Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Rkb UNEH JUNAEDI AAT RUHIAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UNEH JUNAEDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raden GIRI. SH. IUNEH JUNAEDI
Tergugat
NoNama
1AAT RUHIAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.837.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi atas perjanjian pengerjaan proyek pembuatan tugu/pondasi tiang lampu Program Indonesia Terang, ditandatangani tanggal 08 Agustus 2022;
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 1.337.500.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang patut dibayarkan pada saat putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat atas kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun Tergugat mengajukan banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak