| Petitum Permohonan |
Nomor : 67/III/DDP/2026
Perihal : Permohonan Praperadilan
Lampiran : Surat Kuasa
Kepada Yang Terhormat;
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung
di –
Rangkasbitung
Dengan Hormat,
Perkenankan Saya, Dede, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Dede, S.H.,M.H. & Partners merupakan Penasehat Hukum dari Anak atas nama Muhamad Al Raffa dan Sahrul yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUH Pidana berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 65/III/DDP/2026. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Bersamaan ini kami mengajukan Permohonan Praperadilan kepada:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Banten c.q. Kepala Kepolisian Resor Lebak yang beralamat di Jl. Siliwangi No. 10, Cileuweung, Kelurahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Adapun alasan-alasan pengajuan sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan pasal 158 huruf (a) KUHAP menentukan bahwa “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa.
- Pasal 1 angka 14 KUHAP menentukan bahwa “Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum”.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU SPPA menentukan bahwa Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum. Selanjutnya dalam ketentuan ayat (2) menentukan Dalam hal pejabat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penangkapan atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum.
- Dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU SPPA menentukan Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
- Dalam ketentuan pasal 32 ayat 3 UU SPPA menentukan Syarat penahanan terhadap Anak harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
- Dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menentukan bahwa dalam proses penangkapan petugas wajib untuk:
- memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri (Pasal 17 ayat 1 huruf a);
- menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan (Pasal 17 ayat 1 huruf c);
c) memberitahukan alasan penangkapan (Pasal 17 ayat 1 huruf e);
- Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menentukan bahwa “Dalam hal yang ditangkap adalah anak-anak, maka wajib diperhatikan hak tambahan bagi anak yang ditangkap salah satunya berupa hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali (pasal 19 huruf a);
- Hal-hal yang dilanggar sebagai berikut:
- Pejabat yang melakukan penangkapan tidak langsung memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum padahal penangkapan dilakukan di Desa Ciladaeun sesuai/sama dengan Alamat Orang tua, sehingga semestinya lebih mudah untuk dilakukannya pemberitahuan tersebut (pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU SPPA).
- Penangkapan terhadap Anak semestinya dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam, namun setelah 24 (dua puluh empat) jam Anak ditahan tanpa adanya Surat Perintah Penahanan yang sah yang diberikan/ditembuskan kepada orang tua anak sampai diajukannya permohonan ini (Pelanggaran Pasal 30 ayat (1) UU SPPA).
- Semestinya penahanan terhadap Anak harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan, namun sampai saat diajukannya permohonan praperadilan ini Orang Tua tidak pernah menerima Surat Perintah Penahanan terhadap Anak (Pelanggaran pasal 32 ayat 3 UU SPPA).
- Dalam proses penangkapan petugas tidak melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Tidak memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri kepada orang tua, padahal petugas polri telah melakukan penangkapan terhadap anak-anaknya yang masih berada pada perlindungan orang tuanya karena statusnya belum dewasa. (pelanggaran Pasal 17 ayat 1 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009);
- Tidak memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan padahal lokasi penangkapan sama dengan alamat Orang tua yaitu di Desa Ciladaeun, Kec. Lebakgedong, Kab. Lebak, Provinsi Banten. (pelanggaran Pasal 17 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009);
- Tidak memberitahukan alasan penangkapan kepada orang tua, padahal lokasi penangkapan dan alamat orang tua sama-sama di desa ciladaeun (Pelanggaran Pasal 17 ayat 1 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009);
- Tidak memberikan hak tambahan bagi anak yang ditangkap salah satunya berupa hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali padahal lokasi penangkapan sama dengan alamat Orang tua yaitu di Desa Ciladaeun, Kec. Lebakgedong, Kab. Lebak, Provinsi Banten sehingga semestinya petugas lebih mudah memberikan hak tersebut dan disampaikan pada orang tuanya pada saat itu juga. (Pelanggaran pasal 19 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009).
Bersama ini mohon Pengadilan Negri Rangkasbitung menetapkan sebagai berikut:
- Menetapkan Penangkapan atau penahanan terhadap Anak atas nama Muhamad Al Raffa bin Entis dan Sahrul bin Madhari batal demi hukum;
- Menetapkan Segala Proses hukum yang sudah berjalan terhadap diri Anak atas nama Muhamad Al Raffa bin Entis dan Sahrul bin Madhari menjadi batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak anak baik dalam kedudukan maupun harkat martabatnya;
- Menghukum Termohon Membayar Biaya Perkara.
Atau,
Jika Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya untuk Anak. (ex aequo et bono)
Hormat Saya,
Penasehat Hukum dari Para Pemberi Kuasa
Dede, S.H.,M.H. |