INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Rkb | BAMBANG ABDUL GOFAR | 1.JOHAR MANIK 2.MURFAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 028/PMH/ALF/VII | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.500.000.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan pemetaan pengembalian tanda batas dan Pengukuran ulang tanah objek sengketa sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 117 / Pabuaran atas nama BAMBANG ABDUL GOFAR seluas 317 M2, Surat Ukur No. 184/Pabuaran/2007 tanggal 21 Agustus 2007 yang terletak di Desa Pabuaran Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 117 / Pabuaran atas nama BAMBANG ABDUL GOFAR seluas 317 M2, Surat Ukur No. 184/Pabuaran/2007 tanggal 21 Agustus 2007 yang terletak di Desa Pabuaran Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : SYARWIN AG
- Sebelah Selatan : JOHAR MANIK
- Sebelah Barat : JOHAR MANIK
- Sebelah Timur : Jalan Raya Rd. Kuncoro Jakti
adalah milik PENGGUGAT yang sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan sebagai hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang telah membangun dinding setinggi 2 meter dengan pondasi cor beton selebar 40 centimeter dan panjang 31,5 meter pada sisi selatan tanah objek sengketa milik PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 117 / Pabuaran atas nama BAMBANG ABDUL GOFAR seluas 317 M2, Surat Ukur No. 184/Pabuaran/2007 tanggal 21 Agustus 2007 yang terletak di Desa Pabuaran Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten pagar beton setinggi 2 meter dengan pondasi cor beton selebar 40 centimeter dan sepanjang 31,5 meter dalam keadaan kosong (seperti semula), baik dari orang maupun barang-barang lain yang penempatannya disitu memperoleh hak dari PARA TERGUGAT, apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara kontan, tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
