Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan No : PK 8051220170200010 tertanggal 28 Februari 2017
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Mobil Merk / Type : Mitsubishi - Colt T120 SS PU 1.5 FD-R (4X2) M/T, Tahun : 2012, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHMU5TU2ECK077254, Nomor Mesin : 4G15H40913, Nomor Polisi : A 8313 PD, Atas Nama BPKB: ROSID. merupakan objek jaminan Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. 8051220170200010 tertanggal 28 Februari 2017, Akta Jaminan Fidusia No. 16 tertanggal 7 Maret 2017 yang dibuat di Notaris PUPUT SUGIYANTO SH. Yang berdudukan di Banten dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W12.00117337. AH.05.01 tertanggal 16 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia Kantor Wilayah Banten.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar :
- Sisa Angsuran yang belum dibayar sebanyak 14 Bulan X 1.760.000,- = Rp. 24.640.000,- (dua puluh emat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
- Denda Keterlambatan sampai dengan 23 September 2019 Sebesar Rp. 18.020.200,-
- Total Rp. 42.660.200,- empat puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang meguasi kendaraan Mobil Merk / Type : Mitsubishi - Colt T120 SS PU 1.5 FD-R (4X2) M/T, Tahun : 2012, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHMU5TU2ECK077254, Nomor Mesin : 4G15H40913, Nomor Polisi : A 8313 PD, Atas Nama BPKB: ROSID. Untuk segera diserakan kepada Penggugat.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Menurut hukum.
Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo Et bono) |