| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang semula tercatat MUHAMMAD IDRIS AL GHAZALY dirubah menjadi BIMA ADIYASA, Laki-laki, lahir di Lebak pada tanggal 15 September 2022. Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3602-LU-27102022-0027, tertanggal 27 Oktober 2022;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dalam Buku Register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|