa telah melakukan penjualan BBM Subsidi dari Pemerintah tanpa izin usaha niaga BBM tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Peneraan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar Nomor: 97/BAP/BML/2024 tanggal 25 Januari 2024 ditemukan volume cairan jenis BBM jenis pertalite sebanyak 15 Jerigen dan Solar sebanyak 26 Jerigen dengan berbagai ukuran, dilakukan pengujian/peneraan dengan menggunakan Timbangan Elektronik Kapasitas kapasitas 35 Kg day abaca 0,1 g dan penakaran manual dengan diperoleh hasil sebesar = 1.011,5 liter pertalite dan 745, 90 liter solar.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------

 

 

Rangkasbitung, 19 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RISKI HARUNA MAYA SANTY, SH.

JAKSA MUDA NIP. 198211022007032001

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya