Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Rkb PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera Enjen Firdaus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Enjen Firdaus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 298.935.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga surat penjanjian kredit No. 101-001-000002699/ABS/AKR. Mei 2018 Tertanggal 31 Mei 2018.
3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Pengguat kewajiban Hutang pembayaran Tergugat Kepada Pengugat  sebesar Rp. 298.935.000,00 ,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). secara tunai dan sekaligus selambat – lambatnya pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00686 a/n. Mulyanis (Turut Tergugat) seluas 4.362 M2 yang terletak Desa Warung Gunung, Kab. Lebak Provinsi Banten.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai dalam menjalankan putusan.
7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai atas sebidang tanah objek jaminan agar segera dikosongkan.
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak