Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2.Riski Haruna Maya, SH
MUHAMAD FAHMI KHOERUDIN Bin SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2904/M.6.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD FAHMI KHOERUDIN Bin SODIKIN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira Pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Kp. Ciparahu RT 004/RW 001, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa mendatangi seorang laki-laki yang dipanggil ‘ABANG’ di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta. Kemudian Terdakwa membeli obat sediaan farmasi dan menyerahkan uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan memperoleh 100 (seratus) butir obat yang disebut Tramadol HCl dan 96 (sembilan puluh enam) butir obat yang disebut Heximer, setelah itu Terdakwa kembali pulang membawa obat-obatan sediaan farmasi tersebut ke rumahnya di Desa Pajagan.
  • Bahwa Terdakwa menyimpan obat-obatan sediaan farmasi tersebut dan menjual Tramadol HCl seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk 2 (dua) butir, serta Heximer seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) butir. Selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Heximer dengan cara pembeli menanyakan ketersediaan obat kepada Terdakwa, kemudian datang menemui Terdakwa atau berjanji bertemu disuatu tempat dengannya untuk melakukan transaksi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tersebut, Terdakwa menjual dan menyerahkan 3 (tiga) butir obat yang disebut Heximer kepada saksi INDRA GUNAWAN Bin ASJAYA yang datang bersama saksi RIYAN CANDRA LESMANA Bin CASIMIN, dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berasal dari saksi RIYAN CANDRA LESMANA Bin CASIMIN. Penyerahan obat dilakukan tanpa resep dokter.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saksi MARJAN BARUS, S.H. dan saksi DIDI PRIANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lebak mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dalam penguasaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip warna hijau berisi 34 (tiga puluh empat) butir obat yang disebut Tramadol HCl dan 30 (tiga puluh) butir obat yang disebut Heximer, uang tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) telepon genggam merek Infinix warna biru, dan Terdakwa mengakui barang-barang tersebut sebagai miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0153 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 Warna : Putih Bau : Normal, diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCl).

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0151 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).

  • Bahwa Ahli FIKRI NAZARUDDIN, S.FARM., APT. BIN H.RUSTANDI dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2026 berpendapat bahwa Berdasarkan Laporan hasil uji laboratorium Balai Besar POM di Serang No. LHU.101.K.05.01.26.0153 tanggal 26 Juni 2026 bahwa barang bukti obat tablet berwarna putih dengan satu sisi berlogo TMD 50 dan sisi lainnya berlogo AM yang dikemas dengan kemasan strip alumunium foil adalah positif Tramadol HCI (LOD = 50,48 ppm), sedangkan berdasarkan Laporan hasil uji laboratorium Balai Besar POM di Serang No. LHU.101.K.05.01.26.0151 tanggal 26 Juni 2026 bahwa barang bukti berupa obat tablet berwarna kuning dengan tulisan logo mf dalam kemasan plastik klip polos, adalah positif mengandung Triheksifenidil HCI (LOD = 74,28 ppm).

Bahwa Ahli menerangkan bahwa Tramadol HCl dan Triheksifenidil HCl dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif), dengan gejala dan reaksi yang menyerupai ketergantungan terhadap opium, serta dapat menimbulkan halusinasi dan perubahan aktivitas mental maupun perilaku. Ahli juga menerangkan bahwa kedua jenis obat tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang termasuk dalam golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, sehingga penyerahannya kepada masyarakat harus berdasarkan resep dokter.

  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD FAHMI KHOERUDIN Bin SODIKIN dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD FAHMI KHOERUDIN Bin SODIKIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD FAHMI KHOERUDIN Bin SODIKIN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira Pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Kp. Ciparahu RT 004/RW 001, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa mendatangi seorang laki-laki yang dipanggil ‘ABANG’ di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta. Kemudian Terdakwa membeli obat sediaan farmasi dan menyerahkan uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan memperoleh 100 (seratus) butir obat yang disebut Tramadol HCl dan 96 (sembilan puluh enam) butir obat yang disebut Heximer, setelah itu Terdakwa kembali pulang membawa obat-obatan sediaan farmasi tersebut ke rumahnya di Desa Pajagan.
  • Bahwa Terdakwa menyimpan obat-obatan sediaan farmasi tersebut dan menjual Tramadol HCl seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk 2 (dua) butir, serta Heximer seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) butir. Selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Heximer dengan cara pembeli menanyakan ketersediaan obat kepada Terdakwa, kemudian datang menemui Terdakwa atau berjanji bertemu disuatu tempat dengannya untuk melakukan transaksi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tersebut, Terdakwa menjual dan menyerahkan 3 (tiga) butir obat yang disebut Heximer kepada saksi INDRA GUNAWAN Bin ASJAYA yang datang bersama saksi RIYAN CANDRA LESMANA Bin CASIMIN, dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berasal dari saksi RIYAN CANDRA LESMANA Bin CASIMIN. Penyerahan obat dilakukan tanpa resep dokter.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saksi MARJAN BARUS, S.H. dan saksi DIDI PRIANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lebak mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dalam penguasaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip warna hijau berisi 34 (tiga puluh empat) butir obat yang disebut Tramadol HCl dan 30 (tiga puluh) butir obat yang disebut Heximer, uang tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) telepon genggam merek Infinix warna biru, dan Terdakwa mengakui barang-barang tersebut sebagai miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0153 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 Warna : Putih Bau : Normal, diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCl).

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0151 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).

  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD FAHMI KHOERUDIN Bin SODIKIN tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, namun telah melakukan pekerjaan kefarmasian berupa mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan untuk dijual tanpa resep dokter, tanpa penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan karena tidak mencantumkan aturan pakai dan dosis penggunaannya.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD FAHMI KHOERUDIN Bin SODIKIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 25 September 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H. AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya