| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa DINA LISDIANTI Binti HADI (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat lagi dipastikan dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Terdakwa di Kp. Sukajadi Ds. Rahong Kec. Malingping, Kab.Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, member utang, membuat pengakuang utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) mendatangi rumah Saksi RUCI MAREFTA di Ds. Kersaratu, Kec. Malingping, Kab. Lebak, dengan maksud memperoleh uang milik Saksi NENGSIH sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa untuk menggerakkan Saksi NENGSIH agar menyerahkan uang tersebut, Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) menyampaikan alasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk memperbaiki ruko milik Terdakwa, membayar tukang, dan kebutuhan usaha, serta menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan paling lambat tanggal 27 September 2024;
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) meyakinkan Saksi NENGSIH, Saksi RUCI MAREFTA, dan Saksi ABDUL KHOLIK dengan memperlihatkan tanah dan bangunan/ruko di Kp. Sukajadi, Ds. Rahong, Kec. Malingping, Kab. Lebak, yang diakui sebagai milik Terdakwa dan dikatakan bernilai jauh lebih besar daripada uang yang dipinjam;
- Bahwa Terdakwa menyampaikan kata-kata yang pada pokoknya berbunyi, "Nek, tenang saja, pokoknya Nenek jangan khawatir, tidak mungkin Dina menipu. Saya sesuai perjanjian akan mengembalikan uangnya pada tanggal 27 September 2024, dan kalau tidak bisa kembali sesuai waktu yang ditentukan, maka ruko yang jadi jaminan akan menjadi milik Nenek"
- Bahwa untuk menambah keyakinan Saksi NENGSIH, Terdakwa juga memperlihatkan surat-surat berupa surat perjanjian jual beli tanah dan/atau surat keterangan jual beli tanah sebelum diaktakan, namun Terdakwa tidak pernah memperlihatkan dan tidak pernah menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah/ruko tersebut kepada Saksi NENGSIH;
- Bahwa setelah Saksi NENGSIH percaya, dibuat Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 27 Juli 2024 antara Terdakwa selaku pihak pertama dengan Saksi NENGSIH selaku pihak kedua, disaksikan oleh Saksi ABDUL KHOLIK dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukajadi Ds. Rahong Kec. Malingping, Kab.Lebak, Provinsi Banten, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa menjaminkan tanah dan bangunan/ruko seluas kurang lebih 1.191 m2 di Kp. Sukajadi, Ds. Rahong, Kec. Malingping, Kab. Lebak, untuk pengembalian uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan batas waktu sampai tanggal 27 September 2024;
- Bahwa berdasarkan rangkaian ucapan, janji, dan perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) tersebut, Saksi NENGSIH tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan rincian Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO), sedangkan sisanya ditransfer melalui rekening Bank BRI atas nama RUCI MAREFTA Nomor Rekening 225801011892508 ke rekening Bank BRI atas nama DENI SAPUTRA Nomor Rekening 225801000375563EDC, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 27 Juli 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 28 Juli 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 29 Juli 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa setelah menerima uang milik Saksi NENGSIH sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Terdakwa tidak menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan/ruko yang dijanjikan sebagai jaminan kepada Saksi NENGSIH, melainkan tetap menguasai objek tersebut dan kemudian memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 28.03.000002279.0 atas nama Terdakwa DINA LISDIANTI;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, yaitu pada saat jatuh tempo pengembalian uang sebagaimana disepakati dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 27 Juli 2024, Saksi RUCI MAREFTA bersama Saksi ABDUL KHOLIK mendatangi rumah Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) untuk menagih pengembalian uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) milik Saksi NENGSIH;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) belum dapat mengembalikan uang tersebut, kemudian Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) mengatakan “belum cair proyeknya lagi menunggu, bagaimana kalau diperpanjang saja”, sedangkan Terdakwa juga meyakinkan Saksi RUCI MAREFTA dan Saksi ABDUL KHOLIK dengan mengatakan bahwa ada uang sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sambil menunjukkan saldo M-Banking/telepon genggam miliknya, namun uang tersebut belum dapat dicairkan;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta nomor rekening Saksi RUCI MAREFTA dan mentransfer uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Saksi RUCI MAREFTA, yang kemudian diperhitungkan sebagai uang tambahan/uang jajan di luar pokok uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa karena Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) belum dapat mengembalikan uang tersebut, maka pada tanggal 27 September 2024 dibuat kembali Surat Kesepakatan Bersama antara Terdakwa selaku pihak pertama dengan Saksi RUCI MAREFTA selaku pihak kedua, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024, dan apabila tidak dikembalikan maka sebidang tanah dan bangunan/ruko yang dijaminkan akan diambil alih oleh Saksi RUCI MAREFTA.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, yaitu tanggal 27 September 2024, Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) telah menandatangani Akta Perjanjian Membuka Kredit Nomor 52 yang dibuat oleh Notaris BURHANUDIN, S.H., M.Kn., dengan menjaminkan properti komersial berupa Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.03.000002279.0 atas nama DINA LISDIANTI, atas sebidang tanah seluas 1.053 m2 yang terletak di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kepada Bank BRI Cabang Malingping, padahal tanah/ruko tersebut sebelumnya telah dijanjikan sebagai jaminan pengembalian uang milik Saksi NENGSIH, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Saksi NENGSIH;
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2025, setelah Saksi RUCI MAREFTA memperoleh informasi bahwa tanah dan bangunan/ruko yang sebelumnya dijanjikan sebagai jaminan kepada Saksi NENGSIH telah diagunkan oleh Terdakwa kepada pihak Bank BRI Cabang Malingping, Saksi RUCI MAREFTA bersama Saksi ABDUL KHOLIK dan Saksi NENGSIH kemudian mendatangi Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Dukuh, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa tanah dan bangunan/ruko yang berlokasi di Kp. Sukajadi, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang sebelumnya dijanjikan sebagai jaminan kepada Saksi NENGSIH, telah diagunkan kepada pihak Bank BRI Cabang Malingping, tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau meminta persetujuan kepada Saksi NENGSIH, Saksi RUCI MAREFTA, maupun Saksi ABDUL KHOLIK;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi ABDUL KHOLIK agar tanah dan bangunan/ruko tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan rencana hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar kewajiban Terdakwa kepada pihak Bank BRI sekitar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), kemudian sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diserahkan untuk mengembalikan uang milik Saksi NENGSIH, sedangkan sisanya diminta oleh Terdakwa;
- Bahwa untuk kepentingan penjualan tanah dan bangunan/ruko tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ABDUL KHOLIK agar mengambil kunci ruko kepada Saksi DEDE MARUP. Namun ketika Saksi ABDUL KHOLIK menanyakan kunci ruko tersebut kepada Saksi DEDE MARUP, ternyata kunci ruko tersebut sudah tidak berada pada Saksi DEDE MARUP karena telah diambil kembali oleh pihak/orang suruhan Terdakwa, sehingga Saksi ABDUL KHOLIK tidak dapat memperlihatkan atau menawarkan ruko tersebut kepada calon pembeli;
- Bahwa setelah itu Terdakwa semakin sulit dihubungi oleh Saksi RUCI MAREFTA, Saksi ABDUL KHOLIK, dan Saksi NENGSIH, dan kemudian diketahui bahwa tanah dan bangunan/ruko yang sebelumnya dijanjikan sebagai jaminan tersebut tidak dijual melalui Saksi ABDUL KHOLIK untuk mengembalikan uang milik Saksi NENGSIH, melainkan telah dialihkan/dijual oleh Terdakwa kepada pihak lain;
- Bahwa kemudian diketahui tanah dan bangunan/ruko tersebut telah dijual kepada Saksi SITI HOLIPAH dengan harga sekitar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun Terdakwa maupun Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) tetap tidak mengembalikan uang milik Saksi NENGSIH sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) tersebut, Saksi NENGSIH mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa Dina Lisdianti binti Hadi (alm) bersama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DINA LISDIANTI Binti HADI (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO), pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2024, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) Kp. Sukajadi Ds. Rahong Kec. Malingping, Kab.Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana secara melawa hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) mendatangi rumah Saksi RUCI MAREFTA di Ds. Kersaratu, Kec. Malingping, Kab. Lebak, dengan maksud memperoleh uang milik Saksi NENGSIH sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa untuk menggerakkan Saksi NENGSIH agar menyerahkan uang tersebut, Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) menyampaikan alasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk memperbaiki ruko milik Terdakwa, membayar tukang, dan kebutuhan usaha, serta menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan paling lambat tanggal 27 September 2024;
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) meyakinkan Saksi NENGSIH, Saksi RUCI MAREFTA, dan Saksi ABDUL KHOLIK dengan memperlihatkan tanah dan bangunan/ruko di Kp. Sukajadi, Ds. Rahong, Kec. Malingping, Kab. Lebak, yang diakui sebagai milik Terdakwa dan dikatakan bernilai jauh lebih besar daripada uang yang dipinjam;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa juga memperlihatkan surat-surat berupa surat perjanjian jual beli tanah dan/atau surat keterangan jual beli tanah sebelum diaktakan, namun Terdakwa tidak pernah memperlihatkan dan tidak pernah menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah/ruko tersebut kepada Saksi NENGSIH;
- Bahwa setelah Saksi NENGSIH percaya, dibuat Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 27 Juli 2024 antara Terdakwa selaku pihak pertama dengan Saksi NENGSIH selaku pihak kedua, disaksikan oleh Saksi ABDUL KHOLIK dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukajadi Ds. Rahong Kec. Malingping, Kab.Lebak, Provinsi Banten, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa menjaminkan tanah dan bangunan/ruko seluas kurang lebih 1.191 m2 di Kp. Sukajadi, Ds. Rahong, Kec. Malingping, Kab. Lebak, untuk pengembalian uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan batas waktu sampai tanggal 27 September 2024;
- Bahwa kemudian Saksi NENGSIH menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan rincian Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO), sedangkan sisanya ditransfer melalui rekening Bank BRI atas nama RUCI MAREFTA Nomor Rekening 225801011892508 ke rekening Bank BRI atas nama DENI SAPUTRA Nomor Rekening 225801000375563, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 27 Juli 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 28 Juli 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 29 Juli 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, yaitu pada saat jatuh tempo pengembalian uang sebagaimana disepakati dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 27 Juli 2024, Saksi RUCI MAREFTA bersama Saksi ABDUL KHOLIK mendatangi rumah Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) untuk menagih pengembalian uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) milik Saksi NENGSIH namun pada saat itu Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) belum dapat mengembalikan uang tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta nomor rekening Saksi RUCI MAREFTA dan mentransfer uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Saksi RUCI MAREFTA, yang kemudian diperhitungkan sebagai uang tambahan/uang jajan di luar pokok uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa karena Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) belum dapat mengembalikan uang tersebut, maka pada tanggal 27 September 2024 dibuat kembali Surat Kesepakatan Bersama antara Terdakwa selaku pihak pertama dengan Saksi RUCI MAREFTA selaku pihak kedua, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024, dan apabila tidak dikembalikan maka sebidang tanah dan bangunan/ruko yang dijaminkan akan diambil alih oleh Saksi RUCI MAREFTA.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, yaitu tanggal 27 September 2024, Terdakwa dan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) telah melakukan dan membuat akta Perjanjian Membuka Kredit Nomor 52 yang dibuat oleh Notaris BURHANUDIN, S.H., M.Kn., dengan menjaminkan Properti Komersial dengan bukti kepemilikan berupa Hak Milik Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.03.000002279.0, atas sebidang tanah seluas 1.053 m2 yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kecamatan Malingping, Desa Rahong atas nama DINA LISDIANTI kepada Bank BRI Cabang Malingping, padahal tanah/ruko tersebut sebelumnya telah dijanjikan sebagai jaminan tanpa sepengetahuan serta tanpa persetujuan Saksi NENGSIH kepada Saksi NENGSIH;
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2025, setelah Saksi RUCI MAREFTA memperoleh informasi bahwa tanah dan bangunan/ruko yang sebelumnya dijanjikan sebagai jaminan kepada Saksi NENGSIH telah diagunkan oleh Terdakwa kepada pihak Bank BRI Cabang Malingping, Saksi RUCI MAREFTA bersama Saksi ABDUL KHOLIK dan Saksi NENGSIH kemudian mendatangi Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Dukuh, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa tanah dan bangunan/ruko yang berlokasi di Kp. Sukajadi, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang sebelumnya dijanjikan sebagai jaminan kepada Saksi NENGSIH, telah diagunkan kepada pihak Bank BRI Cabang Malingping, tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau meminta persetujuan kepada Saksi NENGSIH, Saksi RUCI MAREFTA, maupun Saksi ABDUL KHOLIK;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi ABDUL KHOLIK agar tanah dan bangunan/ruko tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan rencana hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar kewajiban Terdakwa kepada pihak Bank BRI sekitar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), kemudian sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diserahkan untuk mengembalikan uang milik Saksi NENGSIH, sedangkan sisanya diminta oleh Terdakwa.
- Bahwa untuk kepentingan penjualan tanah dan bangunan/ruko tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ABDUL KHOLIK agar mengambil kunci ruko kepada Saksi DEDE MARUP. Namun ketika Saksi ABDUL KHOLIK menanyakan kunci ruko tersebut kepada Saksi DEDE MARUP, ternyata kunci ruko tersebut sudah tidak berada pada Saksi DEDE MARUP karena telah diambil kembali oleh pihak/ orang suruhan Terdakwa, sehingga Saksi ABDUL KHOLIK tidak dapat memperlihatkan atau menawarkan ruko tersebut kepada calon pembeli;
- Bahwa setelah itu Terdakwa semakin sulit dihubungi oleh Saksi RUCI MAREFTA, Saksi ABDUL KHOLIK, dan Saksi NENGSIH, dan kemudian diketahui bahwa tanah dan bangunan/ruko yang sebelumnya dijanjikan sebagai jaminan tersebut tidak dijual melalui Saksi ABDUL KHOLIK untuk mengembalikan uang milik Saksi NENGSIH, melainkan telah dialihkan/dijual oleh Terdakwa kepada pihak lain;
- Bahwa kemudian diketahui tanah dan bangunan/ruko tersebut telah dijual kepada Saksi SITI HOLIPAH dengan harga sekitar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun Terdakwa maupun Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) tetap tidak mengembalikan uang milik Saksi NENGSIH sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) tersebut, Saksi NENGSIH mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa Dina Lisdianti binti Hadi (alm) bersama dengan Sdr. DENI SAPUTRA (DPO) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana --------------------------------------------
|
Rangkasbitung, 08 Mei 2026
Penuntut Umum,
Azhar Rizqi Wicaksana, S.H.
|
|