| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. 2.Rama Setyo Prakoso, S.H. |
DERRY ZAQY SATRIA Bin ALAM BASARI LA FERI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2186/M.6.14/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DERRY ZAQY SATRIA Bin ALAM BASARI LA FERI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa DERRY), pada Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Ruko Rental PlayStation Jl. Wulangsari RT/RW 06/03 Ds. Malingping Utara Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
“Berdasarkan temuan – temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki – laki, usia delapan belas tahun delapan bulan. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada mata kanan. Akibat hal tersebut membutuhkan waktu penyembuhan kurang lebih dua minggu untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.”
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa DERRY ZAQY SATRIA Bin ALAM BASARI LA FERI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 21 Juli 2026 PENUNTUT UMUM
WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. AJUN JAKSA
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
