| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa terdakwa Bahrul Ulum Bin Awaludin pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 bertempat Kampung Pasir Huni RT.022 RW.006, Kel/Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak-Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 08.45 WIB terdakwa berangkat dari rumah beralamt Kampung Pasir Huni RT.022 RW.006, Kel/Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak-Provinsi Banten naik Bus Murni menuju ke Terminal Kali Deres Jakarta Barat, setelah sampai terdakwa melanjutkan perjalanan naik ojek menuju ke kampung Ambon Jakarta Barat.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.50 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. RIAN BONTE (DPO) di kampung Ambon Jakarta Barat langsung menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram sebesar Rp.1.600.000., (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. RIAN BONTE langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada terdakwa, dan langsung di masukan kedalam kotak rokok.
- Selanjutnya terdakwa naik ojek menuju ke Terminal Kali Deres untuk naik Bus Murni menuju ke Pasar Saketi Pandeglang, kemudian terdakwa naik kendaraan umum untuk pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah terdakwa membuka narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut untuk dikonsumsi sedikit, lalu terdakwa bagi menjadi 14 (empat belas) paket kecil. Tidak berapa lama sekira pukul 22.00 WIB Sdr. ROHIM (DPO) mendatangi rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu 1 (satu) paket dengan harga Rp.150.000.,(seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB Sdr. ROHIM menelepon terdakwa dan berkata “teman terdakwa ada yang mau beli” dan terdakwa menjawab “yaudah datang saja kerumah terdakwa” setelah itu Sdr ROHIM mendatangi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB Sdr. DIMAS (DPO) menelpon terdakwa dan berkata “ada gak” lalu terdakwa menjawab “ada” selanjutnya Sdr DIMAS menjawab “bisa dianter ga ke lokasi kerja” dan terdakwa menjawab “bisa”., terdakwa berangkat menuju ke tempat kerjanya Sdr DIMAS untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan harga Rp.1.000.000., (satu juta rupiah), kepada Sdr DIMAS. setelah itu terdakwa menerima uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.000.000., (satu juta rupiah) langsung pulang kerumah, dan masih ada sisa sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 01.15 WIB, Saksi AHMAD USEN Bin H. SABA dan saksi M. RIZKY DIDA NATADIWIRJA,SH Bin (Alm) JAJA SUDRAJAT (anggota Kepolisian Polda Banten) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Pasir Huni RT.022 RW.006, Kel/Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak-Provinsi Banten ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu, Selanjutnya melakukan tindakan penangkapan kepada terdakwa dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya yang disaksi oleh saksi ABDUL AJIZ Bin KARYADI didapatkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kaleng rokok dji sam soe yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto + 0,22 gram dan berat netto 0,0609 gram, dan 6 (enam) buah plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah sendok sedotan warna bening
- uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp.110.000.,(seratus sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna ungu dengan simcard AXIS No handphone 083830699414 dan No Imei 358892333557781,
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiriminalistik Barang Bukti Nomor : 3221/NNF/2026. Tanggal 4 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt Jabatan Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik, dan Tri Wulandari.,SH jabatan Paur Sub Bidang Narkotika Pusat Laboratorium Forensik bahwa barang bukti berupa :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
2207/2026/OF
|
Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa bukti dengan nomor : 2207/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa Bahrul Ulum Bin Awaludin pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 bertempat Kampung Pasir Huni RT.022 RW.006, Kel/Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak-Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 01.15 WIB, Saksi AHMAD USEN Bin H. SABA dan saksi M. RIZKY DIDA NATADIWIRJA,SH Bin (Alm) JAJA SUDRAJAT (anggota Kepolisian Polda Banten) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Pasir Huni RT.022 RW.006, Kel/Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak-Provinsi Banten ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu, Selanjutnya melakukan tindakan penangkapan kepada terdakwa dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya yang disaksi oleh saksi ABDUL AJIZ Bin KARYADI didapatkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kaleng rokok dji sam soe yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto + 0,22 gram dan berat netto 0,0609 gram, dan 6 (enam) buah plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah sendok sedotan warna bening
- uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp.110.000.,(seratus sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna ungu dengan simcard AXIS No handphone 083830699414 dan No Imei 358892333557781,
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiriminalistik Barang Bukti Nomor : 3221/NNF/2026. Tanggal 4 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt Jabatan Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik, dan Tri Wulandari.,SH jabatan Paur Sub Bidang Narkotika Pusat Laboratorium Forensik bahwa barang bukti berupa :
|
Nomor Barang Bukti
|
|
|
2207/2026/OF
|
|
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa bukti dengan nomor : 2207/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
Serang, 27 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM,
SYAHRUL, SH.,M.H.
Jaksa Utama Pratama. |