| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD YUSUF Bin JANU (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMAD FAJAR SITOMPUL Bin AGUSTIN SITOMPUL (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kampung Sawit II, RT 005 RW 002, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I datang ke rumah Sdr. ROMI yang beralamat di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dan jenis Hexymer sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dengan harga keseluruhan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I kembali ke rumahnya yang beralamat di Kampung Sawit II, RT 005 RW 002, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan menyimpan sediaan obat tersebut yang nantinya akan diedarkan kembali dengan dibantu oleh Terdakwa II dan Saksi DIAZ PRATAMA Bin TARJO (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi DIAZ).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026, Terdakwa I menghubungi Saksi DIAZ melalui telepon dan mengatakan bahwa obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer yang telah dibeli oleh Terdakwa I telah siap untuk diambil dan diedarkan, setelah disepakati oleh Saksi DIAZ, sekira pukul 14.00 WIB Saksi DIAZ datang menemui Terdakwa I di sebuah warung yang beralamat di Kampung Sawit II, RT 005 RW 002, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, kemudian Terdakwa I menyerahkan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan 200 (dua ratus) butir jenis Hexymer untuk diedarkan kembali oleh Saksi DIAZ.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui telepon dan mengatakan bahwa obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer yang telah dibeli oleh Terdakwa I telah siap untuk diambil dan diedarkan, sehingga pada sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa II datang menemui Terdakwa I di sebuah warung yang beralamat di Kampung Sawit II, RT 005 RW 002, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, kemudian Terdakwa I menyerahkan sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan 150 (seratus lima puluh butir) jenis Hexymer untuk diedarkan kembali oleh Terdakwa II.
- Bahwa sejak tanggal 05 Mei 2026 hingga tanggal 07 Mei 2026, Terdakwa II telah mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang diberikan oleh Terdakwa I dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per 2 butir obat jenis Tramadol dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir obat jenis Hexymer, sehingga hanya tersisa 104 (seratus empat) butir obat jenis Hexymer.
- Bahwa hasil keuntungan dari penjualan sediaan obat farmasi jenis Tramadol dan Hexymer yang dilakukan oleh Terdakwa II tersebut selanjutnya akan disetorkan kepada Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II akan diberikan upah berupa uang rokok dan uang makan oleh Terdakwa I.
- Bahwa Saksi MARJAN BARUS dan Saksi DIDI PRIANA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Lebak yang telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi obat-obatan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer, sehingga selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi MARJAN BARUS dan Saksi DIDI PRIANA mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Sawit II, RT 005 RW 002, Kelurahan Tamansari, kemudian setelah melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam rumah tersebut, diperoleh barang bukti berupa 11 (sebelas) butir obat jenis Tramadol HCl, 1 (satu) unit handphone merk ifinix warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 104 (seratus empat) butir obat jenis hexymer, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru tua, sehingga selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0147 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCL)
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0157 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian Warna : Kuning, Bau : Normal, Rasa : - diperoleh kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD YUSUF Bin JANU dan Terdakwa MUHAMAD FAJAR SITOMPUL Bin AGUSTIN SITOMPUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD YUSUF Bin JANU (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMAD FAJAR SITOMPUL Bin AGUSTIN SITOMPUL (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kampung Sawit II, RT 005 RW 002, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I datang ke rumah Sdr. ROMI yang beralamat di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dan jenis Hexymer sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dengan harga keseluruhan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I kembali ke rumahnya yang beralamat di Kampung Sawit II, RT 005 RW 002, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan menyimpan sediaan obat tersebut yang nantinya akan diedarkan kembali dengan dibantu oleh Terdakwa II dan Saksi DIAZ PRATAMA Bin TARJO (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi DIAZ).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026, Terdakwa I menghubungi Saksi DIAZ melalui telepon dan mengatakan bahwa obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer yang telah dibeli oleh Terdakwa I telah siap untuk diambil dan diedarkan, setelah disepakati oleh Saksi DIAZ, sekira pukul 14.00 WIB Saksi DIAZ datang menemui Terdakwa I di sebuah warung yang beralamat di Kampung Sawit II, RT 005 RW 002, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, kemudian Terdakwa I menyerahkan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan 200 (dua ratus) butir jenis Hexymer untuk diedarkan kembali oleh Saksi DIAZ.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui telepon dan mengatakan bahwa obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer yang telah dibeli oleh Terdakwa I telah siap untuk diambil dan diedarkan, sehingga pada sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa II datang menemui Terdakwa I di sebuah warung yang beralamat di Kampung Sawit II, RT 005 RW 002, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, kemudian Terdakwa I menyerahkan sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan 150 (seratus lima puluh butir) jenis Hexymer untuk diedarkan kembali oleh Terdakwa II.
- Bahwa sejak tanggal 05 Mei 2026 hingga tanggal 07 Mei 2026, Terdakwa II telah mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang diberikan oleh Terdakwa I dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per 2 butir obat jenis Tramadol dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir obat jenis Hexymer, sehingga hanya tersisa 104 (seratus empat) butir obat jenis Hexymer.
- Bahwa hasil keuntungan dari penjualan sediaan obat farmasi jenis Tramadol dan Hexymer yang dilakukan oleh Terdakwa II tersebut selanjutnya akan disetorkan kepada Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II akan diberikan upah berupa uang rokok dan uang makan oleh Terdakwa I.
- Bahwa Saksi MARJAN BARUS dan Saksi DIDI PRIANA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Lebak yang telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi obat-obatan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer, sehingga selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi MARJAN BARUS dan Saksi DIDI PRIANA mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Sawit II, RT 005 RW 002, Kelurahan Tamansari, kemudian setelah melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam rumah tersebut, diperoleh barang bukti berupa 11 (sebelas) butir obat jenis Tramadol HCl, 1 (satu) unit handphone merk ifinix warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 104 (seratus empat) butir obat jenis hexymer, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru tua, sehingga selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0147 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCL)
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0157 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian Warna : Kuning, Bau : Normal, Rasa : - diperoleh kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD YUSUF Bin JANU dan Terdakwa MUHAMAD FAJAR SITOMPUL Bin AGUSTIN SITOMPUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------
Rangkasbitung, 10 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM
RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
AJUN JAKSA |