| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa ANTON ALIAS ALIF BIN PENDI (selanjutnya didalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa ANTON), pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Hotel Kharisma Jl. Otto Iskandar Dinata Ds./Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 jam 22.00 WIB saksi korban Mita Llistia Binti Murdi bertemu dengan Terdakwa ANTON di stasiun Rangkasbitung menuju ke Hotel Karisma di Jl. Otto Iskandar Dinata Ds./Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten dengan menggunakan ojek, sesampainya di Hotel tersebut Terdakwa ANTON memesan kamar dan membayarnya. Setelah itu Terdakwa ANTON dan saksi korban Mita menuju ke lantai 3 kamar 54 dan pada saat itu saksi korban Mita memesan go food setelah Terdakwa Anton dan saksi Mita makan, Saksi korban Mita dan Terdakwa ANTON ALIAS ALIF bin PENDI tiduran diatas kasur dan Terdakwa ANTON mengatakan “yaudah kita langsung mulai aja. tapi biar kamu enggak hamil sama si kuncen kita harus ngelakuinnya 7 kali” lalu Terdakwa ANTON pada saat itu langsung menciumi bibir, leher, dan mengangkat baju dan bra milik saksi korban Mita dan menciuminya, kemudian perlahan – lahan Terdakwa ANTON membuka bajunya dan celananya, Terdakwa ANTONpun membuka baju, bra, dan celana dalam saksi korban Mita. Lalu Terdakwa ANTON meraba – raba alat kelamin saksi korban Mita dan memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban Mita sampai akhirnya klimaks dan mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban Mita. Selang 10 menit, Terdakwa ANTON kembali menyetubuhi saksi korban Mita dengan cara memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban Mita sampai akhirnya klimaks kembali dan mengeluarkan sperma diluar kelamin saksi korban Mita. Selang 10 menit, Terdakwa ANTON ALIAS kembali menyetubuhi saksi korban Mita untuk yang ke 3 kalinya, namun sebelum itu, Terdakwa ANTO menyuruh saksi korban Mita untuk mengulum alat kelamin Terdakwa ANTON sambil mengatakan “emutin” namun saksi korban Mita pada saat itu menolak dan Terdakwa ANTON memaksa dengan cara memegang kepala saksi korban Mita dengan cara menyodor- nyodorkan ke alat kelaminnya Terdakwa, sampai akhirnya saksi korban Mita mengulum alat kelamin Terdakwa ANTON kurang lebih 30 detik sampai akhirnya alat kelamin Terdakwa ANTON tegang dan memasukan alat kelaminnya Terdakwa kedalam alat kelamin saksi Mita sampai klimaks dan mengeluarkan sperma. Selanjutnya saksi Mita dan Terdakwa ANTONpun beristirahat selama 20 menit, lalu Terdakwa ANTON kembali melakukan persetubuhannya terhadap saksi Korban Mita dengan cara alat kelamin Terdakwa dimasukkan kedalam alat kelamin saksi korban Mita sampai Terdakwa klimaks. Kemudian pada jam 06.00 WIB saksi korban Mita terbangun dan Terdakwa ANTON kembali menyetubuhi saksi korban Mita dengan cara Terdakwa menutup mata saksi korban Mita dengan menggunakan kerudung milik saksi korban Mita yang berwarna hitam dengan alas an agar saksi korban Mita tidak diganggu oleh kuncen lagi dan pada saat itu saksi korban Mitapun menurutinya, ternyata pada saat itu Terdakwa ANTON merekam persetubuhan antara saksi korban Mita dengan Terdakwa ANTON dengan menggunakan handphone milik Terdakwa. Setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa ANTON mandi dan pulang bersama dengan saksi korban Mita. Kemudian sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa ANTON ALIAS ALIF bin PENDI mengirim video rekaman antara saksi korban Mita dengan Terdakwa ANTON sedang bersetubuh melalui whatsap dan Terdakwa ANTON berkata “saya butuh duit 1 juta kalau enggak saya sebarin video ini” lalu saksi korban Mita berkata “iya saya usahain. Yang penting videonya dihapus ya” lalu Terdakwa ANTON berkata “iya” lalu saksi korban Mita mengirimkan uang senilai Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa ANTON . Selanjutnya pada hari jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa ANTON sempat kembali mengancam saksi korban Mita akan menyebarkan video bersetubuh antara saksi korban Mita dengan Terdakwa ANTON, dan pada saat itu saksi korban Mita kaget ternyata videonya belum di hapus oleh Terdakwa. Akhirnya saksi korban Mita memenuhi persyaratannya yang mana Terdakwa ingin menyetubuhi saksi korban Mita kembali. Selanjutnya saksi korban Mita dan Terdakwa ANTON janjian kembali di stasiun Rangkasbitung dan segera menuju ke hotel Kharisma yang berada di Jl. Otto Iskandar Dinata Ds./Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, sesampainya disana Terdakwa ANTON memesan kamar no 58 dan membayarnya, sesampai di kamar tersebut Terdakwa ANTON langsung menyetubuhi saksi korban Mita sekitar jam 23.00 WIB dengan cara alat kelamin Terdakwa dimasukkan kedalam alat kelamin saksi korban Mita sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi korban Mita. Selanjutnya pada jam 03.00 WIB saksi korban Mita kembali disetubuhi oleh Terdakwa ANTON. Sekitar jam 06.00 WIB saksi korban Mita kembali disetubuhi oleh Terdakwa ANTON untuk yang terakhir kalinya. Pada tanggal 30 januari 2026 Terdakwa ANTON melakukan ancaman kepada saksi korban Mita bahwa dirinya butuh uang senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan jika saksi korban Mita tidak sanggup mengiriminya uang tersebut maka Terdakwa ANTON akan menyebarkan video persetubuhan antara saksi korban Mita dan Terdakwa ANTO. Pada saat itu saksi korban Mita mencueki Terdakwa ANTON dan menyusun strategi dengan keluarga seolah – olah saksi korban Mita pada saat itu mengilang dan lost contact dengan Terdakwa. Pada tanggal 1 Febuari 2026 sekitar jam 11.00 WIB saksi korban Mita mengechat Terdakwa ANTON dan berkata “kita ketemuan di stasiun Rangkas jam 12 siang, dan saksi korban Mita bawa uang cash” lalu Terdakwa ANTON menyanggupinya dan Terdakwa ANTON menuju ke stasiun Rangkas jam 12.00 WIB dan duduk di stasiun sambil bertemu dengan saksi korban Mita. Tiba – tiba datang security lalu Terdakwa ANTON dibawa ke post security di stasiun untuk diintrogasi mengenai peristiwa persetubuhan antara Terdakwa ANTON dengan saksi korban Mita untuk selanjutnya Terdakwa ANTON dibawa ke Polres Lebak.
- Bahwa akibat tipu muslihat dan penyesatan tersebut, saksi korban yang berada dalam ketergantungan dan ketakutan terpaksa menuruti kemauan Terdakwa dan video rekaman persetubuhan Terdakwa dengan saksi korban Mita tersebut kemudian dijadikan alat pemaksaan atau pemerasan yang baru.
- Bahwa perbuatan berkelanjutan Terdakwa tidak hanya merugikan saksi korban secara materiil akibat pemerasan, tetapi juga mengakibatkan saksi korban mengalami trauma psikologis yang parah, sering melamun, dan mengurung diri.
- Bahwa Terdakwa dalam hal ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban Mita dengan waktu dan tempat yang berbeda.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No.357/SV-022/Bid.Yanmed/RSUD/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 terhadap korban perempuan Sdr.MITA LISTIA, disimpulkan bahwa pada selaput dara (hymen) ditemukan robekan pada arah jam satu, jam enam, jam tujuh, dan jam sebelas sesuai dengan arah perputaran jarum jam akibat kekerasan benda tumpul yang melewati lubang kemaluan (vagina), yang memberi petunjuk telah terjadi penetrasi benda tumpul ke dalam liang vagina
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologi No:027/LPP/PMPK/II/2026 ditanda tangani oleh Psikolog Pemeriksa Irman Nuryadin Siddik, S.Psi., M.Psi., NIA : 20012859, terhadap korban Perempuan Sdr. MITA LISTIA dengan saat dilakukan nya pemeriksaan ditemukan adanya afek depresif ruminasi, penurunan nafsu makan, dan masalah Konsentrasi , dan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa Sdr. MITA LISTIA mengalami distress dan menunjukkan gejala depresi
Bahwa Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Rangkasbitung, 02 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
RISKI HARUNA MAYA, S.H.
JAKSA MUDA |