Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Rkb Muhamad Ibadallah PT Summit Oto Finance Cabang Rangkasbitung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Ibadallah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rustam, SH, MH.Muhamad Ibadallah
Tergugat
NoNama
1PT Summit Oto Finance Cabang Rangkasbitung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Sinar Mas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 28.800.000,00
Petitum
Premair ;
1. Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan perbuatan tergugat 1, yang meminta angsuran pertama kepada tergugat 1 sejumlah rp 1.147.000,00, ( Satu juta serratus empat puluh tujuh rupiah ) agar klaim asuransi tersebut bisa cair adalah Perbuatan Melawan Hukum  oleh karena itu harus dikembalikan kepada penggugat.
3. Menyatakan perbuatan tergugat 1, II yang tidak memberi keterangan perihal berapa hasil pencairan klain asuransi dari fihak tergugat II kepada pengunggat  yang ternyata berjumlah Rp 18.800.000,- ( Delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah ) adalah Perbuatan Melawan Hukum  oleh karena ituharus diberikan kepada penggugat.  
4. Menghukum tergugat 1, II, untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian :
1. Kerugian materill :
Kerugian pengeluaran, biaya advokasi, biaya perjalanan dari rumah penggugat menuju kantor tergugat 1 dan tergugat II selama 1 minggu, pelaporan kepolisian, makan, minum, bbm sampai gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Rp 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah )
2. Kerugian Immateril 
Bahwa akibat dari perbuatan tergugat 1, II, telah membuat terganggunya psikologis penggugat karena harus memikirkan bagaimana caranya agar bisa memenuhi syarat angsuran pertama yang diminta oleh tergugat 1 agar klaim asuransi tersebut bisa dicairkan oleh fihak tergugat II.mengingat pekerjaan orang tua penggugat masih dalam kondisi tidak lancar yang kerugiannnya tidak ternilai dengan materi apapun, namun untuk mempermudah tuntutan ganti rugi ini maka para penggugat menghitungnya sebesar Rp 10.000.000.,- ( Sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan oleh tergugat 1, Tergugat II, kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan.
5. Menghukum tergugat 1, II, untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar Rp 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya     banding, kasasi maupun verzet  fihak  ketiga  ( Uit voerbaar bij voeraad )  
7. Menghukum tergugat 1, II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung rentang.
 
Subsidair 
        Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon kiranya perkara a quo diputus dengan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak