Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
AGES MISEL DIANA ALIAS KARTAM BIN BARNAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1998/M.6.14/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGES MISEL DIANA ALIAS KARTAM BIN BARNAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Kesatu

--------Bahwa terdakwa Ages Misel Diana alias Kartam Bin Barnas pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026  sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 bertempat di Kp. Cibobos, RT.001/005, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, selaku orang perseorangan dengan sengaja telah melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.-----

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada bulan Desember 2025 terdakwa menemukan lokasi penambangan batubara dilahan milik Perum Perhutani di Kp. Cibobos, RT.001/005, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten.
  • Bahwa terdakwa dengan alat cangkul dan blencong untuk menggali tanah sampai dengan kedalaman kurang lebih 20 (dua puluh) meter, dilanjutkan membuat rangka penahan lubang dari kayu pohon untuk menahan tanah agar tidak longsor. Kemudian terdakwa baru menemukan batubara yang masih bercampur dengan tanah (kualitas rendah/jelek), langsung mengeluarkan dari luar lubang, untuk melanjutkan menambah kedalaman lubang dengan harapan agar menemukan batubara dengan kualitas tinggi/bagus
  • Bahwa  kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah ditutup oleh pihak Perum Perhutani, Satpol PP Kec. Cihara, dan pihak Desa Karangka mulya sejak tanggal 19 Januari 2026 dikarenakan tidak memiliki izin untuk kegiatan penambangan batu bara di Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Algi Azhari Rinaldi,SH. dan saksi Muhamad Agung Dimyati bersama dengan tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pertambangan batu bara, kemudian dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara di daerah Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten, menemukan adanya 4 (empat) lubang kegiatan penambangan batubara tanpa izin dari pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten.
  • Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi Banten bahwa sejak tanggal 8 April 2025 (sejak diterbitkan SK Kemenhut) kewenangan dan pengelolaan terhadap Kawasan Hutan Produksi tempat dilakukan kegiatan penambangan batubara yang berada di Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten beralih dari Perum Perhutani ke Kementerian Kehutanan cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Banten dan berdasarkan hasil pengecekan melalui pencermatan peta melalui citra satelit bahwa lokasi tambang batubara berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur, Desa Karangkamulyan, Kec Cihara, Kab Lebak, Prov. Banten.

 

----------Perbuatan terdakwa Ages Misel Diana alias Kartam Bin Barnas sebagaimana diatur dan diancam Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------Bahwa terdakwa Ages Misel Diana alias Kartam Bin Barnas Rabu tanggal 4 Februari 2026  sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 bertempat di Kp. Cibobos, RT.001/005, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili,  telah melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada bulan Desember 2025 terdakwa menemukan lokasi penambangan batubara dilahan milik Perum Perhutani di Kp. Cibobos, RT.001/005, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten.
  • Bahwa terdakwa dengan alat cangkul dan blencong untuk menggali tanah sampai dengan kedalaman kurang lebih 20 (dua puluh) meter, dilanjutkan membuat rangka penahan lubang dari kayu pohon untuk menahan tanah agar tidak longsor. Kemudian terdakwa baru menemukan batubara yang masih bercampur dengan tanah (kualitas rendah/jelek), langsung mengeluarkan dari luar lubang, untuk melanjutkan menambah kedalaman lubang dengan harapan agar menemukan batubara dengan kualitas tinggi/bagus
  • Bahwa  kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah ditutup oleh pihak Perum Perhutani, Satpol PP Kec. Cihara, dan pihak Desa Karangka mulya sejak tanggal 19 Januari 2026 dikarenakan tidak memiliki izin untuk kegiatan penambangan batu bara di Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Algi Azhari Rinaldi,SH. dan saksi Muhamad Agung Dimyati bersama dengan tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pertambangan batu bara, kemudian dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara di daerah Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten, menemukan adanya 4 (empat) lubang kegiatan penambangan batubara tanpa izin dari pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan batubara tersebut tidak memiliki izin penambangan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebaga Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan.
  • Bahwa yang ditambang oleh terdakwa di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten adalah batubara sebagaimana dalam hasil pengujian oleh PT. Sucofindo (Persero) UP Suralaya Nomor M02087/ALBQAT  tanggal 9 Juni 2026 dengan metoda ASTM (American Society for Testing and Materials) sebagai berikut ;

Parameters

Units

Results (Basis)

Methods

ARB

ADB

DB

DAFB

Total Moisture

% wt

5.25

  •  

-

  •  

ASTM O330UO33O2M-22a

Proximate Analysis

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

Moisturein Analysis

% wt

 

3.85

   

ASTM D3173/D3173M-17a

Ash Content

% wt

36.41

36.95

38.43

 

ASTM D3174-12(2018)e1

Volatile Matter

% wt

26.19

26.58

27.64

44.90

ASTM D3I75-20

Fixed Carbon

% wt

32.15

32.62

33.93

55.10

ASTM O3172-13(2021)e1

Total Sulfur

% wt

1.06

1.08

1.12

1.82

ASTM D4239-18el Method A

Gross Calorific value

Kcal/Kg

4315

4379

4454

7397

ASTM D5865/D5865M-19

 

---------Perbuatan terdakwa Ages Misel Diana alias Kartam Bin Barnas sebagaimana diatur dan diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------

 

Serang,  02 Juli 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

SYAHRUL, SH.,M.H

JAKSA UTAMA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya