Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Rkb RAHMAT HIDAYAT 1.HERY HERMAWAN HERIJANTO
2.TJI AI NGO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAT HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIRONIMUS TORMYAR, S.HRAHMAT HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1HERY HERMAWAN HERIJANTO
2TJI AI NGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS ENUH RUSTAMA, S.H., M.Kn.
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.977.500.000,00
Petitum
PRIMAIR;
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 16 tanggal 30 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Enuh Rustama, S.H., M.Kn.;
 
3. Menyatakan secara hukum Tindakan PARA TERGUGAT tidak melaksanakan Jual-Beli dihadapan PPAT dan meminta perubahan harga jual-beli secara sepihak merupakan tindakan perbuatan(wanprestasi (INGKAR JANJI);
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan KE 7 (tujuh) Sertipikat Hak Milik objek tanah tersebut kepada PENGUGAT untuk pelaksanaan pembuatan Akta Jual-beli dihadapan PPAT yang berwenang;
 
5. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melanjutkan dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT yang berwenang sesuai isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
 
6. Menyatakan apabila Para Tergugat menolak hadir, tidak hadir, atau tidak bersedia menandatangani Akta Jual-Beli dihadapan PPAT yang berwenang setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka putusan dalam perkara ini berlaku sebagai pengganti persetujuan, kuasa, dan tandatangan Para Tergugat guna pelaksanaan Akta Jual-Beli serta proses balik nama hak atas tanah kepada PENGGUGAT;
 
7. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah:----- 
 
a) Sertipikat Hak Milik Nomor: 245/Desa Citeras, seluas 12.879.m?2;, beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
b) Sertipikat Hak Milik Nomor: 258/ Desa Citeras, seluas 2.570.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
c) Sertipikat Hak Milik Nomor: 259/ Desa Citeras, seluas 6.165.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
d) Sertipikat Hak Milik Nomor: 267/ Desa Citeras, seluas 2.865.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
e) Sertipikat Hak Milik Nomor: 272/ Desa Citeras, seluas 13.600.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
f) Sertipikat Hak Milik Nomor: 284/ Desa Citeras, seluas 6.240.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
g) Sertipikat Hak Milik Nomor: 285/ Desa Citeras, seluas 5.875.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
-Ketujuh bidang tanah tersebut terletak di Provinsi Banten (dahulu dikenal dengan Provinsi Jawa-Barat), Kabupaten Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Desa Citeras.
 
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencatatkan sita jaminan dan melaksanakan segala tindakan administrasi pertanahan yang diperlukan guna pelaksanaan putusan;
 
9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.977..500.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus rupiah) 
 
10. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
 
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
12. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
 
13. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I DAN TERGUGAT II), serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo ini;
 
14. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak