Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Rkb 1.Riski Haruna Maya, SH
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
SAPIIN Als BULE Bin SADRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2130/M.6.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Riski Haruna Maya, SH
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPIIN Als BULE Bin SADRIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------------- Bahwa terdakwa SAPIIN Als BULE Bin SADRIA (selanjutnya dalam surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama dengan M.RIPA’I Als ASEP (yang penuntutannya secara terisah), pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026, sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk Tahun 2026, bertempat di Kampung Warungsugan Desa Cilegonilir Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Berawal Terdakwa berboncengan motor dengan M.RIPA’I Als ASEP (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan dalam perjalanan Terdakwa mengajak M.RIPA’I Als ASEP untuk mengambil sepeda motor di wilayah Banjarsari. Selanjutnya dalam perjalanan tersebut Terdakwa bersama dengan M.RIPAI Als ASEP melihat ada beberapa sepeda motor yang sedang terparkir dari pinggir jalan raya tepatnya di Kampung Warungsugan Desa Cilegonilir Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kemudian, Terdakwa menyuruh M.RIPA’I Als ASEP 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2021 No.Pol. A-3390- OV No.Ka. MH1JM8118MK405025 No.Sin. JM81E-1403429 milik saksi Dalpah Binti Dayat, sedangkan Terdakwa pada saat itu bertugas mengawasi sekitar untuk berjaga-jaga apabila ada orang. Selanjutnya M.RIPAI Als ASEP pada saat mengambil motor tersebut   dengan cara memasukkan kunci Letter T ke kontak sepeda motor milik korban yang sedang terparkir didepan halaman sekolah paud namun pada saat itu motor tersebut tidak mau menyala, yang akhirnya Terdakwa menyuruh M. RIPA’I untuk memindahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa agar Terdakwa bias dengan mudah merusak kunci motor tersebut, setelah motor tersebut bergeser ke Terdakwa pada saat itu saksi Salim melihat Terdakwa dan M. RIPA’I, karena takut dicurigai akhirnya secara spontan sepeda motor tersebut dlepaskan dan Terdakwa bersama M.RIPA’I kemudian langsung melarikan diri akan tetapi masayrakat dan berteriak maling hingga Terdakwa dan M. RIPA’I diamankan oleh warga berikut barang buktinya dan dibawa ke Polsek Banjarsari.
  • Bahwa ketika terdakwa SAPIIN Als BULE Bin SADRIA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2021 No.Pol. A-3390- OV No.Ka. MH1JM8118MK405025 No.Sin. JM81E-1403429 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Dalpah Binti Yayat.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAPIIN Als BULE Bin SADRIA, saksi Dalpah Binti Dayat mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa SAPIIN Als BULE Bin SADRIA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

 

Rangkasbitung, 30 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RISKI HARUNA MAYA, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198211022007032001

Pihak Dipublikasikan Ya