Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2026/PN Rkb 1.Riski Haruna Maya, SH
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
MARJUKI Als JUKI Bin MARDANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1333/M.6.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Riski Haruna Maya, SH
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJUKI Als JUKI Bin MARDANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Dakwaan :

      Kesatu:

------- Bahwa Terdakwa Marjuki als Juki Bin Mardani (alm), (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa),  pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di di Kampung Tegal Pasir rt.011 rw.004 Desa Selaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda (Beat) Warna Hitam tahun 2025 Noka:MH1JME116SK678511 Nosin : JME1E1669065 STNK A.n NURYANAH milik saksi Nuryanah dengan mengatakan “ Bu mau pinjam motor untuk tranfer uang ke adik “ dan dijawab oleh saksi korban Nuryanah “ Yaudah jangan malam-malam “, kemudian  Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda (Beat) Warna Hitam tahun 2025 Noka:MH1JME116SK678511 Nosin : JME1E1669065 ke BRILINK di Kampung Sampay Desa Sukarendah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak namun pada saat Terdakwa selesai dari Brilink langusng pergi menuju Jakarta Barat dan tidak Kembali lagi ke rumah saksi Nuryanah untuk mengembalikan sepeda motor Milik saksi Korban Nuryanah.  Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib saksi Nuryanah menghubungi Terdakwa melalui Handphone kan tetapi tidak dijawab oleh Terdakwa, namun sekira pukul 23.00 wib Handphone Terdakwa aktif kembali dan saksi Nuryana mengirim pesan melaui handphone untuk menyuruh Terdakwa berikut motor miliknya dikembalikan, akan tetapi Terdakwa menghiraukan saksi Nuryana. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 maret 2026 Terdakwa di kirim pesan melaui whatsap oleh saksi Nuryanah “ Juki Ges gera motor anterken ( Juki cepat motor kembalikan )” kemudian Terdakwa menjawab “ Saya takut Bu,takut di Pukulin” kemudian saksi Nuryana Menjawab dengan mengatakan “ moal di pukulin (gak bakal di pukulin) Kalo memang kamu mau balikin motor tersebut hayu ketemuan dimana?gak bakal di pukulin” Kemudian Terdakwa menjawab kembali dengan mengatakan “ Embung lah Sien di pukulin(Gak mau takuit di pukulin)”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 maret 2026 sekira jam 11.45 Wib Terdakwa membawa sepeda motor milik  Saksi Nuryana untuk di gadai ke temennya yang berada di Kp.Jongjing Kec.Tirtayasa dan dari hasil gadai motor tersebut sdr.SUIN (DPO) menadapatkan  uang sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa sisanya. Selanjutnya  pada hari jumat sekira pukul 21.00 wib Terdakwa di datangi oleh  saksi Supiana Bin Emed (alm) untk menayakan keberadaan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda (Beat) Warna Hitam tahun 2025 Noka:MH1JME116SK678511 Nosin : JME1E1669065 STNK A.n NURYANAH milik saksi Nuryanah dan dijawab olehTerdakwa  sudah dijual Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan pada saat itu saksi Supiana bersama RT setempat membawa Terdakwa ke Polsek Warunggunung

                  Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Nuryanah mengalami kerugian ± sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa Marjuki Als Juki Bin Mardani (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------

Atau

      Kedua:

------- Bahwa Terdakwa Marjuki als Juki Bin Mardani (alm), (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa),  pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di di Kampung Tegal Pasir rt.011 rw.004 Desa Selaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten d atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda (Beat) Warna Hitam tahun 2025 Noka:MH1JME116SK678511 Nosin : JME1E1669065 STNK A.n NURYANAH milik saksi Nuryanah dengan mengatakan “ Bu mau pinjam motor untuk tranfer uang ke adik “ dan dijawab oleh saksi korban Nuryanah “ Yaudah jangan malam-malam “, kemudian  Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda (Beat) Warna Hitam tahun 2025 Noka:MH1JME116SK678511 Nosin : JME1E1669065 ke BRILINK di Kampung Sampay Desa Sukarendah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak namun pada saat Terdakwa selesai dari Brilink langusng pergi menuju Jakarta Barat dan tidak Kembali lagi ke rumah saksi Nuryanah untuk mengembalikan sepeda motor Milik saksi Korban Nuryanah.  Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib saksi Nuryanah menghubungi Terdakwa melalui Handphone kan tetapi tidak dijawab oleh Terdakwa, namun sekira pukul 23.00 wib Handphone Terdakwa aktif kembali dan saksi Nuryana mengirim pesan melaui handphone untuk menyuruh Terdakwa berikut motor miliknya dikembalikan, akan tetapi Terdakwa menghiraukan saksi Nuryana. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 maret 2026 Terdakwa di kirim pesan melaui whatsap oleh saksi Nuryanah “ Juki Ges gera motor anterken ( Juki cepat motor kembalikan )” kemudian Terdakwa menjawab “ Saya takut Bu,takut di Pukulin” kemudian saksi Nuryana Menjawab dengan mengatakan “ moal di pukulin (gak bakal di pukulin) Kalo memang kamu mau balikin motor tersebut hayu ketemuan dimana?gak bakal di pukulin” Kemudian Terdakwa menjawab kembali dengan mengatakan “ Embung lah Sien di pukulin(Gak mau takuit di pukulin). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 maret 2026 sekira jam 11.45 Wib Terdakwa membawa sepeda motor milik  Saksi Nuryana untuk di gadai ke temennya yang berada di Kp.Jongjing Kec.Tirtayasa dan dari hasil gadai motor tersebut sdr.SUIN (DPO) menadapatkan  uang sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa sisanya. Selanjutnya  pada hari jumat sekira pukul 21.00 wib Terdakwa di datangi oleh  saksi Supiana Bin Emed (alm) untk menayakan keberadaan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda (Beat) Warna Hitam tahun 2025 Noka:MH1JME116SK678511 Nosin : JME1E1669065 STNK A.n NURYANAH milik saksi Nuryanah dan dijawab olehTerdakwa  sudah dijual Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan pada saat itu saksi Supiana bersama RT setempat membawa Terdakwa ke Polsek Warunggunung

       Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Nuryanah mengalami kerugian ± sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa Marjuki Als Juki Bin Mardani (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------

 

Rangkasbitung, 29 April 2026

Penuntut  Umum,

 

 

Riski Haruna, S.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya