| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 108/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.Riski Haruna Maya, SH 2.Rama Setyo Prakoso, S.H. |
SAPIIN Als BULE Bin SADRIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2130/M.6.14/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------------- Bahwa terdakwa SAPIIN Als BULE Bin SADRIA (selanjutnya dalam surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama dengan M.RIPA’I Als ASEP (yang penuntutannya secara terisah), pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026, sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk Tahun 2026, bertempat di Kampung Warungsugan Desa Cilegonilir Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa SAPIIN Als BULE Bin SADRIA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Rangkasbitung, 30 Juni 2026 PENUNTUT UMUM
RISKI HARUNA MAYA, S.H. JAKSA MUDA NIP. 198211022007032001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
